Jakarta (ANTARA) - Mantan Jaksa Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah ditanya soal dugaan hubungan dengan pengusaha properti Tan Kian saat diperiksa penyidik Tim 9 Kejaksaan Agung selama hampir tujuh jam.

Dalam pemeriksaan itu, Febrie dimintai keterangan dalam kapasitas sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam proses penanganan hukum oleh oknum pegawai negeri atau oknum penyelenggara negara dalam perkara PT ASABRI dan/atau PT Asuransi Jiwasraya.

"Tadi ada 22 pertanyaan seingat saya. Kalau pertanyaan-pertanyaan terkait dengan nama-nama lain, tidak ada tadi. Lebih ke terkait dengan Tan Kian," kata Kuasa Hukum Febrie Adriansyah, Febri Diansyah, di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa.

Ia mengungkapkan bahwa penyidik menanyakan kenal atau tidaknya Febrie dengan Tan Kian. Selain itu, penyidik juga menggali ada atau tidaknya uang yang diterima Febrie dari Tan Kian.

Atas pertanyaan tersebut, ia mengatakan bahwa kliennya secara tegas menjawab tak memiliki hubungan dengan Tan Kian.

"Pak FA (Febrie Adriansyah) tegas sekali mengatakan tidak ada penerimaan dari Tan Kian. Itu clear sekali disampaikan lebih lanjut," katanya.

Tidak hanya itu, penyidik juga menanyakan sejumlah pertanyaan yang berkaitan dengan penanganan perkara korupsi PT ASABRI dan Jiwasraya.

"Pertanyaan lebih pada memperdalam apa yang sebelumnya pernah ditanya, di pemeriksaan sebagai tersangka yang pertama kali beberapa waktu yang lalu," ujar Febri.

Berdasarkan pantauan ANTARA, Febrie Adriansyah tiba di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, pada sekitar pukul 10.02 WIB. Lalu, Febrie terpantau keluar dari gedung pada pukul 16.42 WIB.

Sebelumnya, Kejagung menerbitkan tiga surat perintah penyidikan (sprindik) setelah menerima pengalihan perkara dari Polri. Sprindik tersebut mencakup dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU di PT KNI, dugaan korupsi tata kelola batu bara di PLTU yang diduga memicu pemadaman listrik, serta dugaan korupsi dan TPPU dalam penanganan perkara PT ASABRI dan/atau Jiwasraya.

Dalam perkara korupsi penanganan perkara, Polri menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dugaan korupsi dan TPPU, sedangkan pengacara Don Ritto ditetapkan sebagai tersangka TPPU.

Selain itu, Kejagung juga menerbitkan sprindik keempat untuk mengusut dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tindak pidana asal korupsi setelah menerima pelimpahan berkas perkara dan barang bukti dari Polri berupa emas seberat 74 kilogram serta uang valuta asing senilai ratusan miliar rupiah.