TRIBUNJATENG.COM - Kabar soal tarif listrik PLN September 2026 menjadi perhatian pelanggan yang tengah menghitung ulang pengeluaran bulanan.
Ada kabar cukup melegakan bagi masyarakat karena pemerintah memastikan tarif tenaga listrik tidak mengalami kenaikan selama periode Triwulan III 2026.
Dengan keputusan tersebut, pelanggan PLN masih membayar listrik menggunakan tarif per kWh yang sama seperti periode sebelumnya.
Kondisi ini berlaku sepanjang Juli, Agustus, hingga September 2026.
Tidak adanya perubahan tarif berlaku untuk pelanggan nonsubsidi maupun 24 golongan pelanggan bersubsidi.
Artinya, memasuki September, masyarakat tidak perlu menghadapi kenaikan tarif dasar listrik akibat perubahan tarif per kWh.
Baca juga: Resmi Berubah, Daftar Harga Bahan Bakar Minyak BBM Terbaru Rabu 9 September 2026, Naik Rp4.000
Besaran tarif listrik rumah tangga nonsubsidi ditentukan berdasarkan daya listrik yang terpasang di rumah pelanggan.
Berikut tarif listrik PLN untuk pelanggan rumah tangga nonsubsidi yang masih berlaku:
Tarif tersebut dapat digunakan sebagai salah satu acuan untuk menghitung perkiraan biaya listrik setiap bulan.
Namun, pelanggan perlu memahami bahwa tarif per kWh bukan berarti seluruh pelanggan akan menerima tagihan dengan nominal yang sama.
Nilai tagihan akhir tetap mengikuti jumlah energi listrik yang digunakan selama periode penagihan.
Semakin besar konsumsi listrik, semakin tinggi pula biaya yang perlu dibayarkan.
Ketentuan tarif yang tetap juga berlaku bagi sejumlah pelanggan dari sektor bisnis dan instansi pemerintah.
Berikut daftar tarif yang berlaku pada Triwulan III 2026:
Dengan tarif yang tidak berubah, pelaku usaha dan instansi pemerintah dapat menggunakan besaran tersebut dalam memperkirakan kebutuhan biaya listrik selama September.
Masyarakat yang mendapatkan subsidi listrik memiliki ketentuan tarif tersendiri. Beberapa golongan memperoleh tarif per kWh yang lebih rendah dibandingkan pelanggan nonsubsidi.
Berikut tarif listrik pelanggan subsidi yang berlaku:
Pemerintah menetapkan tarif bagi 24 golongan pelanggan bersubsidi tetap tidak berubah selama periode Triwulan III 2026.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melakukan evaluasi tarif tenaga listrik secara berkala setiap tiga bulan.
September 2026 berada dalam periode Triwulan III, yang mencakup Juli, Agustus, dan September.
Karena tarif pada periode tersebut tidak mengalami perubahan, pelanggan PLN masih menggunakan besaran tarif per kWh yang sama.
Bagi rumah tangga, kondisi ini dapat memberikan kepastian ketika menyusun anggaran bulanan.
Pengeluaran listrik dapat diperkirakan dengan mengacu pada tarif yang berlaku dan pola konsumsi masing-masing keluarga.
Meski tarif dasar tidak naik, masyarakat tetap perlu memperhatikan penggunaan listrik di rumah.
Pemakaian perangkat elektronik dalam jumlah besar atau durasi yang lebih lama tetap dapat meningkatkan total tagihan.
Stabilnya tarif listrik PLN pada September 2026 menjadi kabar yang relatif melegakan bagi pelanggan yang sedang menjaga pengeluaran rumah tangga.
Tidak adanya kenaikan tarif membuat pelanggan dapat menggunakan tarif per kWh yang sama sebagai dasar perhitungan biaya listrik.
Akan tetapi, nominal pada tagihan tetap ditentukan oleh konsumsi listrik masing-masing pelanggan.
Karena itu, menghemat penggunaan listrik tetap menjadi salah satu cara untuk menjaga pengeluaran bulanan.
Informasi mengenai tarif listrik, ketentuan pelanggan, serta layanan kelistrikan dapat diperiksa melalui kanal resmi PLN. (*)