Laporan Wartawan TribunBengkulu.com, M Rizki Wahyudi
TRIBUNBENGKULU.COM, LEBONG - Setelah lama dinantikan masyarakat, Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak 2026 di Kabupaten Lebong akhirnya resmi dimulai. Sebanyak 78 desa akan mengikuti pesta demokrasi tingkat desa tersebut tahun ini.
Tahapan Pilkades Serentak 2026 ditandai dengan peluncuran yang dilakukan Bupati Lebong Azhari pada Selasa (8/9/2026).
Peluncuran tersebut menjadi tanda dimulainya rangkaian tahapan Pilkades, mulai dari persiapan penyelenggara, pendataan pemilih, proses pencalonan hingga pemungutan dan penghitungan suara.
Bupati Lebong Azhari menegaskan seluruh tahapan harus dilaksanakan secara tertib dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Menurutnya, kepala desa memiliki posisi penting karena menjadi pemimpin yang berhadapan langsung dengan masyarakat dalam menjalankan pemerintahan, pelayanan publik, pemberdayaan hingga pembangunan di tingkat desa.
“Karena dari desa kita memulai segalanya. Kita membangun sistem pemerintahan, menghadirkan pelayanan publik dan melaksanakan pembangunan yang dampaknya dirasakan langsung oleh masyarakat,” kata Azhari.
Pelaksanaan Pilkades Serentak 2026 di Kabupaten Lebong menggunakan dasar hukum yang telah diperbarui.
Pemkab Lebong telah menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) Lebong Nomor 16 Tahun 2026 tentang Perubahan Ketiga atas Perbup Nomor 29 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Desa Serentak.
Aturan tersebut menjadi pedoman dalam pelaksanaan tahapan Pilkades tahun ini.
Baca juga: Kasus Dugaan Pelecehan Siswi PKL Oleh Oknum Kepala Dinas di Lebong, Polisi Masih Periksa Saksi-saksi
Panitia di tingkat kabupaten maupun desa agar tidak hanya mengacu pada mekanisme yang digunakan dalam Pilkades sebelumnya.
Setiap tahapan harus disesuaikan dengan regulasi terbaru, mulai dari pendataan pemilih, penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT), pendaftaran dan penelitian persyaratan calon, penetapan calon, pemungutan suara hingga penghitungan suara.
“Jangan pernah menganggap sepele tahapan sekecil apa pun. Jangan abaikan administrasi dan jangan membuat keputusan tanpa dasar hukum,” ujarnya.
Menurut Azhari, ketelitian penyelenggara menjadi hal penting agar seluruh keputusan dalam proses Pilkades memiliki dasar yang jelas dan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.
Salah satu hal yang berbeda dalam Pilkades Serentak 2026 adalah adanya peluang penggunaan sistem e-voting atau pemungutan suara secara elektronik.
Kemungkinan tersebut telah diatur dalam Perbup Lebong Nomor 16 Tahun 2026.
Namun, sistem e-voting tidak serta-merta diterapkan di seluruh 78 desa yang mengikuti Pilkades.
Pemerintah daerah masih akan mempertimbangkan kesiapan masing-masing wilayah, terutama dari sisi jaringan internet, sarana dan prasarana, kemampuan panitia serta kesiapan masyarakat sebagai pemilih.
Apabila e-voting diterapkan, panitia tingkat kabupaten akan memberikan sosialisasi dan pelatihan kepada penyelenggara di desa.
Langkah tersebut diperlukan agar proses pemungutan suara elektronik dapat dipahami dan dilaksanakan dengan baik oleh panitia maupun masyarakat.
Selain kesiapan teknis, Bupati Lebong juga menyoroti peran Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam pelaksanaan Pilkades.
BPD memiliki peran dalam pembentukan panitia pemilihan kepala desa. Karena itu, Azhari meminta BPD menjaga netralitas dan tidak membawa kepentingan calon tertentu.
Panitia yang dibentuk harus bekerja secara objektif serta memberikan perlakuan yang sama kepada seluruh peserta Pilkades.
Azhari juga mengingatkan anggota BPD yang berniat maju sebagai calon kepala desa untuk mengikuti ketentuan terkait pengunduran diri dari keanggotaan BPD.
“Jangan sampai BPD yang seharusnya menjadi pengawal proses demokrasi justru terjebak dalam konflik kepentingan,” tegasnya.
Menurut Azhari, netralitas harus dijaga sejak tahapan awal untuk mencegah munculnya persoalan selama maupun setelah proses pemilihan berlangsung.
Masyarakat agar perbedaan pilihan dalam Pilkades tidak sampai merusak hubungan sosial antarwarga.
Hal tersebut dinilai penting karena masyarakat desa umumnya memiliki hubungan yang dekat, baik sebagai keluarga, tetangga maupun dalam aktivitas sehari-hari.
Persaingan antarkandidat, kata Azhari, harus berhenti sebagai bagian dari kontestasi politik dan tidak berkembang menjadi konflik di tengah masyarakat.
Calon yang memperoleh suara terbanyak diharapkan dapat merangkul seluruh masyarakat, termasuk mereka yang sebelumnya memilih kandidat lain.
Sementara bagi calon yang belum terpilih, Azhari meminta agar hasil pemilihan diterima dengan lapang dada dan tetap memberikan kontribusi terhadap pembangunan desa.
“Menang jangan jumawa, kalah jangan kecewa berlebihan. Berbeda pilihan jangan sampai bermusuhan,” katanya.
Azhari juga mengapresiasi dukungan jajaran TNI, Polri, Forkopimcam serta instansi terkait yang akan terlibat dalam pengamanan seluruh tahapan Pilkades Serentak 2026.
Dengan dimulainya tahapan secara resmi, sebanyak 78 desa di Kabupaten Lebong kini bersiap mengikuti rangkaian Pilkades hingga pemungutan suara.
Pilkades Serentak 2026 diharapkan dapat menghasilkan kepala desa yang mampu menjalankan pemerintahan, meningkatkan pelayanan masyarakat dan mendorong pembangunan di masing-masing desa.