Revisi UUPA Menunggu Surat Presiden, T.A. Khalid: InsyaAllah tak Lama Lagi Disahkan
Muhammad Hadi September 09, 2026 03:03 AM

 

Laporan Wartawan Serambi Indonesia Rianza Alfandi | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH — Revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) kini tinggal menunggu Surat Presiden (Surpres) setelah Rancangan Undang-Undang (RUU) tersebut resmi ditetapkan sebagai usul inisiatif DPR RI dalam rapat paripurna di gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (8/9/2026).

Anggota DPR RI asal Aceh sekaligus Juru Bicara Fraksi Gerindra DPR RI, T.A. Khalid, mengatakan setelah penetapan dalam rapat paripurna DPR RI, tahapan berikutnya adalah menunggu Surpres yang memuat penunjukan kementerian dari pemerintah untuk terlibat dalam pembahasan revisi UUPA.

“Setelah paripurna ini kita menunggu Surpres (Surat Presiden) tentang penunjukan kementerian mana yang ditunjuk dalam pembahasan,” kata T.A. Khalid, kepada Serambinews.com.

Menurut T.A. Khalid, setelah terbitnya Surpres, DPR RI akan menunggu tim pemerintah untuk selanjutnya membahas revisi UUPA secara bersama-sama. Hasil pembahasan tersebut kemudian akan dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan.

“InsyaAllah ini tidak lama lagi disahkan," ujarnya.

Sebelumnya, rapat paripurna DPR RI resmi menetapkan RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh sebagai usul inisiatif DPR RI.

Penetapan tersebut mendapat persetujuan seluruh delapan fraksi DPR RI.

Untuk itu, T.A. Khalid berharap dukungan penuh dari masyarakat Aceh agar proses revisi UUPA dapat berjalan lancar.

Ia menilai revisi tersebut penting untuk memperkuat kewenangan Aceh, fiskal, serta mempercepat pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

“Kita mohon doa dan dukungan semua pihak, terkhusus masyarakat Aceh semoga ikhtiar kita terhadap revisi UUPA dapat memperkuat kewenangan, memperkuat fiskal, dan juga untuk semakin mempercepat pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Aceh,” katanya.

Dukung Otsus Aceh Ditambah Jadi 2,5 Persen

T.A. Khalid menegaskan, bahwa Fraksi Gerindra DPR RI dalam pendapat tertulis sangat mendukung ketentuan perubahan plafon Dana Otonomi Khusus Aceh menjadi setara 2,5?ri plafon Dana Alokasi Umum (DAU) Nasional. 

Hal itu mengingat alokasi dana otsus Aceh berdasarkan UU eksisting sebelumnya turun dari 2 % menjadi 1?n akan segera berakhir. 

“Penambahan alokasi ini merupakan wujud nyata keberpihakan negara terhadap pembangunan masyarakat Aceh,” ujar T.A. Khalid.

Selanjutnya, kata T.A. Khalid, pihaknya juga mengapresiasi penetapan batas minimal alokasi dana otsus Aceh 20 % untuk pendidikan, 10 % untuk kesehatan, dan 30 % untuk pembangunan serta pemeliharaan infrastruktur. 

“Kami menegaskan bahwa pengelolaan dana otsus Aceh harus guna menurunkan angka stunting, memperbaiki mutu berorientasi pada hasil madrasah/sekolah, peningkatakan kesejahteraan masyarakat dan pembangunan infrastruktur, serta membuka konektivitas wilayah terisolir,” jelasnya.

Berikutnya, Fraksi Gerindra DPR RI menyetujui pembentukan Badan Koordinasi Dana Otonomi Khusus Aceh yang beranggotakan representasi tokoh masyarakat, akademisi, dan ulama di bawah kepemimpinan Gubernur.

Langkah itu dinilai tepat untuk sinkronisasi anggaran antar kabupaten/kota, serta pengawasan berbasis kearifan lokal. 

Namun, pihaknya menggarisbawahi agar mekanisme audit BPK dan pengawasan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah tetap diperketat agar tidak terjadi tumpang tindih maupun inefisiensi belanja.

Selain itu, T.A. Khalid menyebut, Fraksi Gerindra DPR RI mendukung perluasan jangkauan kelola sumber daya migas bersama antara Pemerintah dan Pemerintah Aceh hingga batas Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE). 

“Kami menyambut positif pencantuman sumur injeksi emisi karbon sebagai bagian dari aset migas. Ini membuka potensi Aceh menjadi lumbung Carbon Capture and Storage (CCS/CCUS) nasional untuk mendukung transisi energi hijau,” ungkapnya.

Lebih lanjut, T.A. Khalid menyebut, pihaknya juga  menyambut baik pemberian kewenangan perizinan investasi, pemanfaatan ruang laut, izin tambang, serta izin penangkapan ikan di ZEE kepada Pemerintah Aceh harus dibarengi dengan komitmen kemudahan berusaha melalui prinsip pelayanan publik yang cepat, transparan, murah, dan bebas pungli.

Kemudian, Fraksi Gerindra DPR RI mengapresiasi penegasan norma pembagian penerimaan sektor pajak, nonpajak, dan pendapatan lain yang dipungut oleh Pemerintah dihitung paling sedikit 70 % untuk Pemerintah Aceh dan 30 % untuk Pemerintah agar menjadi stimulus fiskal luar biasa bagi kemandirian fiskal pemerintah Aceh. 

Pihaknya berpesan agar dana ini tidak terkonsentrasi pada belanja birokrasi, melainkan diprioritaskan pada program antara lain ketahanan pangan dan permodalan UMKM atau pertanian dan perikanan lokal.

“Terakhir, kami mendukung adanya kewajiban bagi DPR RI, DPD RI, dan Pemerintah Pusat untuk melakukan pemantauan dan peninjauan berkala terhadap implementasi UU ini sebagai instrumen kontrol yang penting guna menjamin undang-undang ini dimplementasikan secara optimal dan baik,” pungkasnya.(*)

Baca juga: BREAKING NEWS - Paripurna Tetapkan RUU Pemerintah Aceh Jadi Usul Inisiatif DPR RI

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.