TRIBUNKALTIM.CO - Ribuan kendaraan milik Pemerintah Provinsi Sumatra Barat (Pemprov Sumbar) tercatat belum memenuhi kewajiban pembayaran pajak kendaraan hingga akhir Agustus 2026.
Data Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumbar menunjukkan persoalan tersebut tidak hanya terjadi pada kendaraan dinas milik Pemprov, tetapi juga kendaraan instansi vertikal serta kendaraan pribadi yang digunakan aparatur sipil negara (ASN).
Tercatat 2.002 kendaraan dinas operasional Pemprov Sumbar belum melunasi pajak kendaraan.
Baca juga: 11 Provinsi Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan September 2026, Apakah Ada Kaltim?
Selain itu, terdapat 141 kendaraan milik instansi vertikal yang juga masih memiliki tunggakan.
Masalah serupa ditemukan pada kendaraan pribadi milik ASN.
Sebanyak 3.890 ASN tercatat belum menyelesaikan kewajiban pajak kendaraan pribadinya.
Anggota Komisi III DPRD Sumatra Barat, Nofrizon, menyebut akumulasi tunggakan dari ribuan kendaraan tersebut nilainya mendekati Rp7 miliar.
Kondisi ini dinilai berpotensi mengurangi penerimaan yang seharusnya masuk ke kas daerah.
"Kalau dihitung dari data Samsat dan Bapenda, nilainya hampir Rp 7 miliar. Ini bukan jumlah yang sedikit dan tentu sangat merugikan penerimaan daerah," ujar Nofrizon, Senin (7/9/2026), dikutip dari Kompas.com.
Baca juga: Pemkot Bontang Gelar Gebyar Pajak Daerah 2026, Ada Diskon dan Pembebasan Denda
Gubernur Sumatra Barat Mahyeldi Ansharullah mengakui masih banyak kendaraan dinas Pemprov Sumbar yang belum menunaikan kewajiban membayar pajak.
Menurutnya, kondisi itu terjadi karena keterbatasan anggaran setelah adanya efisiensi.
"Itulah faktanya. Untuk membayar kewajiban kita saja kita masih kekurangan uang. Itu dana kita yang terbatas," kata Mahyeldi saat dikonfirmasi TribunPadang.com usai rapat paripurna di DPRD Sumbar, Jumat (4/9/2026).
Dia mengatakan keterbatasan anggaran membuat pemerintah daerah harus memilah program dan kegiatan yang menjadi prioritas.
Oleh karena itu, ia meminta DPRD Sumbar ikut mempertimbangan kondisi itu dalam penyusunan anggaran.
Terutama dengan memprioritaskan program yang memang menjadi kewenangan Pemprov.
Dia menegaskan Pemprov saat ini masih memiliki banyak kewajiban yang harus diselesaikan, termasuk pembayaran pajak kendaraan dinas.
"Anggaran bukan kewenangan kita, ketika hal-hal prioritas sudah kita selesaikan. Nah sementara saat ini masih banyak tugas kita termasuk kewenangan kita. Termasuk membayar pajak-pajak kendaraan belum terbayar oleh kita," jelasnya.
Mahyeldi menambahkan persoalan tunggakan pajak itu telah menjadi perhatian Pemprov Sumbar.
Ia telah memberikan instruksi melalui Sekretaris Daerah (Sekda) dan organisai perangkat daerah (OPD) untuk menindaklanjuti persoalan tersebut.
Baca juga: Pajak PPU Baru Terkumpul Rp26,27 Miliar, Aktivitas Kendaraan di IKN Tak Banyak Masuk Kas Daerah
Melansir sumbarprov.go.id, H. Mahyeldi Ansharullah, S.P., M.M. lahir di Bukittinggi, 25 Desember 1966. Usianya saat ini 59 tahun.
Ia merupakan politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang saat ini menjabat sebagai Gubernur Sumatra Barat.
Sebelumnya, ia merupakan Wali Kota Padang dua periode hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2013 dan 2018.
Ia merupakan anak pertama dari tujuh bersaudara pasangan Mardanis St. Tanameh dan Nurmi.
Ayahnya seorang tukang becak dan buruh angkat di Pasar Atas, Bukittinggi.
Mahyeldi menjalani masa kecil di Nagari Gadut, Tilatang Kamang, Kabupaten Agam.
Saat kelas 5 SD, ia dan keluarganya pindah ke Kota Dumai.
Mahyeldi menempuh pendidikan sarjana di Fakultas Pertanian Universitas Andalas (Unand).
Ia kemudian melanjutkan pendidikan magister manajemen di Universiti Sultan Azlan Shah, Malaysia.
Sewaktu berkuliah di Universitas Andalas, ia berkecimpung dalam pergerakan Islam dan turun ke masyarakat sebagai mubalig.
Oleh PKS, ia kemudian dicalonkan sebagai anggota DPRD Sumatra Barat pada Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 dan berhasil terpilih dengan perolehan suara terbanyak.
Ia kemudian dipercaya menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Sumatra Barat periode 2004-2009. (*)