Buntut Keracunan MBG di DIY, BGN Supend 2 SPPG di Sleman dan 1 di Bantul
Yoseph Hary W September 09, 2026 05:14 PM

 

TRIBUNJOGJA.COM - Badan Gizi Nasional (BGN) mengambil tindakan tegas dengan membekukan operasional (suspend) dan menahan aliran anggaran bagi 14 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) per Rabu (9/9/2026). 

Penindakan ini meliputi tiga SPPG yang menjadi sumber insiden keracunan massal di Kabupaten Sleman dan Bantul, serta 11 SPPG lain yang terbukti beroperasi tanpa memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS). 

Sanksi dan bawa ke jalur hukum

Selain sanksi administratif dan evaluasi menyeluruh, BGN juga membuka peluang penuntutan pidana bagi pengelola yang terbukti lalai, seraya menjamin penanggungan penuh seluruh biaya perawatan medis para korban.

Keputusan tersebut disampaikan usai rapat evaluasi tertutup yang dihadiri Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) RI Aby Ismawan, Koordinator Regional BGN DIY Wirandita Gagat Widyatmoko, Sekretaris Daerah DIY Ni Made Dwipanti Indrayanti selaku Ketua Satgas MBG DIY, Kepala Dinas Kesehatan DIY dr. Gregorius Anung Trihadi, serta Asisten Sekda DIY Bidang Perekonomian dan Pembangunan Anna Rina Herbranti di Kantor Sekda DIY Kompleks Kepatihan, Rabu (9/9/2026).

Tenaga Ahli Utama KSP RI, Aby Ismawan, menyatakan bahwa pembekuan operasional dilakukan terhadap seluruh unit SPPG yang bermasalah sebagai bentuk tanggung jawab perlindungan terhadap anak-anak penerima manfaat program Makan Bergizi Gratis (MBG).

"Rapat hari ini tuh rapat evaluasi biasa, rutin. Kebetulan saya berkesempatan nimbrung untuk mendengarkan dan melihat. Bahwa kondisi dan keadaan SPPG yang ada di Jogja ini dalam kategori aman lah, gitu. Mengenai kasus keracunan, di mana-mana juga sama, Surabaya juga kejadian seperti itu dan kita evaluasi. Kebetulan saya dari KSP, kita merangkum semuanya yang terjadi di seluruh Indonesia," ujar Aby.

Terkait sanksi bagi SPPG penyedia makanan penyebab keracunan di Bantul dan Sleman, Aby menegaskan bahwa tindakan penghentian sementara telah langsung dijatuhkan.

"Sanksi sudah dijatuhkan, sudah di-suspend, sudah dihentikan sementara. Semua yang bermasalah itu langsung, karena itu merupakan suatu pertanggungjawaban dari BGN untuk bagaimanapun juga penerima manfaat harus kita lindungi. Tiga yang di-suspend, dua di Sleman, satu di Bantul. Nanti sampai menunggu perbaikan dulu. Koordinator wilayah nanti akan melihat dan menilai, sudah ada perbaikan atau belum," kata Aby.

Tidak toleransi kelalaian

Ia menambahkan, BGN tidak akan mentoleransi kelalaian yang berulang dan siap membawa penyedia jasa yang membandel ke jalur hukum. 

"Saya mengutip kata-kata Pak Sudaryono (Kepala BGN), bahwa kelalaian yang sifatnya nanti berulang dalam satu SPPG, itu kan ada tindakan tegas. Apalagi seandainya itu mengandung unsur pidana, kan bisa diusut lebih lanjut. Jadi statement beliau itu kan sudah jelas untuk efek jera itu," tegas Aby.

Bekukan anggaran 11 SPPG DIY

Sanksi bagi SPPG di DIY tidak berhenti pada kasus keracunan. Koordinator Regional BGN DIY, Wirandita Gagat Widyatmoko, mengungkapkan bahwa BGN Pusat juga menjatuhkan sanksi pembekuan operasional dan penangguhan anggaran terhadap 11 SPPG di DIY yang kedapatan beroperasional tanpa kantongi SLHS.

"Untuk yang ditutup permanen belum ada. Tapi berkaitan dengan kejadian fatal di Sleman ada dua, untuk yang di Bantul kemarin kan ada satu. Lalu juga ada tambahan berkaitan dengan yang belum ber-SLHS. Sekarang sudah ada surat dari Deputi Tawas (Pengawasan) untuk SPPG-SPPG yang beroperasional tanpa SLHS seluruhnya sudah di-suspend. Jadi tidak kita biarkan SPPG operasional tanpa SLHS," jelas Gagat.

Gagat menekankan bahwa sanksi tersebut berdampak langsung pada penghentian kucuran dana operasional dari pusat. 

"Anggarannya tidak turun. Itu dibekukan. Nanti surat suspend itu kan tembusannya ke Inspektorat, ke Biro Umum Keuangan, biro-biro yang lainnya, dan seluruhnya itu sudah ditangguhkan. Untuk yang sudah operasional per hari ini tadi saya cek itu ada 11. Intinya kami komitmen tanpa ada SLHS tidak boleh operasional," paparnya.

Hasil penelusuran BGN soal penyebab keracunan

Dari hasil penelusuran internal BGN, Gagat mengonfirmasi bahwa pemicu utama munculnya kasus keracunan di lapangan adalah pengabaian standar prosedur operasi. "Sesuai juga yang disampaikan oleh Ka Badan bahwa sumber daripada terjadinya kejadian fatal itu 90 persen bersumber dari SOP. Jadi tidak dipatuhinya SOP yang sudah diatur, sehingga kemudian berakibat pada implikasi-implikasi hal yang sifatnya negatif," tuturnya.

Untuk menekan potensi keberulangan, BGN mewajibkan kehadiran tenaga ahli gizi di setiap SPPG serta mengintensifkan pelatihan kompetensi secara berkala. Hal ini juga menjadi tindak lanjut atas arahan Gubernur DIY. 

"Ahli gizi kita wajibkan seluruhnya ada. SPPG beroperasional pasti ada ahli gizinya. Tapi berkaitan dengan kapasitasnya selalu kita tingkatkan melalui webinar secara simultan. Jelas pernyataan Ngarsa Dalem kan kemarin jelas ya, bahwa jangan sampai ada keracunan lagi dan kita pedomani itu," tegas Gagat.

Mengenai sanksi hukum pidana, Gagat menyerahkan sepenuhnya proses penegakan hukum kepada aparat penegak hukum (APH). 

"Kalau itu kan nanti ranahnya APH, nanti bisa ditanyakan ke APH. Kemarin kan Pak Sutaryono sendiri sudah menyampaikan ya bahwa ada kemungkinan-kemungkinan apabila masuk ranah-ranah tertentu maka bisa dikenakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, termasuk pidana," lanjutnya.

Jaminan Pembiayaan Medis Korban 

Gagat mengimbau para orang tua murid serta pihak sekolah untuk tidak mengkhawatirkan beban biaya pengobatan korban keracunan. BGN menyatakan bertanggung jawab penuh atas seluruh tagihan penanganan medis, baik layanan rawat jalan maupun rawat inap.

"Mendampingi siapa pun yang terdampak, jangan sampai yang diduga terdampak ini karena sumbernya kita berpikir dari SPPG kemudian tidak ada rasa tanggung jawab. Kita sudah arahkan, sudah instruksikan, dan saat ini seluruh yang terdampak sudah dalam monitoring dari SPPG. Pembiayaan bisa diajukan ke BGN, seluruhnya bisa ditanggung oleh BGN, baik rawat inap maupun rawat jalan," terang Gagat.

Prosedur pencairan dana pengobatan tersebut dilakukan melalui mekanisme administrasi resmi BGN. 

"Seluruh bentuk pertanggungjawaban administrasi keuangan bisa diajukan ke Biro Umum dan Keuangan di BGN sana. Nanti sesuai dengan alur birokrasi yang berlaku di sana," tambahnya.

Korban keracunan di Bantul bertambah

Di Kabupaten Bantul, dampak keracunan MBG yang dialami warga sekolah SD Negeri 1 Sumberagung, Kapanewon Jetis, tercatat meluas. 

Kepala SD Negeri 1 Sumberagung, Parjiyatmi, menyampaikan bahwa jumlah korban diduga keracunan di sekolahnya membengkak menjadi 61 orang berdasarkan pembaruan data epidemiologi Dinas Kesehatan Kabupaten Bantul.

"Itu mereka mengisi epidemiologi dari Dinas Kesehatan, sehingga yang kemarin belum terdata, tapi sekarang baru terdata. Ada yang terdampak namun tidak list karena tidak terlalu berat," kata Parjiyatmi.

Imbas dari insiden tersebut, aktivitas belajar mengajar di SD Negeri 1 Sumberagung belum dapat berjalan normal secara penuh. Pihak sekolah menerapkan jam pelajaran fleksibel dengan memulangkan siswa lebih awal pada pukul 12.00 WIB.

"Proses pembelajaran belum full. Mungkin kita lihat kondisi, tetapi pembelajaran tetap berjalan. Hari ini yang berangkat sudah lumayan. Yang tidak berangkat tadi ada 11 siswa, termasuk yang opname," jelas Parjiyatmi. 

Dari dua siswa yang sempat menjalani perawatan inap di Puskesmas Jetis 1 dan RS Panembahan Senopati, satu orang di antaranya telah diperbolehkan pulang.

Sebagai langkah tegas, pihak sekolah bersama komite dan wali murid telah menandatangani kesepakatan bersama untuk menolak pengiriman MBG dari SPPG Patalan 2. 

"Dikarenakan rasa trauma, kita mengambil sikap untuk berhenti atau tidak menerima MBG dari SPPG Patalan 2. Kemarin karena ditawari dari pihak yang lebih aman, ada rekomendasi itu mungkin beda lagi. Tapi itu pun kita koordinasi dengan komite dan wali murid. Kita memang mendengar putusan bersama demi keamanan para siswa," tegasnya.

Parjiyatmi, yang baru menjabat Kepala Sekolah sejak Juni 2026, juga mengakui pernah mendengar informasi mengenai kasus keracunan MBG di sekolah tersebut pada April 2026. Namun, peristiwa masa lalu itu terjadi di bawah kepemimpinan kepala sekolah terdahulu dan disuplai oleh SPPG yang berbeda.

Keracunan di Turi Sleman

Sementara itu di Kabupaten Sleman, kasus keracunan juga terdeteksi pada kloter pengiriman MBG hari Senin (7/9/2026) yang disuplai oleh SPPG Wonokerto, Kapanewon Turi. Kepala Kantor Pelayanan Program Gizi (KPPG) Sleman, Harsono Budi Waluyo, mengonfirmasi telah menerima laporan indikasi gangguan pencernaan massal dari penerima manfaat.

Pada hari kejadian, SPPG Wonokerto tercatat menyalurkan sebanyak 2.682 paket MBG dengan menu nasi putih, bola-bola sapi goreng, edamame, kari kol wortel, serta semangka kuning.

"Sebagai langkah kehati-hatian dan untuk memastikan keamanan penerima manfaat, distribusi MBG pada kloter berikutnya dihentikan sementara setelah adanya laporan gejala gangguan pencernaan," jelas Harsono.

Pihak KPPG Sleman langsung berkoordinasi dengan sekolah, Puskesmas, Dinas Kesehatan Kabupaten Sleman, Kepolisian, dan Koramil untuk penanganan medis serta pemantauan lapangan. Petugas kesehatan telah mengamankan sampel sisa makanan yang disimpan, sampel dari proses produksi terakhir, serta sampel air pengolahan SPPG untuk diuji di laboratorium.

"KPPG Sleman memastikan penanganan terhadap penerima manfaat menjadi prioritas utama serta akan terus berkoordinasi dengan pihak terkait sampai proses pemeriksaan dan evaluasi selesai. Saat ini operasional SPPG telah diberhentikan," tegas Harsono.

Menanggapi penghentian operasional dapur gizi di wilayahnya, Lurah Wonokerto, Riyanto Sulistyo Budi, membenarkan bahwa aktivitas SPPG Wonokerto saat ini telah vakum. 

"Sekarang diberhentikan kelihatannya 20 hari. Yang memberhentikan juga BGN Pusat atau dari mana saya juga tidak tahu pasti secara resmi," tutur Riyanto. 

Pihak kelurahan kini memfokuskan perhatian pada pendampingan warga yang terdampak serta menjamin kelancaran tugas para relawan penanganan di lapangan.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.