Dugaan Kredit Fiktif di BPDM: Kuasa Hukum Abdullah Layangkan Somasi Kedua, Beri Waktu 3x24 Jam
Fandi Wattimena September 08, 2026 06:52 PM

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Jenderal Louis

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Kuasa hukum pensiunan asal Kabupaten Tual, Abdullah Reniurwarin (59), melayangkan somasi kedua kepada PT Bank Pembangunan Daerah Maluku dan Maluku Utara (BPDM) Kantor Pusat di Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, Senin (7/9/2026).

Surat somasi tersebut diantar langsung sekitar pukul 15.23 WIT setelah somasi pertama yang disampaikan pada 28 Agustus 2026 belum memperoleh tanggapan dari pihak bank.

Kuasa hukum Abdullah, Dendy Yulianto, menyatakan hingga saat ini BPDM juga belum melakukan komunikasi apa pun dengan pihaknya untuk membahas penyelesaian perkara yang dipersoalkan kliennya.

"Somasi kedua kami sampaikan karena somasi pertama sampai hari ini belum ditanggapi. Bahkan tidak ada komunikasi dari pihak BPDM kepada kami sebagai kuasa hukum," ujar Dendy kepada TribunAmbon.com, Senin (7/9/2026).

Dalam surat somasi kedua itu, Dendy menegaskan bahwa peringatan pertama telah diterima perwakilan BPDM, Agnes M. Mustamu, saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi III DPRD Provinsi Maluku pada 28 Agustus 2026.

Namun, menurutnya, hingga kini tidak ada tanggapan ataupun langkah penyelesaian dari pihak bank.

Baca juga: BPDM Bantah Dugaan Kredit Fiktif Abdullah Reniurwarin, Klaim Seluruh Dokumen Lengkap

Baca juga: Pensiunan Tual Kaget Ada Kredit Ratusan Juta di BPDM, Kuasa Hukum Temukan Catatan Top Up 2019-2020

"Kami beranggapan BPDM tidak mempunyai itikad baik guna menyelesaikan permasalahan tersebut," kata Dendy.

Melalui somasi kedua itu, pihaknya kembali meminta BPDM memenuhi tiga tuntutan yang sebelumnya telah disampaikan.

Kedua, menghentikan pemotongan dana pensiun Abdullah melalui mekanisme autodebet yang didasarkan pada dugaan kredit tahun 2019 dan 2020 yang menurut kliennya tidak pernah diajukan.

Ketiga, mengembalikan kerugian materiil sebesar Rp49,9 juta serta membayar ganti rugi immateriil sebesar Rp1 miliar.

Dalam somasi tersebut, Dendy juga memberikan kesempatan terakhir kepada BPDM untuk menyelesaikan perkara secara kekeluargaan melalui mekanisme alternative dispute resolution.

Batas waktu yang diberikan yakni selama 3 x 24 jam sejak somasi kedua diterima.

Apabila dalam tenggat waktu tersebut tidak ada penyelesaian, pihaknya memastikan akan membawa persoalan itu ke jalur hukum.

"Kami akan melakukan proses hukum terhadap BPDM baik secara pidana maupun perdata," tegasnya dalam surat somasi.

Bermula dari Dugaan Kredit Fiktif

Kasus ini bermula ketika Abdullah Reniurwarin mengaku menjadi korban dugaan kredit fiktif di BPDM Cabang Tual setelah dana Taspen miliknya dipotong secara otomatis untuk membayar kredit yang diklaim tidak pernah dia ajukan.

Menurut kuasa hukumnya, Abdullah hanya pernah mengajukan kredit konsumtif pada 2016.

Namun, saat proses penyelesaian pinjaman setelah pensiun, keluarga justru menemukan adanya dua fasilitas kredit lain yang tercatat pada 2019 dan 2020 dengan nilai ratusan juta rupiah.

Persoalan memuncak pada 2 April 2026 ketika dana Taspen Abdullah sebesar Rp80.487.300 dipotong otomatis sebesar Rp48.587.300 untuk pembayaran tunggakan kredit tahun 2020.

Merasa tidak pernah mengajukan kredit tersebut, Abdullah kemudian meminta penjelasan kepada BPDM Cabang Tual.

Setelah memperoleh salinan dokumen dari bank, pihak kuasa hukum menyatakan terdapat sejumlah dokumen kredit yang menurut kliennya tidak pernah diketahui maupun diajukan.

Karena tidak menemukan penyelesaian, Abdullah membawa persoalan itu ke Komisi III DPRD Provinsi Maluku dan menyerahkan somasi pertama kepada BPDM usai RDP pada 28 Agustus 2026.

BPDM Bantah Tuduhan Kredit Fiktif

Sementara itu, Corporate Secretary BPDM, Epafroditus E. Wedilen, sebelumnya telah membantah tudingan bahwa Abdullah menjadi korban kredit fiktif.

Menurutnya, seluruh fasilitas kredit atas nama Abdullah diproses sesuai prosedur dan didukung dokumen administrasi yang lengkap.

BPDM menyatakan kredit tersebut sah, mulai dari proses pengajuan, penandatanganan perjanjian kredit hingga pencairan dana ke rekening debitur.

Bank juga menjelaskan bahwa top up kredit dilakukan pada 2019 dan 2020 sesuai mekanisme yang berlaku.

Terkait pemotongan dana Taspen, BPDM menyebut hal itu merupakan mekanisme autodebet yang secara otomatis berjalan apabila terdapat tunggakan angsuran dan dana masuk ke rekening debitur.

Meski demikian, BPDM menyatakan menghormati langkah hukum yang akan ditempuh Abdullah dan siap membuka seluruh dokumen apabila nantinya proses hukum dilakukan oleh aparat penegak hukum.

Hingga somasi kedua dilayangkan, kedua belah pihak masih bertahan pada pendiriannya masing-masing. 

Kuasa hukum Abdullah tetap menyatakan kliennya tidak pernah mengajukan kredit tahun 2019 dan 2020.

Sedangkan BPDM menegaskan seluruh fasilitas kredit tersebut merupakan kredit yang sah berdasarkan dokumen yang dimiliki bank. (*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.