Usut Korupsi Gedung Pemkab Lamongan, KPK Panggil Suradi Direktur Keuangan Brantas Abipraya
Dewi Agustina September 09, 2026 03:38 PM


TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko PT Brantas Abipraya, Suradi, Rabu (9/9/2026). 

Penyidik lembaga antirasuah memintai keterangan Suradi sebagai saksi untuk mengusut tuntas dugaan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan pembangunan Gedung Kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamongan Tahun Anggaran 2017–2019.

Baca juga: KPK Dalami Laporan Keuangan KSO Abipraya-Jaya Abadi Terkait Korupsi Gedung Pemkab Lamongan

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengonfirmasi agenda pemanggilan saksi dari perusahaan pelat merah tersebut.

"Hari ini KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi-saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait pembangunan gedung Pemkab Lamongan tahun anggaran 2017-2019," kata Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (9/9/2026).

 

 

Pemeriksaan Terpisah di Jakarta dan Malang

Tim penyidik KPK menggelar agenda pemeriksaan ini di dua lokasi yang berbeda. 

Penyidik memanggil Suradi ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. 

Sementara itu, tim penyidik lainnya memanggil delapan saksi tambahan di Polresta Malang Kota, Jawa Timur.

Kedelapan saksi yang dipanggil penyidik di Malang meliputi:

  • karyawan swasta Endy Cristianto
  • ibu rumah tangga Nur Mujahadah
  • serta dua orang wiraswasta bernama Roza Noor Sholihah dan Hadri Achmad 

Selain mereka, KPK juga memanggil pihak-pihak yang terafiliasi dengan konsorsium proyek, yakni:

  • Staf Administrasi Keuangan Abipraya (Jaya Abadi KSO) Agus Prayitno
  • Project Manager KSO Agus Budi Hartanto
  • Karyawan PT Graha Nirwana Konstruksi Mochammad Chilman Azdi
  • serta pihak swasta Syukur Mursid Brotosejati

Konstruksi Perkara dan Negara Rugi Rp35,7 Miliar

KPK sebelumnya telah menahan empat orang tersangka pada awal Juni 2026 lalu terkait manipulasi proyek bernilai ratusan miliar ini. 

Keempat tersangka tersebut masing-masing:

  • Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Perkim Lamongan 2017 Mokh. Sukiman
  • Direktur PT Agung Pradana Putra Ahmad Abdillah
  • General Manager Divisi Regional 3 PT Brantas Abipraya 2015–2019 Herman Dwi Haryanto
  • Komite Manajemen Proyek Muhammad Yanuar Marzuki

Dalam konstruksi perkaranya, KPK menemukan sejumlah penyimpangan fatal sejak proses perencanaan, pelelangan, hingga pelaksanaan kontrak. 

Pembentukan kemitraan Abipraya dan Jaya Abadi KSO terindikasi hanya sebagai formalitas belaka untuk mengakali syarat administrasi lelang proyek yang memiliki nilai kontrak mencapai Rp151,2 miliar tersebut. 

Praktik rasuah yang membuat volume dan kualitas hasil pekerjaan melenceng jauh dari spesifikasi kontrak ini merugikan keuangan negara hingga Rp35,7 miliar.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.