TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko PT Brantas Abipraya, Suradi, Rabu (9/9/2026).
Penyidik lembaga antirasuah memintai keterangan Suradi sebagai saksi untuk mengusut tuntas dugaan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan pembangunan Gedung Kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamongan Tahun Anggaran 2017–2019.
Baca juga: KPK Dalami Laporan Keuangan KSO Abipraya-Jaya Abadi Terkait Korupsi Gedung Pemkab Lamongan
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengonfirmasi agenda pemanggilan saksi dari perusahaan pelat merah tersebut.
"Hari ini KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi-saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait pembangunan gedung Pemkab Lamongan tahun anggaran 2017-2019," kata Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (9/9/2026).
Tim penyidik KPK menggelar agenda pemeriksaan ini di dua lokasi yang berbeda.
Penyidik memanggil Suradi ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Sementara itu, tim penyidik lainnya memanggil delapan saksi tambahan di Polresta Malang Kota, Jawa Timur.
Kedelapan saksi yang dipanggil penyidik di Malang meliputi:
Selain mereka, KPK juga memanggil pihak-pihak yang terafiliasi dengan konsorsium proyek, yakni:
KPK sebelumnya telah menahan empat orang tersangka pada awal Juni 2026 lalu terkait manipulasi proyek bernilai ratusan miliar ini.
Keempat tersangka tersebut masing-masing:
Dalam konstruksi perkaranya, KPK menemukan sejumlah penyimpangan fatal sejak proses perencanaan, pelelangan, hingga pelaksanaan kontrak.
Pembentukan kemitraan Abipraya dan Jaya Abadi KSO terindikasi hanya sebagai formalitas belaka untuk mengakali syarat administrasi lelang proyek yang memiliki nilai kontrak mencapai Rp151,2 miliar tersebut.
Praktik rasuah yang membuat volume dan kualitas hasil pekerjaan melenceng jauh dari spesifikasi kontrak ini merugikan keuangan negara hingga Rp35,7 miliar.