Purbaya Mau Tarik Dana Pemda Rp100 Triliun, Core Ingatkan Risiko bagi Daerah
M Zulkodri September 09, 2026 10:22 PM

 

POSBELITUNG.CO-- Rencana Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menarik dana pemerintah daerah (pemda) yang masih mengendap di perbankan mendapat catatan dari Center of Reform on Economics (Core).

Kebijakan yang nilainya diperkirakan mencapai Rp100 triliun itu dinilai masuk akal sebagai bagian dari manajemen kas, tetapi tidak boleh dilakukan secara serampangan.

Ekonom Core Yusuf Rendy Manilet meminta pemerintah mempertimbangkan kondisi fiskal dan kebutuhan kas setiap daerah sebelum menarik dana tersebut.

Menurut Yusuf, dana pemda yang tersimpan di perbankan tidak otomatis menunjukkan adanya anggaran yang sengaja dibiarkan menganggur.

Sebagian dana memiliki fungsi untuk menjaga likuiditas daerah dan memenuhi kewajiban pemerintah daerah.

“Menurut saya, rencana ini pada dasarnya merupakan langkah manajemen kas, bukan penyitaan anggaran,” kata Yusuf kepada Kontan, Rabu (9/9/2026).

Dana Pemda Mengendap Bukan Berarti Sengaja Ditahan

Yusuf menjelaskan, pemda selama ini cenderung menyimpan kas dalam jumlah tertentu hingga akhir tahun karena khawatir transfer dari pemerintah pusat pada awal tahun mengalami keterlambatan.

Dana cadangan tersebut diperlukan untuk membayar berbagai kebutuhan rutin, mulai dari gaji pegawai, biaya operasional pemerintahan, hingga kewajiban kontrak.

Karena itu, menurut Yusuf, kebijakan menarik dana pemda baru akan efektif jika dibarengi dengan mekanisme transfer ke daerah (TKD) yang cepat, teratur, dan dapat diprediksi.

Jika pemerintah mampu memastikan TKD mengalir tepat waktu pada awal tahun, kebutuhan daerah untuk menahan kas dalam jumlah besar memang dapat berkurang.

“Secara nasional, logikanya masuk akal karena uang yang menganggur bisa segera digunakan dan mendorong aktivitas ekonomi lebih cepat,” ujarnya.

Ruang Fiskal Daerah Semakin Terbatas

Masalahnya, kondisi fiskal setiap daerah tidak sama.

Yusuf menilai ruang fiskal daerah saat ini semakin terbatas.

Di satu sisi, transfer ke daerah mengalami perubahan, sementara belanja wajib seperti gaji dan biaya operasional pemerintahan tetap harus dibayarkan.

Situasi tersebut membuat daerah yang sangat bergantung pada transfer pusat menjadi lebih rentan.

“Belanja pemerintah pusat yang masuk ke daerah memang bisa lebih besar, tetapi itu tidak sepenuhnya menggantikan fleksibilitas APBD,” jelas Yusuf.

Menurut dia, kepala daerah tetap membutuhkan ruang untuk menentukan waktu dan penggunaan anggaran berdasarkan kebutuhan masing-masing daerah.

Daerah Bergantung DAU dan DBH Paling Rentan

Dampak penarikan dana juga diperkirakan tidak akan seragam.

Daerah dengan pendapatan asli daerah (PAD) kuat serta pengelolaan kas yang baik relatif lebih mudah menyesuaikan diri.

Sebaliknya, daerah yang sangat bergantung pada Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH) akan lebih rentan jika terjadi keterlambatan pencairan dana dari pemerintah pusat.

Yusuf mengingatkan, dampaknya bahkan dapat terasa lebih dulu di sektor ekonomi daerah sebelum tercermin dalam indikator makro.

“Yang pertama merasakan biasanya bukan indikator makro, melainkan kontraktor kecil, toko material, dan UMKM yang bergantung pada pembayaran proyek pemerintah,” katanya.

Artinya, jika arus kas daerah terganggu, pembayaran proyek pemerintah juga berpotensi tersendat.

Efek berantai kemudian dapat dirasakan pelaku usaha kecil yang selama ini mengandalkan belanja pemerintah daerah.

Perbankan Daerah Juga Bisa Terdampak

Penarikan dana pemda dalam jumlah besar juga berpotensi memengaruhi likuiditas perbankan lokal.

Selama dana pemerintah tersimpan di bank daerah, dana tersebut menjadi bagian dari likuiditas yang dapat mendukung aktivitas intermediasi perbankan.

Karena itu, pemerintah perlu menghitung dampak kebijakan tersebut secara menyeluruh agar optimalisasi kas pemerintah tidak justru menimbulkan tekanan baru terhadap ekonomi daerah.

Ada SILPA dan Dana yang Terikat Aturan

Yusuf juga mengingatkan bahwa tidak seluruh dana pemda yang mengendap di bank merupakan uang yang bebas digunakan.

Sebagian dapat berupa Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) yang penggunaannya terikat ketentuan.

Ada pula penerimaan yang baru masuk menjelang akhir tahun atau dana yang belum dapat dibelanjakan karena masih menunggu proses administrasi dan pengadaan.

“Jadi, kalau hanya menarik dana tanpa memperbaiki masalah tersebut, ketidakpastian hanya bergeser dari akhir Desember ke awal Januari,” tegas Yusuf.

Dengan kata lain, persoalan utama bukan hanya berapa besar dana yang tersimpan di bank, tetapi juga mengapa dana tersebut belum dapat dibelanjakan.

Purbaya Siapkan Penarikan Rp100 Triliun

Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan rencana pemerintah menarik dana pemda yang masih tersimpan di perbankan.

Nilainya diperkirakan mencapai sekitar Rp100 triliun.

“Yang Rp100 triliun? Rencananya saya mau ambil,” ujar Purbaya kepada awak media di Jakarta, Selasa (8/9/2026).

Purbaya menjelaskan, langkah tersebut akan dilakukan setelah mekanisme TKD berjalan lebih tertata dan cepat.

Pemerintah ingin agar pemda tidak lagi menyimpan dana dalam jumlah besar hanya sebagai cadangan menghadapi kemungkinan keterlambatan transfer pada awal tahun.

Menurut Purbaya, anggaran yang sudah dialokasikan pemerintah pusat seharusnya dapat segera dimanfaatkan untuk membiayai kebutuhan pembangunan di daerah.

Penumpukan dana dalam jumlah besar dinilai membuat anggaran tidak bekerja secara optimal untuk menggerakkan perekonomian.

Purbaya juga memastikan pemerintah pusat tetap menjaga ketersediaan anggaran bagi daerah.

Jika dana yang mengendap ditarik, kebutuhan anggaran daerah akan kembali disalurkan pada awal tahun berikutnya.

Jangan Sampai Dana Cepat, tetapi Daerah Kehilangan Ruang Gerak

Rencana penarikan dana pemda Rp100 triliun pada akhirnya menghadapkan pemerintah pada dua kepentingan.

Di satu sisi, dana yang terlalu lama mengendap memang perlu dioptimalkan agar dapat segera berputar dalam perekonomian.

Namun di sisi lain, daerah membutuhkan kepastian bahwa ketika dana ditarik, kebutuhan kas mereka tetap dapat dipenuhi tepat waktu.

Karena itu, bagi Core, keberhasilan kebijakan tersebut tidak cukup diukur dari seberapa besar dana yang berhasil ditarik pemerintah pusat.

Yang lebih penting adalah apakah mekanisme TKD mampu menjamin daerah tetap memiliki likuiditas yang cukup untuk membayar kewajiban dan menjalankan pelayanan publik tanpa gangguan.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.