TRIBUNBENGKULU.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya dugaan pemberian dua unit mobil kepada Anggota DPRD Kota Bengkulu, Vinna Ledy Anggraheni (VLA), dari pihak swasta bernama Eno Bowo Susilo (EBS).
Dua mobil yang dimaksud yakni Pajero Sport dan Mercedes-Benz (Mercy) jenis sedan.
Baca juga: KPK Kembali Periksa 2 Anggota DPRD Kota Bengkulu, Kasus Suap Proyek Rejang Lebong Terus Didalami
KPK saat ini masih menelusuri keterkaitan pemberian kendaraan tersebut dengan perkara dugaan korupsi yang sedang dikembangkan di wilayah Bengkulu dan Kabupaten Rejang Lebong.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, mobil Mercy tersebut dibeli dengan mengatasnamakan teman Vinna, Rani Sorayaa (RNS).
“Mobil pemberian oleh swasta EBS kepada VLA, yang diatasnamakan RNS, berjenis sedan,” kata Budi dalam keterangannya, Selasa (8/9/2026).
Meski telah mengungkap keberadaan mobil tersebut, KPK menyebut kendaraan Mercy itu hingga kini belum dilakukan penyitaan.
Budi mengatakan, penyidik masih mendalami dugaan adanya pemberian lain yang diterima Vinna Ledy.
“Penyidik masih terus menelusuri, apakah ada pemberian-pemberian lainnya,” ujar Budi.
Sebelumnya, KPK telah menyita satu unit Pajero Sport milik Vinna Ledy pada Senin (10/8/2026).
Penyitaan dilakukan sebagai bagian dari pengembangan penyidikan perkara dugaan korupsi yang tengah ditangani KPK di wilayah Bengkulu.
“Bahwa pada 10 Agustus 2026 lalu, Penyidik telah melakukan penyitaan atas satu unit kendaraan roda empat dari VLA selaku Anggota DPRD Kota Bengkulu,” kata Budi dalam keterangannya, Kamis (27/8/2026).
KPK menduga kendaraan tersebut merupakan pemberian dari pihak swasta yang berkaitan dengan perkara yang sedang disidik.
Penyitaan Pajero Sport itu dilakukan di wilayah Jakarta Selatan. KPK selanjutnya masih mendalami hubungan kendaraan tersebut dengan konstruksi perkara.
“Penyidik masih akan terus mendalami keterkaitan pemberian mobil tersebut, dengan penyidikan perkara yang saat ini sedang berprogres,” ujar Budi.
Tak hanya kendaraan, KPK juga menyita sebuah rumah mewah milik Vinna Ledy yang berada di Jakarta Selatan.
Penyitaan rumah tersebut dilakukan pada Senin (31/8/2026). KPK menyebut aset tersebut diduga memiliki keterkaitan dengan perkara yang tengah ditangani.
“Penyidik selanjutnya akan mendalami lebih lanjut nexus atau hubungan antara dugaan pemberian aset dari pihak swasta kepada VLA, dengan rangkaian peristiwa pidana yang sedang disidik,” kata Budi.
Penyidik kemudian akan menelusuri asal-usul aset, proses perolehannya, pihak yang memberikan maupun menerima, serta kaitan aset tersebut dengan konstruksi perkara.
Seluruh hasil penyitaan nantinya akan dianalisis bersama alat bukti lain yang telah diperoleh penyidik.
“Dari sana, Penyidik akan menguji keterkaitan setiap temuan dengan rangkaian perbuatan dalam perkara, sehingga konstruksi perkaranya dapat dibangun secara utuh dan terang berdasarkan fakta serta alat bukti,” tutur Budi.