Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memeriksa sejumlah saksi dalam perkara tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) periode 2025-2026. Pemeriksaan dilakukan oleh penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Selasa (8/9/2026).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Anang Supriatna mengatakan, penyidik memeriksa total lima saksi dalam perkara tersebut.
"Telah melaksanakan kegiatan penyidikan berupa pemeriksaan 5 (lima) orang saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) tahun 2025 s.d. 2026," kata Anang dalam keterangannya, Selasa (8/9/2026).
Adapun kelima orang saksi yang hadir memenuhi panggilan penyidik untuk dimintai keterangannya yaitu MN dari Yayasan KU, AFR selaku Pegawai BUMN, GHPS selaku ASN pada BGN, AA selaku Pegawai BUMN, dan DR selaku Pegawai BUMN.
"Pemeriksaan saksi oleh Penyidik dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," katanya.
Anang memastikan, penyidikan dilakukan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah serta prinsip kehati-hatian.
Kejagung sebelumnya telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola program MBG. Salah satunya mantan Kepala BGN Dadan Hindayana.
Selain Dadan, dua mantan Wakil Kepala BGN, yakni Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, juga ditetapkan sebagai tersangka.
Dalam perkara ini, penyidik mengungkap dugaan modus dengan menunjuk sejumlah yayasan sebagai mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Yayasan-yayasan tersebut diduga terafiliasi dengan tiga mantan pimpinan BGN, meski dinilai tidak memenuhi persyaratan untuk menjadi mitra SPPG.
Berikut tujuh tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola program MBG:
1. Dadan Hindayana, mantan Kepala BGN.
2. Sony Sonjaya, mantan Wakil Kepala BGN.
3. Lodewyk Pusung, mantan Wakil Kepala BGN.
4. Asep Yusuf Somantri, pihak swasta.
5. Andri Mulyono, Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal.
6. Glory Harimas Sihombing, Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review.
7. Brigadir Jenderal Polisi Lalu Muhammad Irwan Mahardan.