DPRD Kalteng Desak APH Usut Korporasi Sebabkan Karhutla
Nia Kurniawan September 08, 2026 06:50 PM

TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKA RAYA - Wakil Ketua II DPRD Kalteng, Muhammad Ansyari mendesak aparat penegak hukum (APH), untuk mengusut keterlibatan korporasi sebagai penyebab kebakaran hutan dan lahan.

Ansyari menyebut, pemerintah pusat juga telah mengancam korporasi yang melakukan pelanggaran akan dicabut izinnya.

Baca juga: Dishub Kalteng Klaim Transportasi Berjalan Normal saat Asap Karhutla

"Kalau terdapat pelanggaran dengan bukti yang memang riil, kita minta dari APH untuk menyelidiki," ujar Ansyari, Selasa (8/9/2026).

Dia mengatakan, di tengah kondisi karhutla yang melanda Kalteng ini, semua pihak termasuk perusahaan harus bahu-membahu menangani kebakaran.

Menurut Ansyari, perusahaaan memiliki sumber daya untuk membantu masyarakat, baik dengan membantu pemadaman maupun menyediakan air bersih.

Sebelumnya, kata Ansyari, Pemprov Kalteng telah berkoordinasi dengan PDAM untuk menyediakan air bersih.

Akan tetapi, lanjutnya, penyaluran air bersih tersebut masih terkendala kurangnya water truck atau pengangkut tanki air.

"Nah kita minta dari pihak perusahaan yang memiliki ini agar berkontribusi membantu masyarakat yang membutuhkan," ucap Ansyari.

Sebagai informasi, sebelumnya Polda Kalteng telah memasuki tahap penyidikan terkait kasus karhutla yang disebabkan aktivitas korporasi.

Hal itu disampaikan Kapolda Kalteng, Irjen Pol Iwan Kurniawan usai mengikuti rapat evaluasi penanganan karhutla di Aula Jaya Tingang (AJT), Kantor Gubernur, Kamis (3/9/2026).

Iwan mengungkapkan, sejauh ini sudah empat korporasi yang diperiksa terkait karhutla di Kalteng.

Akan tetapi, Iwan belum bisa membeberkan nama dan wilayah kerja perusahaan tersebut.

"Yang naik SPDP ada satu, nanti saya rilis," ujarnya.

Sampai saat ini, kata Iwan, pihaknya melakukan penyelidikan dengan dasar 66 laporan informasi. Sedangkan yang sudah naik menjadi laporan polisi sebanyak 21 kasus.

Dari kasus yang ditangani, Polda Kalteng telah menetapkan 24 orang sebagai tersangka dengan luas lahan yang terbakar lebih kurang 293 hektare.

Iwan menegaskan, pihaknya juga akan mengusut keterlibatan korporasi terkait karhutla.

"Ada empat korporasi yang kita lakukan penyelidikan. Dimana ada salah satu korporasi yang sudah diterbitkan LP dan saat ini mulai masuk penyelidikan dengan dasar laporan polisi," tutupnya.

(Tribunkalteng.com)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.