Semarang (ANTARA) - Sidang perkara dugaan korupsi Bupati Cilacap nonaktif Syamsul Auliya Rachman mengungkap adanya uang masing-masing Rp100 juta yang disiapkan untuk kepala satuan reserse kriminal Polresta Cilacap dan seorang kepala seksi di Kejaksaan Negeri Cilacap.

Hal tersebut diungkap Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Pemerintah Kabupaten Cilacap Ferry Adhi Dharma saat kembali diperiksa sebagai saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, Selasa.

Ferry mengatakan terdapat sejumlah tas berisi uang yang disiapkan untuk tunjangan hari raya (THR) bagi pejabat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Cilacap.

Menurut dia, uang disiapkan antara lain untuk kapolresta sebesar Rp100 juta, kepala kejaksaan negeri Rp75 juta, dandim dan danlanal masing-masing Rp50 juta, serta ketua pengadilan agama dan ketua pengadilan negeri masing-masing Rp20 juta.

Ferry mengatakan Sekretaris Daerah Kabupaten Cilacap Sadmoko Danardono kemudian memintanya menyiapkan dua tas tambahan yang masing-masing diperuntukkan bagi seorang kasat di Polresta Cilacap dan kasi di Kejari Cilacap.

"Kasat Rp100 juta, kasi Rp100 juta, total uang Rp515 juta," katanya dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Rosana Irawati.

Ferry menjelaskan dirinya tidak mengenal pejabat Polresta Cilacap yang dimaksud tersebut.

Menurut dia, dirinya kemudian diberi sebuah nomor telepon untuk dihubungi guna menyerahkan uang yang telah disiapkan.

"Saya diberi nomor telepon dengan nama 'kasat reskrim', Pak Sekda menyampaikan kalau 'dia sudah dua kali menemui saya'," katanya.

Meski telah diberi nomor telepon tersebut, Ferry mengaku tidak pernah menghubunginya maupun menyerahkan uang yang dimaksud karena tidak mengenal orang tersebut.

Ferry juga menjelaskan tas berisi uang THR untuk Forkopimda disimpan oleh Sadmoko di ruang kerja Bupati Cilacap.

Menurut dia, penyimpanan tas tersebut juga diketahui staf sekretaris daerah yang membantu membawa tas ke ruang kerja bupati.

Ferry mengatakan delapan tas tersebut berisi uang dengan nilai total Rp515 juta.

Selain itu, terdapat uang Rp30 juta dari Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA) yang diserahkan sehari setelahnya.

Sementara dalam operasi tangkap tangan (OTT), menurut dia, uang yang disita KPK berjumlah Rp568 juta.

"Tidak ada uang yang saya ambil. Uang dalam goodybag itu masih utuh saat disimpan di lantai dua rumah saya," katanya.

KPK melakukan OTT di Kabupaten Cilacap pada 13 Maret 2026 dan mengamankan 27 orang, termasuk Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman.

KPK kemudian menetapkan Syamsul Auliya Rachman dan Sekretaris Daerah Kabupaten Cilacap Sadmoko Danardono sebagai tersangka dugaan pemerasan dan penerimaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap tahun anggaran 2025–2026.

Dalam perkara yang kini bergulir di Pengadilan Tipikor Semarang, Syamsul didakwa memaksa para pimpinan organisasi perangkat daerah di lingkungan Pemkab Cilacap memberikan uang untuk kebutuhan THR.

Penuntut umum dalam dakwaannya menyebut uang yang terkumpul dari permintaan kepada para pimpinan OPD tersebut mencapai Rp568 juta.