Polda Metro Jaya Geledah Tiga Lokasi Terkait Dugaan Mafia Tanah PTSL Bojonggede Bogor
Feryanto Hadi September 09, 2026 05:33 PM

 

Laporan Wartawan WARTAKOTALIVE.COM, Ramadhan L Q

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Subdirektorat Harta dan Benda (Subdit Harda) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menggeledah tiga lokasi di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (9/9/2026).

Penggeledahan tersebut dilakukan sebagai bagian dari penyidikan kasus dugaan mafia tanah yang berkaitan dengan pelaksanaan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2019 di Kecamatan Bojonggede.

Kasubdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP D.K. Zendrato mengatakan, tiga lokasi yang digeledah terdiri atas Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I serta dua lokasi lainnya di wilayah Cibinong dan Bojonggede.

“Penggeledahan di tiga lokasi ini berkaitan dengan penyidikan perkara dugaan mafia tanah terkait PTSL tahun 2019 di Kecamatan Bojonggede,” kata Zendrato dalam keterangannya, Rabu (9/9/2026).

Penggeledahan dipimpin langsung Zendrato bersama tim penyidik.

Dalam kegiatan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan perkara yang tengah ditangani.

Barang yang dikumpulkan antara lain dokumen pertanahan, perangkat elektronik, printer, hingga mesin ketik.

Penyidik selanjutnya akan menelusuri dokumen dan perangkat tersebut untuk mencari bukti yang berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan PTSL di Bojonggede.

Bukan Proyek Fisik

PTSL yang menjadi objek penyidikan merupakan program pemerintah di bidang administrasi pertanahan, bukan proyek pembangunan fisik seperti pembangunan jalan atau gedung.

Program ini bertujuan melakukan pendaftaran tanah secara sistematis dan menyeluruh dalam suatu wilayah. Tahapannya antara lain meliputi pengukuran dan pemetaan bidang tanah, pengumpulan data fisik serta data yuridis, penelitian dokumen kepemilikan, pengumuman data, hingga penerbitan sertifikat bagi bidang tanah yang memenuhi persyaratan.

Dalam pelaksanaan PTSL juga terdapat pengelompokan hasil berdasarkan kondisi data tanah. Bidang yang data fisik dan yuridisnya memenuhi syarat dapat masuk Kluster 1 dan diterbitkan sertifikat.

Sementara bidang yang masih memiliki perkara, sengketa, atau persoalan persyaratan dapat masuk dalam kluster lainnya.

Khusus pelaksanaan PTSL 2019 di Kabupaten Bogor, program tersebut mencakup tujuh kecamatan, termasuk Bojonggede dan Cibinong. Saat itu, target PTSL Kabupaten Bogor mencapai sekitar 75.000 bidang tanah dan sekitar 71.000 bidang atau 95 persen telah tersertifikasi hingga Oktober 2019.

Namun, dalam perkara yang kini ditangani Polda Metro Jaya, penyidik tengah mendalami dugaan penyimpangan atau praktik mafia tanah yang berkaitan dengan pelaksanaan PTSL di Kecamatan Bojonggede.

Penggeledahan menjadi salah satu langkah penyidik untuk memperoleh dan mengamankan alat bukti yang dapat membantu mengungkap rangkaian dugaan penyimpangan tersebut.

Pelayanan BPN Tetap Berjalan

Meski penggeledahan berlangsung di Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, pelayanan administrasi pertanahan kepada masyarakat disebut tetap berjalan.

Masyarakat yang memiliki keperluan pengurusan dokumen masih diperbolehkan datang dan mengakses layanan di kantor tersebut.

Polda Metro Jaya hingga kini masih melakukan penyidikan terhadap perkara dugaan mafia tanah tersebut.

Dokumen dan perangkat elektronik yang dikumpulkan dari tiga lokasi akan diteliti lebih lanjut untuk mengungkap dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan program PTSL 2019 di Bojonggede.

Penyidik juga masih mendalami pihak-pihak yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.