TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK TENGAH - Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, menjadi daerah pertama di Indonesia yang menetapkan kebijakan Puskesmas Inklusif untuk memastikan layanan kesehatan dapat diakses secara setara oleh penyandang disabilitas dan kelompok rentan.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Bupati Lombok Tengah Nomor 375 Tahun 2026 tentang Penetapan dan Penyelenggaraan Puskesmas Inklusif. SK itu ditetapkan Bupati Lombok Tengah H Lalu Pathul Bahri pada tanggal 14 Agustus 2026.
Surat keputusan itu menjadi dasar penyelenggaraan layanan kesehatan yang aksesibel, aman, setara, mudah diakses, dan bebas diskriminasi bagi penyandang disabilitas, lanjut usia, ibu hamil, serta kelompok rentan lainnya.
Ketua HWDI NTB, Sri Sukarni menegaskan, penyandang disabilitas tidak membutuhkan perlakuan khusus atau prioritas. Mereka hanya membutuhkan kesempatan yang sama dalam mengakses layanan kesehatan.
"Kami tidak ingin dikhususkan, kami tidak ingin diprioritaskan," kata Sri Sukarni, Rabu (9/9/2026).
Menurut Sri, konsep puskesmas inklusif tidak berhenti pada akses masuk ke gedung. Aksesibilitas juga mencakup sarana-prasarana dan kemampuan petugas memahami kebutuhan pasien dengan ragam disabilitas.
Pengguna kursi roda, misalnya, memiliki kebutuhan berbeda dengan penyandang disabilitas sensorik. Karena itu, fasilitas kesehatan harus menerapkan prinsip desain universal sejak tahap perencanaan.
Baca juga: Tanggapi Temuan HWDI, Pemkab Lombok Tengah Janji Lengkapi Fasilitas Ramah Disabilitas
Persoalan sederhana seperti toilet pun dapat menjadi hambatan. Bagi perempuan pengguna kursi roda, kondisi tersebut bisa semakin kompleks ketika sedang hamil.
"Kalau sudah bisa diakses oleh penyandang disabilitas, tentunya sarana dan prasarana itu akan bisa diakses pula oleh semua orang," ujarnya.
Sri menegaskan, keberhasilan kebijakan Puskesmas Inklusif nantinya tidak dapat hanya diukur dari keberadaan papan nama ataupun dokumen kebijakan.
Menurut dia, ukuran utamanya adalah pengalaman pasien ketika mendapatkan pelayanan, mulai dari kemudahan masuk ke fasilitas kesehatan, penggunaan toilet, akses terhadap informasi hingga kemampuan petugas berkomunikasi sesuai kebutuhan pasien.
"Kami tidak ingin SK ini hanya menjadi sebuah kertas yang tertuang sebuah tanda tangan Bapak Bupati," kata Sri.
Karena itu, implementasi kebijakan tersebut membutuhkan kerja lintas organisasi perangkat daerah. Selain Dinas Kesehatan, keterlibatan Dinas Pekerjaan Umum dinilai penting, terutama dalam penyediaan dan pembangunan sarana-prasarana yang memenuhi prinsip aksesibilitas.
Penetapan tersebut merupakan hasil dorongan masyarakat sipil selama hampir dua tahun. Dari 30 puskesmas di Lombok Tengah, enam puskesmas menjadi lokasi awal asesmen, yakni Puskesmas Praya, Puyung, Bonjeruk, Pengadang, Ubung, dan Kopang.
FITRA NTB bersama HWDI NTB dan jaringan masyarakat sipil dalam Koalisi PRIMA melalui program SPARK mendorong layanan kesehatan yang lebih inklusif di Lombok Tengah.
Bagi penyandang disabilitas, terbitnya SK ini menjadi langkah maju. Namun, ukuran keberhasilannya bukan sekadar dokumen atau papan nama, melainkan ketika mereka dapat berobat tanpa hambatan dan tanpa merasa diperlakukan berbeda.
"Kami berharap ini bukan hanya SK di atas kertas, tetapi bagaimana mari kita bersama-sama mewujudkan puskesmas yang inklusif, setara dengan semua," ujar Sri.
(*)