TRIBUNBEKASI.COM, JAKARTA - Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk menegaskan pemerintah pusat telah mempermudah persyaratan pencairan Dana Otonomi Khusus (Otsus) Tahap II Tahun Anggaran 2026 bagi pemerintah daerah (Pemda) di Tanah Papua.
Pemda tidak diwajibkan mempertanggungjawabkan seluruh penggunaan anggaran Tahap I. Untuk dapat mengajukan pencairan Tahap II, pemerintah daerah cukup memenuhi pertanggungjawaban minimal 50 persen realisasi anggaran.
“Minimal 50 persen. Tidak diminta 100 persen, 50 persen saja pertanggungjawaban atau SPJ, itu syarat agar tahap dua segera disalurkan,” kata Ribka saat ditemui di ruangannya, Jakarta, Selasa (8/9/2026) siang.
Selain pertanggungjawaban tersebut, dokumen pencairan juga mencakup laporan kinerja, capaian keluaran, serta laporan penggunaan SiLPA dan Dana Tambahan Infrastruktur (DTI) tahun anggaran sebelumnya.
Namun demikian, hingga awal September 2026 masih terdapat 26 Pemda yang belum melengkapi persyaratan administrasi pencairan Dana Otsus Tahap II.
Ke-26 daerah tersebut berada di enam provinsi, yakni Papua, Papua Barat, Papua Selatan, Papua Tengah, Papua Pegunungan, dan Papua Barat Daya.
Ribka meminta kepala daerah segera mengambil langkah untuk mempercepat penyelesaian administrasi. Menurutnya, pemerintah pusat sudah menyiapkan layanan penyaluran sehingga keterlambatan lebih banyak bergantung pada kesiapan dokumen di daerah.
“Pemerintah pusat sudah siap untuk melayani, tinggal sekarang tergantung kepada pemerintah daerah. Cepat dan lambatnya penyaluran atau realisasi Dana Otsus, semua kembali kepada pemerintah daerah,” tegasnya.
Ia mengatakan pertanggungjawaban penggunaan anggaran seharusnya tidak sulit apabila program yang direncanakan telah dilaksanakan.
“Kalau kegiatan itu benar-benar dilaksanakan di daerah sesuai dengan perencanaan, sebenarnya tidak terlalu susah. Apa yang sudah dikerjakan, tinggal dipertanggungjawabkan,” ujarnya.
Ribka juga mengingatkan bahwa Dana Otsus merupakan anggaran yang diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat. Karena itu, keterlambatan administrasi jangan sampai berdampak pada tertundanya manfaat pembangunan bagi masyarakat Papua.
Pemerintah pusat, lanjut dia, tetap terbuka memberikan pendampingan dan asistensi apabila Pemda menghadapi kendala teknis dalam proses penyaluran.