Digerebek Suami dan Warga, Pasangan Mesum di Kos Suka Ramai Diamankan Satpol PP-WH Banda Aceh
Muliadi Gani September 09, 2026 11:54 AM

 

PROHABA.CO, BANDA ACEH - Petugas Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Muslihin (Satpol PP-WH) Kota Banda Aceh mengamankan sepasang pria dan wanita terduga pelaku khalwat yang diwarnai dugaan perselingkuhan.

Pasangan tersebut diciduk dari sebuah kamar kos di kawasan Gampong Suka Ramai, Kecamatan Baiturrahman, Banda Aceh, Selasa (8/9/2026) dini hari.

Penggerebekan berlangsung sekira pukul 00.20 WIB.

Aksi penggerebekan ini dilakukan langsung oleh warga setempat, pemilik rumah kost, beserta suami sah dari terduga pelaku wanita.

Kasatpol PP-WH Banda Aceh, Muhammad Rizal, mengonfirmasi peristiwa penangkapan tersebut.

Ia menjelaskan bahwa saat personil Satpol PP-WH tiba di lokasi kejadian, kedua terduga pelaku telah terlebih dahulu diamankan oleh warga bersama perangkat gampong setempat.

Baca juga: Warga Banda Aceh Gerebek Sepasang Diduga Khalwat di Rumah Kontrakan Jelang Subuh

“Ketika petugas tiba di lokasi, kedua terduga pelaku sudah diamankan oleh warga bersama kepala dusun setempat dan suami dari pihak perempuan,” terang Rizal.

Berdasarkan data kepolisian, identitas kedua terduga pelaku masing-masing adalah:

MRIP (33), pria berprofesi sebagai wiraswasta, warga asal Kecamatan Kuta Baro.

DP (33), wanita berstatus pengurus rumah tangga, warga asal Kecamatan Darul Imarah, Aceh Besar.

Selain mengamankan pasangan tersebut, petugas juga menyita sejumlah barang bukti dari lokasi kejadian untuk kepentingan penyelidikan.

Barang bukti yang diamankan meliputi dua unit telepon seluler, dua lembar Kartu Tanda Penduduk (KTP), serta satu unit mobil Toyota Avanza milik pelaku.

Kedua terduga pelaku langsung digelandang ke Kantor Satpol PP-WH Kota Banda Aceh guna menjalani pemeriksaan intensif terkait dugaan pelanggaran Qanun Syariat Islam tentang hukum jinayat, khususnya pasal mengenai khalwat.

Baca juga: Polda Aceh Musnahkan Barang Bukti Narkotika, 49.627 Pil Ekstasi dan Ribuan Vape Berisi Etomidate

Menanggapi insiden ini, Kasatpol PP-WH Banda Aceh mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk senantiasa menjaga ketertiban lingkungan dan tidak main hakim sendiri jika menemukan indikasi pelanggaran syariat.

Masyarakat diminta segera melapor kepada pihak berwenang agar tindakan penanganan dapat berjalan sesuai prosedur hukum.

Rizal juga memberikan peringatan tegas kepada para pemilik rumah kost di Kota Banda Aceh agar lebih ketat dalam mengawasi aktivitas para penghuni.

Pengawasan ketat dari pemilik kost dianggap sangat penting guna mencegah terjadinya praktik penyelewengan syariat Islam dan menjaga ketenteraman warga sekitar.

"Penanganan terhadap dugaan pelanggaran syariat Islam tetap dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

Kami mengapresiasi masyarakat dan berharap terus membantu menjaga lingkungan dalam hal penegakan syariat, segera menginformasi kepada petugas apabila menemukan hal yang mencurigakan,” kata Rizal.

Satpol PP-WH Banda Aceh masih melakukan pemeriksaan terhadap kedua terduga pelaku untuk mengetahui lebih lanjut kronologi dan memastikan dugaan pelanggaran yang terjadi," pungkasnya.

(Serambinews.com/Sara Masroni)

Baca juga: Diduga Mesum Jelang Final Piala Dunia, Pasangan Asal Aceh Barat Diamankan Warga

Baca juga: Diseminasi Layanan Teknis dan Kompetensi BSPJI Banda Aceh Tahun 2026

Sumber: SerambiNews.com

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.