PROHABA.CO, KOTA LANGSA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Langsa kembali menunjukkan taringnya dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi.
Pada Rabu (9/9/2026) sore, penyidik Pidana Khusus Kejari Langsa resmi melakukan penahanan terhadap tiga dari empat tersangka yang terlibat dalam perkara dugaan korupsi proyek pekerjaan pembangunan jembatan di kawasan wisata Hutan Mangrove Kota Langsa.
Proyek infrastruktur pariwisata yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) Tahun Anggaran 2019 tersebut diketahui memiliki nilai kontrak fantastis, yakni sebesar Rp4.066.505.741.
Berdasarkan hasil audit investigatif, proyek ini dinilai merugikan keuangan negara hingga mencapai Rp561.849.421,60.
Ketiga tersangka yang langsung digelandang dan dititipkan penahanannya di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Langsa masing-masing berinisial BP selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), TNF selaku pihak Penyedia Jasa atau kontraktor pelaksana, serta S yang bertindak sebagai Konsultan Pengawas.
Sementara itu, satu tersangka lainnya berinisial RC selaku Konsultan Perencana mangkir dan tidak memenuhi panggilan penyidik untuk mengikuti proses penyerahan tahap kedua.
Penetapan dan penahanan para tersangka ini merupakan rangkaian dari pelaksanaan Tahap II, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti dari Jaksa Penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Langsa.
Proses hukum lanjutan tersebut dilaksanakan di Kantor Kejari Langsa pada Rabu (9/09/2026) sekitar pukul 16.20 WIB.
Baca juga: Kejari Langsa Tetapkan 4 Tersangka Korupsi Proyek Jalan dan Drainase, Kerugian Negara Rp250,9 Juta
Kegiatan penegakan hukum ini dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Langsa, Fadli Setiawan, S.H., M.Kn., didampingi oleh Kepala Seksi Intelijen, Mhd. Hendra Damanik, S.H., M.H., serta tim JPU yang terdiri atas Andre Pratama, S.H., Azimu Halim, S.H., dan Erlangga Aditya Wicaksana, S.H.
Perlu dicatat pula, sehari sebelum penahanan kasus jembatan mangrove ini, penyidik Kejari Langsa juga telah menetapkan dan menahan empat tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi kekurangan volume dan tidak memenuhi spesifikasi teknis.
Kasus tersebut berkaitan dengan kekurangan volume dan spesifikasi teknis pada pekerjaan pembangunan jalan lingkungan serta drainase perumahan di Gampong Alue Dua, Dinas PUPR Kota Langsa, Tahun Anggaran 2023 dengan nilai pagu anggaran mencapai Rp1.755.607.122.
Kronologi dan Modus Operandi Korupsi Jembatan Mangrove
Kepala Kejari Langsa, Dr. Adi Tyogunawan, S.H., M.H., melalui Kasi Intelijen Mhd. Hendra Damanik, S.H., M.H., memaparkan bahwa perkara korupsi jembatan ini bermula dari pelaksanaan proyek pada Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata Kota Langsa Tahun Anggaran 2019.
Proyek tersebut memiliki masa kontrak kerja selama 180 hari kalender, terhitung sejak 21 Juni 2019 hingga 17 Desember 2019.
Penyidikan kasus ini berjalan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejari Langsa Nomor: Print-771/L.1.13/Fd.1/09/2023 tertanggal 5 September 2023 yang kemudian diperbarui melalui Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-01.a/L.1.13/Fd.1/09/2023 tertanggal 18 September 2024.
Dalam prosesnya, tim penyidik melakukan pemeriksaan fisik secara mendetail yang mencakup uji volume dan mutu pekerjaan di lapangan serta pengujian sampel di laboratorium.
Baca juga: DPRA dan TAPA Sepakati Perubahan APBA 2026 untuk Lunasi Utang JKA Rp349 Miliar
Hasilnya, ditemukan fakta bahwa sejumlah item pekerjaan di lapangan terbukti tidak sesuai dengan spesifikasi teknis maupun ketentuan kontrak yang telah disepakati.
Kerugian negara semakin diperkuat berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) yang dikeluarkan oleh Inspektorat Aceh.
Dari hasil audit tersebut, terungkap kerugian negara sebesar Rp561.849.421,60 timbul akibat adanya item pekerjaan yang sama sekali tidak dikerjakan atau bersifat fiktif, serta adanya kekurangan mutu dan volume fisik bangunan jembatan.
Berdasarkan minimal dua alat bukti yang sah sesuai ketentuan Pasal 184 ayat (1) KUHAP serta merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014, penyidik akhirnya menetapkan keempat orang tersebut sebagai tersangka yaitu BP selaku PPK, TNF selaku Penyedia Jasa, RC selaku Konsultan Perencana, dan S selaku Konsultan Pengawas.
Namun, karena RC selaku Konsultan Perencana mangkir dari panggilan, penyerahan Tahap II hari itu hanya dilakukan terhadap tiga tersangka yaitu BP, TNF, dan S.
Ancaman Hukuman dan Komitmen Pemberantasan Korupsi
Kepada ketiga tersangka yang telah diserahkan penanganannya kepada JPU, pihak kejaksaan resmi menerbitkan Surat Perintah Penahanan masing-masing dengan Nomor: Print-941/L.1.13/Ft.1/09/2026, Nomor: Print-942/L.1.13/Ft.1/09/2026, dan Nomor: Print-943/L.1.13/Ft.1/09/2026.
Penahanan ini dilakukan untuk kepentingan proses hukum lanjutan selama 20 hari ke depan, terhitung mulai tanggal 9 hingga 28 September 2026 di Lapas Kelas IIB Langsa.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis mengenai tindak pidana korupsi.
Mereka disangkakan melanggar Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Dengan selesainya proses penyerahan Tahap II ini, JPU akan segera mempersiapkan surat dakwaan guna melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi untuk segera disidangkan.
Kejari Langsa menegaskan bahwa penindakan tegas ini merupakan wujud nyata komitmen institusi penegak hukum dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang profesional, berintegritas, transparan, dan akuntabel, khususnya dalam misi penyelamatan keuangan negara di wilayah hukum Kota Langsa," pungkas Kasi Intelijen Kejari Langsa.
(Serambinews.com/Zubir)
Baca juga: Korupsi Beasiswa BPSDM Aceh Rugikan Negara Rp14,3 Miliar, 4 Tersangka Dilimpahkan
Baca juga: Tukang Bangunan Tersengat Listrik Saat Kerjakan Relief Rumah di Kajhu Aceh Besar, Tiang PLN Disorot