8 Terduga Pelaku Narkoba Diciduk Polres Morut, 145 Paket Sabu Disita, Satu Warga Palu
Fadhila Amalia September 10, 2026 10:07 AM

TRIBUNPALU.COM, MOROWALI UTARA – Jajaran Polres Morowali Utara, Sulawesi Tengah, mengungkap sejumlah kasus penyalahgunaan narkotika dalam sepekan terakhir.

Sebanyak delapan orang terduga pelaku diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Morowali Utara dalam pengungkapan dilakukan di dua wilayah kecamatan.

Dari tangan para terduga pelaku, polisi menyita total 145 paket kecil diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto mencapai 33,66 gram.

Baca juga: Jadwal Pemadaman Listrik Morowali Utara, Kamis 10 September 2026, Cek Wilayah Terdampak

Kapolres Morowali Utara AKBP Junaidy Anthonius Weken mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan hasil tindak lanjut informasi dari masyarakat terkait dugaan aktivitas narkotika di wilayahnya.

"Benar, sepekan ini, Satresnarkoba Polres Morowali Utara telah berhasil mengamankan tujuh orang pelaku tindak pidana narkoba di satu orang pelaku ditangkap di wilayah Kecamatan Lembo dan di enam lainnya ditangkap di beberapa tempat di Kecamatan Mamosalato," ujar Junaidy, Rabu (9/9/2026).

Salah satu penangkapan dilakukan terhadap M alias I (44), warga Kota Palu.

Ia diamankan di Dusun Mata, Desa Korowou, Kecamatan Lembo, Selasa (8/9/2026) sekitar pukul 17.30 WITA.

Kasatresnarkoba Polres Morowali Utara AKP Ahmad Sadat menyebut, dalam penangkapan tersebut polisi menemukan 130 paket yang diduga sabu, satu timbangan digital dan satu unit telepon seluler.

Sementara itu, pengungkapan sebelumnya dilakukan di sejumlah lokasi di Kecamatan Mamosalato.

Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan tujuh orang terduga pelaku dan menyita 15 paket yang diduga sabu.

Ketujuh orang tersebut masing-masing berinisial Y alias O (46), JS alias J (41), AA alias A (23), YS alias Y (21), RW alias I (23), dan DH alias D (37), serta satu terduga pelaku lainnya.

Menurut Ahmad Sadat, rangkaian pengungkapan bermula dari laporan dan informasi masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas para terduga pelaku.

Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti petugas dengan melakukan penyelidikan hingga berujung pada penangkapan.

Junaidy menegaskan, pengungkapan tersebut menjadi bagian dari komitmen Polres Morowali Utara dalam memberantas peredaran narkoba di seluruh wilayah hukum Kabupaten Morowali Utara.

Baca juga: Dirjen PHPT Ungkap Kunci PERINTIS 10 Hari, Bukan Sekadar Percepatan Layanan

Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila menemukan dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.

"Setiap informasi akan kami tanggapi dengan cepat, tepat dan sesuai prosedur yang berlaku," tegasnya.

Saat ini seluruh terduga pelaku telah diamankan di Rutan Polres Morowali Utara untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Para terduga pelaku dijerat dengan ketentuan pidana narkotika sebagaimana Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto ketentuan KUHP dan peraturan penyesuaian pidana yang berlaku.

Baca juga: Kejar-kejaran di Jembatan 3 Palu, Terduga Curanmor Nekat Nyebur ke Sungai

Ancaman pidana dalam pasal tersebut berupa pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun.(*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.