Kasus Dugaan Kekerasan Seksual di Ponpes Kabupaten Kediri Mulai Disidangkan, 6 Saksi Dihadirkan
faridmukarrom September 09, 2026 12:50 AM

TRIBUNMATARAMAN.COM, KEDIRI - Kasus dugaan kekerasan seksual terhadap seorang anak yang terjadi di lingkungan pondok pesantren di Kecamatan Mojo, Kabupaten Kediri, mulai disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Kediri, Selasa (8/9/2026).

Perkara tersebut melibatkan anak yang berhadapan dengan hukum. Persidangan digelar secara tertutup di Ruang Sidang Cakra PN Kabupaten Kediri.

Sesuai ketentuan perlindungan anak, seluruh identitas anak yang terlibat dalam perkara tersebut tidak dipublikasikan.

Sidang berlangsung sekitar pukul 11.00 WIB dengan sejumlah agenda, mulai dari pembacaan dakwaan, pemeriksaan saksi, hingga mendengarkan keterangan anak yang berhadapan dengan hukum.

Penasihat hukum dalam perkara tersebut, Adillia Laeba, mengatakan persidangan perkara anak memiliki mekanisme berbeda dibandingkan persidangan terhadap orang dewasa.

"Agendanya ada pembacaan dakwaan, pemeriksaan saksi, kemudian keterangan anak pelaku," ucap Adillia usai sidang.

Enam Saksi Dihadirkan dalam Sidang

Dalam persidangan kasus dugaan kekerasan seksual di pondok pesantren tersebut, sekitar enam saksi dihadirkan untuk memberikan keterangan.

Para saksi terdiri dari korban, teman korban, orang tua korban, guru bimbingan dan konseling (BK), pihak sekolah, serta bagian keamanan pondok pesantren.

Menurut Adillia, perkara tersebut terungkap setelah korban menceritakan kejadian yang dialaminya kepada salah seorang temannya.

Cerita tersebut kemudian disampaikan kepada guru BK di sekolah pada hari berikutnya.

"Yang pertama curhat ke temannya dulu. Setelah itu baru keesokan harinya datang ke ruang BK dan curhat ke guru BK," jelasnya.

Informasi tersebut selanjutnya diteruskan kepada pihak sekolah.

Karena dugaan kejadian berlangsung di lingkungan pondok pesantren, pihak sekolah kemudian melakukan koordinasi dengan bagian keamanan pondok.

Dalam persidangan, sejumlah saksi memberikan keterangan terkait peristiwa yang dilaporkan. Keterangan para saksi disebut sesuai dengan pengakuan korban.

Sementara anak yang berhadapan dengan hukum juga memberikan keterangan dalam persidangan.

Perkara Didakwa dengan Pasal 415 Huruf b KUHP

Adillia mengatakan perkara tersebut didakwakan menggunakan Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Persidangan selanjutnya dijadwalkan kembali digelar pada pekan depan.

Agenda persidangan lanjutan akan dilakukan sebelum jaksa menentukan tuntutan dalam perkara tersebut.

Dalam proses pemeriksaan di persidangan, juga terungkap dugaan perbuatan tersebut dilakukan lebih dari satu kali.

Kejari Kabupaten Kediri: Peradilan Anak Bukan Semata untuk Menghukum

Sementara itu, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri Gabriel Agustinus Rantee Ubleeuw menegaskan bahwa penanganan perkara anak tidak semata-mata bertujuan memberikan hukuman.

Menurutnya, proses hukum terhadap anak harus dipandang sebagai bagian dari upaya pembinaan agar anak dapat memperbaiki diri dan memiliki masa depan yang lebih baik.

"Proses hukum ini jangan dipandang sebagai bentuk untuk menghukum anak, tapi sebagai proses membantu anak untuk bisa menjadi pribadi yang lebih baik lagi," katanya.

Gabriel mengatakan proses peradilan anak juga menjadi bagian dari upaya memberikan pembinaan sekaligus menyelamatkan masa depan anak.

"Persidangan ini sebagai bentuk untuk menyelamatkan anak," pungkasnya.

Kasus Dugaan Kekerasan Seksual di Ponpes Mojo Sempat Viral di Media Sosial

Sebelumnya, kasus dugaan kekerasan seksual sesama jenis yang melibatkan seorang santri berusia 12 tahun di sebuah pondok pesantren di Kecamatan Mojo, Kabupaten Kediri, menjadi perhatian publik setelah viral di media sosial.

Peristiwa tersebut terungkap setelah korban yang berasal dari Kabupaten Blitar menceritakan pengalaman yang dialaminya kepada orang tua ketika dijenguk di pondok pesantren pada Minggu (9/8/2026).

Mendengar pengakuan tersebut, keluarga korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polres Kediri Kota untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.

Menanggapi kasus yang mencuat ke publik, Pengurus Pondok Pesantren AB Mojo, Abdul Rozaq, menyampaikan permohonan maaf kepada korban dan keluarganya.

"Kami Prihatin atas kejadian dan situasi saat ini. Kami tegaskan bahwa ini terjadi antara Santri dengan Santri," jelasnya.

Abdul Rozaq menegaskan dugaan peristiwa tersebut terjadi di luar pengetahuan dan pengawasan pengurus pondok pesantren.

Meski demikian, pihak pesantren menyatakan siap memberikan pendampingan kepada korban maupun keluarganya selama proses hukum berjalan.

Menurutnya, pondok pesantren menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara kepada aparat penegak hukum agar proses penyelidikan dapat berlangsung secara objektif, transparan, dan sesuai prosedur.

Berdasarkan informasi yang disampaikan pihak pondok pesantren, dua anak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut diketahui berasal dari Jawa Tengah.

Salah satu anak yang diduga terlibat merupakan teman sekamar korban, sedangkan satu lainnya merupakan santri yang lebih senior di lingkungan pondok pesantren.

Pihak pesantren memastikan akan bersikap kooperatif selama proses hukum berlangsung dan siap membantu penyidik apabila dibutuhkan keterangan tambahan dalam penyelidikan.

(Isya Anshori/tribunmataraman.com)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.