Polda Metro Jaya Cek Harga Masker, Waspadai Penimbunan di Tengah Erupsi Gunung Anak Krakatau
Muhammad Zulfikar September 10, 2026 01:20 PM

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Unit 5 Subdit I Indag Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya melakukan pengecekan ketersediaan dan harga masker di sejumlah pelaku usaha pada 8–9 September 2026.

Pemantauan tersebut dilakukan di tengah meningkatnya kebutuhan masyarakat terhadap masker menyusul erupsi Anak Krakatau.

Baca juga: Bandara Soetta Sudah Dibuka, PM2,5 Masih Tinggi, Kemenkes Minta Jangan Abaikan Masker

Kondisi tersebut berpotensi mendorong kenaikan permintaan sekaligus memengaruhi ketersediaan dan harga masker di pasaran.

Petugas pertama kali melakukan pengecekan di distributor PT AMP Distribusi, Jakarta Barat, Selasa (8/9/2026).

Kasubdit Indag Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Muhammad Ardila Amry mengatakan pengecekan dilakukan untuk memastikan stok masker tetap tersedia serta menjaga stabilitas harga di tengah meningkatnya permintaan masyarakat.

Menurut Ardila, dari hasil pemantauan di distributor tersebut, ditemukan sejumlah harga eceran masker. Untuk jenis KN95 dijual Rp115.000 per box, Duckbill Rp130.000 per box, Earloop Rp50.000 per box, dan Konvek Rp137.000 per box.

Pengecekan kemudian dilanjutkan pada Rabu (9/9/2026) di produsen masker PT Arista, Kota Depok.

Dari hasil pemantauan di lokasi tersebut, harga eceran masker juga bervariasi. KN95 dijual Rp111.000 per box, Duckbill Rp130.000 per box, Earloop 4PLY Rp90.000 per box, dan Konvek Rp137.000 per box.

Ardila menambahkan, pemantauan dilakukan tidak hanya untuk melihat perkembangan harga, tetapi juga memastikan ketersediaan masker pada rantai distribusi, mulai dari produsen hingga distributor.

“Kami terus melakukan pengecekan untuk memastikan kebutuhan masker masyarakat tetap tersedia dan harga berjalan secara wajar. Jika ditemukan dugaan pelanggaran, akan kami tindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Ardila.

Baca juga: Harga Masker Melonjak Imbas Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau, DPR Minta Kemendag Bertindak

Stok Masih Tersedia, Permintaan Meningkat

Berdasarkan hasil pemantauan, masker masih tersedia di sejumlah pelaku usaha. Namun, persediaan di beberapa tempat relatif terbatas karena terjadi peningkatan permintaan dalam beberapa hari terakhir.

Kondisi tersebut menjadi perhatian aparat karena peningkatan permintaan dalam situasi bencana atau kondisi darurat dapat berpengaruh terhadap rantai pasok dan harga barang yang dibutuhkan masyarakat.

Untuk mengantisipasi peningkatan kebutuhan, kapasitas produksi di tingkat produsen juga disiapkan untuk ditingkatkan secara bertahap sesuai perkembangan permintaan.

Langkah tersebut diharapkan dapat menjaga pasokan tetap tersedia sehingga masyarakat tidak kesulitan mendapatkan masker sekaligus mencegah terjadinya lonjakan harga yang tidak wajar.

Baca juga: Hari Ini Siswa di Jakarta Kembali Bersekolah setelah Abu Vulkanik Mereda, Wajib Pakai Masker

Polda Metro Waspadai Penimbunan dan Manipulasi Harga

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Victor Mackbon menjelaskan bahwa pengawasan terhadap ketersediaan dan harga masker berkaitan dengan ketentuan dalam UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

Salah satu hal yang menjadi perhatian aparat adalah potensi penimbunan barang kebutuhan masyarakat dalam kondisi tertentu.

Pelaku usaha yang melakukan penimbunan dalam kondisi sebagaimana diatur dalam Pasal 29 ayat (1) dapat dikenai Pasal 107 UU Perdagangan dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau denda paling banyak Rp50 miliar, apabila unsur tindak pidananya terpenuhi.

Selain ketentuan perdagangan, pelaku usaha juga tetap berkewajiban memberikan informasi yang benar kepada konsumen serta memperlakukan konsumen secara wajar sebagaimana diatur dalam UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Pengawasan dilakukan secara berjenjang, mulai dari tingkat produsen hingga distributor. Langkah tersebut menjadi upaya preventif untuk mencegah praktik penimbunan, manipulasi kelangkaan, maupun kenaikan harga yang tidak wajar di tengah meningkatnya kebutuhan masyarakat.

“Polda Metro Jaya akan terus melakukan pemantauan dari tingkat produsen hingga distributor. Apabila ditemukan pelanggaran yang memenuhi unsur pidana, akan ditindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Kombes Victor.

Dengan meningkatnya kebutuhan masker, masyarakat diimbau tetap membeli sesuai kebutuhan dan tidak melakukan pembelian secara berlebihan.

Sementara itu, pelaku usaha diminta menjaga kelancaran distribusi serta tidak memanfaatkan situasi untuk melakukan praktik perdagangan yang merugikan konsumen. (*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.