PROHABA.CO, KOTA LANGSA - Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Langsa resmi menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan jalan lingkungan dan drainase lingkungan perumahan serta permukiman di Gampong Alue Dua, Kecamatan Langsa Baro, Kota Langsa.
Pengumuman penetapan tersangka tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Langsa, Dr. Adi Tyogunawan, S.H., M.H., dalam konferensi pers yang digelar di Aula Kantor Kejari Langsa, Selasa (8/9/2026).
Setelah penetapan status hukum tersebut, pihak kejaksaan tidak membuang waktu dan langsung melakukan penahanan terhadap para tersangka.
Keempatnya digelandang ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Langsa untuk menjalani masa penahanan awal selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 8 September 2026.
"Penetapan empat tersangka dilakukan penyidik sejak tanggal 8 September 2026.
Selanjutnya para tersangka langsung ditahan," tegas Kajari Langsa, Adi Tyogunawan.
Dalam perkara ini, penyidik menetapkan empat figur penting yang terlibat langsung dalam proses pengadaan dan pelaksanaan proyek di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Langsa tersebut.
Baca juga: Digerebek Suami dan Warga, Pasangan Mesum di Kos Suka Ramai Diamankan Satpol PP-WH Banda Aceh
Adapun keempat tersangka beserta perannya masing-masing meliputi:
YO selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)/Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Langsa
NZ selaku penyedia (vendor)
MJ selaku Direktur CV Gunung Agung Jaya selaku kontraktor pelaksana.
SWN selaku konsultan pengawas.
Kasus dugaan korupsi ini berakar dari pelaksanaan pekerjaan fisik jalan dan saluran drainase di Gampong Alue Dua yang bersumber dari APBK pada Dinas PUPR Kota Langsa Tahun Anggaran 2023.
Proyek pembangunan infrastruktur permukiman tersebut sejatinya menguras pagu anggaran yang terbilang besar, yakni mencapai Rp1.755.607.122.
Namun, dari hasil penyidikan mendalam, aparat penegak hukum menemukan indikasi kuat adanya kecurangan pada proses pengerjaan di lapangan.
Penyidik Kejari Langsa mengidentifikasi terjadinya kekuranan volume fisik serta hasil pekerjaan yang sama sekali tidak memenuhi spesifikasi teknis yang telah disepakati dalam dokumen kontrak.
Guna menguji fisik dan kerugian secara akurat, Kejari Langsa menggandeng tim ahli independen dari dua lembaga bereputasi:
Ahli Forensik Engineering Politeknik Negeri Lhokseumawe: Diturunkan untuk melakukan pengujian teknis terhadap volume dan kualitas mutu bangunan di lokasi proyek.
Auditor BPKP Perwakilan Aceh: Dilibatkan untuk menghitung secara rinci nilai kerugian keuangan negara.
Berdasarkan audit teknis dan finansial tersebut, didapati angka pasti kerugian keuangan negara akibat ulah para tersangka, yaitu sebesar Rp250.936.244,63.
Baca juga: Kasus Korupsi Pabrik Es di DKP Abdya, Kejari Selamatkan Kerugian Negara Rp88,1 Juta dari Terdakwa
Penanganan perkara ini membutuhkan proses maraton yang sistematis.
Kejari Langsa pertama kali mengendus kejanggalan proyek melalui tahap penyelidikan yang dimulai lewat Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Print-04/L.1.13.FD.1/11/2025 tertanggal 17 November 2025.
Setelah mengumpulkan indikasi awal dan bukti yang mencukupi, status perkara resmi dinaikkan ke tingkat penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-05/L.1.13/Fd.2/12/2025 tertanggal 29 Desember 2025.
Selama proses penyidikan berjalan, puluhan saksi telah dipanggil untuk diperiksa di ruang penyidik Pidsus Kejari Langsa.
Saksi-saksi tersebut berasal dari berbagai unsur terkait, mulai dari pejabat perbankan, bendahara pengeluaran Dinas PUPR Kota Langsa, hingga jajaran dinas teknis yang mengetahui alur pencairan dan pelaksanaan anggaran proyek.
Kasi Pidsus Kejari Langsa, Fadly Setiawan, S.H., M.Kn., menambahkan bahwa hingga saat ini tim penyidik belum melakukan penyitaan terhadap aset pribadi milik para tersangka.
Langkah hukum tersebut belum diambil lantaran kejaksaan masih memprioritaskan persuasif agar para tersangka mengembalikan kerugian negara.
"Penyitaan aset belum dilakukan karena penyidik saat ini masih melakukan upaya pengembalian kerugian keuangan negara dari para tersangka," terang Fadly dalam konferensi pers di Aula Kantor Kejari Langsa, Selasa (8/9/2026).
Di sisi lain, Kajari Langsa, Adi Tyogunawan menegaskan bahwa penyidikan kasus ini tidak berhenti pada empat nama tersebut.
Pihaknya terus mendalami aliran dana dan peran pihak-pihak lain yang mungkin ikut menikmati uang haram tersebut.
"Apabila di kemudian hari ditemukan fakta-fakta dan bukti-bukti baru, tidak menutup kemungkinan akan ditetapkan tersangka lainnya," tegas Adi Tyogunawan.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan sangkaan pasal berlapis.
Primer, mereka disangkakan melanggar Pasal 603 KUHP jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Secara subsidair, para tersangka dituntut menggunakan Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penanganan perkara ini ditegaskan sebagai wujud nyata komitmen Korps Adhyaksa dalam memberantas tindak pidana korupsi secara transparan, profesional, dan berintegritas di Tanah Rencong.
Kejari Langsa memastikan proses penyidikan akan terus dilakukan untuk mengungkap seluruh fakta dalam proyek pembangunan jalan dan drainase Gampong Alue Dua.
(Serambinews.com/Zubir)
Baca juga: Kejati Aceh Usut 9 Kasus Korupsi, Perkara Beasiswa Segera Disidangkan
Baca juga: Kabar Baik! Mahasiswa FKG USK Gelar Pengobatan Gigi dan Mulut Gratis di Montasik