Janjikan Kursi Dirut Bank Lewat Akses Gubernur Bengkulu, Repal Didakwa Tipu Rp550 Juta
Hendrik Budiman September 09, 2026 06:54 PM

 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Beta Misutra

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU -  Janji mendapatkan kursi Direktur Utama (Dirut) salah satu bank milik daerah di Bengkulu melalui akses kepada Gubernur Bengkulu berujung di meja hijau.

Repal Pahlevi (34) kini menjadi terdakwa setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu mendakwanya melakukan penipuan dan penggelapan dengan nilai mencapai Rp550 juta.

Perkara tersebut mulai disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu, Rabu (9/9/2026). Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan dipimpin Ketua Majelis Hakim Dedy.

Dalam surat dakwaan, JPU mengungkap dugaan rangkaian kebohongan yang dilakukan Repal bersama Teddy Junaidi, yang penuntutannya dilakukan secara terpisah, untuk meyakinkan saksi Rio Ariwibowo dan saksi Kartika terkait peluang Kartika menduduki posisi Dirut bank milik daerah.

Baca juga: Kronologi Tersangka Penipuan Seleksi Dirut Bank Plat Merah Bengkulu Diringkus di Yogyakarta

Repal disebut mengaku sebagai bagian dari tim kreatif kepala daerah serta memiliki akses khusus ke lingkungan Gubernur Bengkulu.

Akses tersebut kemudian diduga digunakan untuk meyakinkan korban agar menyerahkan uang secara bertahap.

Berdasarkan dakwaan, total uang yang diserahkan dalam rentang Agustus hingga Desember 2025 mencapai Rp550 juta.

Klaim Punya Akses ke Sekretaris Pribadi Gubernur

Dalam dakwaan JPU, rangkaian perkara ini bermula pada 22 Agustus 2025.

Repal disebut berusaha meyakinkan korban dengan menunjukkan kartu anggota advokat. Ia juga mengaku memiliki jalur khusus kepada Sekretaris Pribadi Gubernur Bengkulu, Tomi.

Klaim tersebut kemudian dikaitkan dengan upaya meloloskan Kartika dalam proses seleksi jabatan Dirut bank milik daerah.

JPU menyebut Repal bersama Teddy Junaidi diduga memperdaya korban melalui rangkaian kebohongan dan bujuk rayu agar menyerahkan sejumlah uang.

"Perbuatan terdakwa bersama saksi Teddy Junaidi diduga dilakukan dengan rangkaian kebohongan serta membujuk korban untuk menyerahkan sejumlah uang demi meloloskan saksi Kartika menjadi Dirut Bank Bengkulu melalui akses ke Gubernur Bengkulu," ujar JPU saat membacakan surat dakwaan.

Setelah korban diyakinkan mengenai adanya akses tersebut, Repal kemudian meminta dana secara bertahap.

Dalam dakwaan, uang tersebut disebut diminta dengan alasan kebutuhan operasional pengurusan jabatan, termasuk kebutuhan yang dikaitkan dengan agenda kegiatan partai politik.

Penyerahan uang dilakukan secara tunai maupun melalui transfer m-banking.

Total dana yang disebut diserahkan korban dalam kurun Agustus hingga Desember 2025 mencapai Rp550 juta.

Uang Diminta untuk Operasional hingga Agenda Partai

JPU dalam dakwaannya menyebut permintaan uang tersebut tidak hanya dikaitkan dengan proses pengurusan jabatan Dirut bank.

Repal diduga meminta dana dengan alasan kebutuhan operasional hingga agenda acara partai politik.

Korban kemudian menyerahkan uang secara bertahap sebagaimana permintaan tersebut.

Namun, janji untuk mengantarkan Kartika menduduki posisi Dirut bank akhirnya tidak terealisasi setelah proses seleksi resmi dilakukan.

Dalam proses seleksi administrasi, Kartika dinyatakan gugur karena disebut tidak memenuhi kualifikasi pengalaman minimal lima tahun sebagai pejabat eksekutif perbankan.

Setelah Kartika gugur pada tahap administrasi, korban kemudian meminta uang yang telah diserahkan agar dikembalikan.

Namun, menurut dakwaan JPU, permintaan tersebut tidak kunjung dipenuhi hingga perkara berlanjut ke proses hukum.

Repal Didakwa Penipuan dan Penggelapan

JPU mendakwa Repal dengan dakwaan alternatif.

Dalam dakwaan kesatu, Repal didakwa melanggar Pasal 492 juncto Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penipuan.

Sementara dalam dakwaan kedua, Repal didakwa melanggar Pasal 486 juncto Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penggelapan.

Selanjutnya, JPU akan membuktikan unsur-unsur pidana yang didakwakan kepada Repal melalui proses persidangan.

Di sisi lain, pihak terdakwa membantah posisi Repal sebagai pihak yang menikmati sebagian besar uang Rp550 juta tersebut.

Kuasa Hukum: Repal Hanya Menjadi Korban

Kuasa hukum Repal, Made Sukiade, mengatakan kliennya justru berada dalam posisi sebagai korban yang dimanfaatkan pihak lain.

Ia menegaskan, uang Rp550 juta yang menjadi pokok perkara tidak seluruhnya dinikmati Repal.

"Klien kami ini orangnya jujur dan polos, sehingga dimanfaatkan oleh oknum-oknum lain. Dari total Rp550 juta itu, sekitar Rp500 juta diserahkan langsung oleh Repal kepada Tomi, asisten pribadi gubernur, atas perintah yang bersangkutan. Klien kami hanya menikmati porsi yang sangat kecil untuk operasional," ujar Made seusai persidangan.

Menurut Made, aliran dana tersebut akan menjadi bagian penting dalam pembelaan Repal.

Ia mengatakan pihaknya akan mengungkap lebih jauh mengenai aliran uang tersebut dalam persidangan berikutnya.

"Klien hanya korban, bukan menikmati uang tersebut," kata Made.

Hakim Buka Kemungkinan Restorative Justice

Dalam sidang perdana, majelis hakim juga disebut memberikan arahan mengenai kemungkinan penyelesaian perkara melalui mekanisme Restorative Justice (RJ).

Made mengatakan majelis hakim menyarankan agar opsi tersebut kembali dibahas pada pekan depan.

Namun, pihak terdakwa menilai terdapat kendala apabila seluruh kewajiban pengembalian uang Rp550 juta dibebankan kepada Repal seorang diri.

Menurut Made, uang tersebut tidak berada di tangan kliennya.

"Secara logika, kalau harus mengembalikan Rp550 juta, klien kami jelas tidak sanggup karena uangnya tidak ada di dia. Sampai mati pun tidak akan terpikul oleh Repal. Kecuali jika Tomi dan pihak-pihak lain yang menikmati uang itu ikut bertanggung jawab dan mengembalikan porsi mereka," tegas Made.

Meski demikian, pihak terdakwa tidak menutup kemungkinan penyelesaian melalui RJ.

Mereka menilai penyelesaian harus mempertimbangkan pihak-pihak yang disebut menerima atau menikmati aliran dana dalam perkara tersebut.

Apabila upaya RJ tidak menemukan titik temu, proses hukum akan dilanjutkan melalui persidangan.

Kuasa Hukum Minta Pihak Lain Diusut

Kuasa hukum Repal juga meminta aparat penegak hukum mengusut pihak lain yang disebut dalam perkara tersebut.

Made secara khusus menyebut Tomi dan Teddy Junaidi. Menurutnya, apabila dalam persidangan terbukti terdapat pihak lain yang menerima atau menikmati aliran dana, tanggung jawab tidak semestinya hanya dibebankan kepada Repal.

"Penyidik dan JPU harus menyeret semua yang terlibat, termasuk Tomi dan Teddy. Jangan sampai Repal dijadikan 'tumbal' tunggal atas perbuatan yang dinikmati bersama. Seluruh fakta dan bukti aliran dana ini akan kami buka di persidangan," pungkasnya.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.