TRIBUN-GOWA.COM — Rahmi Palanna alias Oma (50) mengaku sudah tidak tinggal di rumahnya di Perumahan Graha Kalegowa, Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa, sejak kediamannya digeledah penyidik Tipidkor Satreskrim Polresta Gowa.
Mantan Kepala Rumah Tangga (Karungga) Rumah Jabatan Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang itu mengaku merasa tidak nyaman dan memilih menginap di rumah keluarganya.
Oma merupakan salah satu saksi dalam kasus dugaan pungutan liar (pungli), gratifikasi hingga Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait perizinan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan perizinan lainnya di Kabupaten Gowa.
Ia mengaku sudah tiga kali menjalani pemeriksaan sebagai saksi.
“Saat penggeledahan di rumah, saya sementara di-BAP di Polres Gowa,” ujar Oma saat konferensi pers di Soedirman72 by Krama, Jalan Jenderal Sudirman, Makassar, Selasa (8/9/2026) malam.
Oma mengatakan penggeledahan berlangsung ketika dirinya sedang diperiksa penyidik.
Baca juga: Suami Eks Kepala Rumah Tangga Rujab Gowa Ngaku Diintimidasi Penyidik, Anak Saya Tiap Hari Nangis
Saat pulang ke rumah, ia mendapati sejumlah ruangan telah digeledah. Menurut Oma, penyidik juga telah meminta keterangan secara lisan kepada suaminya, Hardianto Rachim alias Opa.
“Saat saya pulang ke rumah, polisi sudah mengambil keterangan secara lisan dengan Opa. Jadi saya masuk, duduk, rumah saya itu sudah dibongkar, kamar saya, kamar Opa. Tapi saya tidak sempat masuk,” ujarnya.
Oma menyebut sejumlah barang miliknya turut dibawa penyidik dalam penggeledahan tersebut.
“Diambil iPhone saya satu, HP OPPO satu, sama buku rekening. Itu saja sama slip setoran yang diambil,” katanya.
Penggeledahan tersebut membuatnya tidak lagi nyaman tinggal di rumah.
“Setelah penggeledahan saya sudah mulai meninggalkan rumah saya sampai sekarang. Jadi saya itu tidak pernah nyaman lagi tinggal di rumah saya,” bebernya.
Ia kemudian memilih menginap di rumah kakaknya.
“Jadi besoknya, saya nginap di rumahnya kakak,” ujar pemilik Salon Aurel Wedding Galeri tersebut.
Oma mengatakan rumahnya yang kini kosong bahkan membuat sejumlah tetangga menduga dirinya sedang berada di penjara.
“Bahkan tetangga saya itu sudah menganggap saya berada di penjara saat ini, karena rumah saya kosong,” katanya.
Oma juga menceritakan pemeriksaan terhadap suaminya, Opa, yang menurutnya dilakukan penyidik di Taeng, Kabupaten Gowa.
Saat itu, kata Oma, Opa sedang dalam kondisi kurang fit sehingga tidak ikut bersamanya.
Penyidik kemudian mendatangi lokasi tempat Oma menginap di Taeng untuk meminta keterangan Opa.
“Dan betul itu ada pemeriksaan, pengambilan keterangannya Opa di bawah pohon mangga di samping rumahnya kakak ipar saya di Taeng,” ujarnya.
Oma mengaku telah tiga kali diperiksa penyidik sebagai saksi. Ia menyebut pemeriksaan tersebut berkaitan dengan perkara PBG.
“Kalau saya hitung, pemeriksaan saya itu mungkin tiga kali, tiga kali,” kata Oma.
Ia memastikan pemeriksaan terhadap dirinya dilakukan berdasarkan surat panggilan dari penyidik.
“Ada surat panggilannya,” katanya.
Oma menjelaskan pemeriksaan terakhirnya semula dijadwalkan pada Kamis. Namun, jadwal tersebut dimajukan menjadi Rabu karena ia memiliki agenda bersama kuasa hukum.
“Sebenarnya surat panggilannya itu di Kamis, tapi waktu itu saya ada kuasa hukum, ada janji ada sidang, makanya dipindah,” jelasnya.
Pemeriksaan kemudian dilakukan pada Rabu dari siang hingga sore.
“Hari Rabu itu saya diperiksa dari siang sampai sore, dan sore itu Tipidkor menggeledah rumah saya,” sambung Oma.
Dalam penggeledahan tersebut, Oma menyebut penyidik membawa satu unit iPhone, satu unit HP OPPO, buku rekening dan sejumlah slip setoran.
Oma juga mengungkapkan anaknya yang disebut berinisial PA masih berusia 23 tahun dan sedang menempuh pendidikan di perguruan tinggi.
Ia mengatakan dirinya memiliki tiga anak.
“Anak saya masih umur 23 sekarang, masih kuliah,” katanya.
Menurut Oma, nama anaknya sempat disebut dalam proses pemeriksaan sehingga membuatnya khawatir anaknya ikut terseret dalam perkara tersebut.
Polisi Bantah Pemeriksaan di Luar Kantor
Kasat Reskrim Polresta Gowa AKP Muhalis membantah adanya pemeriksaan terhadap Hardianto alias Opa yang dilakukan penyidik di luar kantor, termasuk di bawah pohon.
Muhalis menegaskan seluruh proses pemanggilan dan pemeriksaan terhadap Oma telah dilakukan sesuai prosedur.
“Semua pemanggilan prosedur sudah dilakukan,” kata Muhalis saat dikonfirmasi melalui WhatsApp.
Ia mengatakan proses pemeriksaan terhadap Oma juga memiliki dokumentasi.
“Pada saat dia diperiksa ada dokumentasinya. Tidak ada yang seperti itu,” ujarnya.
Muhalis menjelaskan momen yang disebut sebagai pemeriksaan di bawah pohon bukan merupakan bagian dari proses pemeriksaan penyidikan.
“Itu pun sebenarnya tidak pemeriksaan saat itu,” katanya.
Ia menegaskan pemeriksaan resmi terhadap Oma dilakukan di kantor Satreskrim Polresta Gowa.
“Fakta per fakta pemeriksaan dilakukan di kantor Satreskrim Polresta Gowa,” tegasnya.
“Oma itu secara data diperiksa di kantor Polresta Gowa. Ada dokumentasinya,” lanjut Muhalis.
Laporan TribunGowa.com, Sayyid Zulfadli