TRIBUNPAPUABARAT.COM, MANOKWARI - Aliansi Peduli Keadilan for Yanto Idorway sambangi Polda Papua Barat, Kamis (10/9/2026) untuk menyampaikan aspirasi dan tuntutan terkait kasus kematian Yanto Idorway.
Aliansi menegaskan penanganan perkara harus dilakukan secara transparan, profesional, dan objektif.
Mereka mendesak penyidik tidak berhenti pada kesimpulan awal yang menyebut Yanto meninggal akibat kecelakaan.
Ketua Aliansi, Ali Akbar Fimbay, mengatakan pihaknya membawa dua bentuk tuntutan, yakni hukum pidana dan hukum adat.
“Ada tuntutan hukum pidana dan tuntutan adat. Itu kami sampaikan langsung di Polda,” ujarnya.
Baca juga: Aliansi Mahasiwa Teluk Bintuni Galang Dana untuk Perjuangan Keadilan Yanto Idorway
Menurut Ali, tuntutan muncul karena terdapat perbedaan antara informasi awal yang menyebut korban meninggal akibat kecelakaan dengan perkembangan perkara yang kini sudah naik ke tahap penyidikan.
Dalam surat tuntutan, aliansi meminta kepolisian menyampaikan hasil pemeriksaan laboratorium forensik dan autopsi secara terbuka kepada keluarga korban.
Penyidik juga diminta bekerja berdasarkan alat bukti sah dan temuan medis ilmiah, bukan spekulasi.
Aliansi mendesak agar kemungkinan adanya tindak pidana pembunuhan atau penganiayaan diusut secara mendalam, termasuk pemeriksaan menyeluruh terhadap saksi-saksi.
Selain itu, penyidik diminta menelusuri jejak digital dari telepon genggam milik almarhum, terutama aktivitas sebelum Yanto Idorway dinyatakan hilang.
Baca juga: Keluarga Percayakan Polda Papua Barat Usut Tuntas Kematian Yanto Idorway
Aliansi mendorong pengawasan dari Majelis Rakyat Papua Barat (MRPB), Dewan Adat Papua Teluk Bintuni, serta lembaga adat tujuh suku.
Mereka berkomitmen menjaga perhatian publik melalui aksi solidaritas, seperti aksi 1.000 lilin dan aksi damai di Mapolda Papua Barat maupun Polres Pegunungan Arfak.
Selain pidana, aliansi juga membawa tuntutan adat.
Mereka menolak narasi di media sosial terkait pernyataan oknum pejabat Polres Pegunungan Arfak yang menyebut kematian Yanto Idorway sebagai kecelakaan.
Wakil Ketua Aliansi, Rudy Orocomna, menegaskan masyarakat adat tujuh suku Teluk Bintuni keberatan atas pernyataan tersebut dan menuntut penyelesaian melalui mekanisme adat, termasuk denda adat.
Baca juga: Tim Kuasa Hukum Ajukan Saksi Ahli Tambahan di Kasus Yanto Idorway
“Almarhum ini aset kami, generasi muda dengan masa depan. Kami merasa rugi,” kata Rudy.
Ia juga menyoroti tanggung jawab moral dua saksi yang disebut membawa Yanto Idorway dari rumah sebelum peristiwa terjadi.
Perwakilan mahasiswa Universitas Muhammadiyah, Merlin Fonataba, menegaskan mahasiswa akan terus bersama aliansi mengawal kasus hingga tuntas.
“Kami tidak akan pernah tinggal diam dan akan selalu maju bersama-sama dengan teman-teman dari aliansi,” ujarnya.
Surat tuntutan yang ditetapkan di Teluk Bintuni pada 6 September 2026 itu juga ditembuskan kepada Kapolresta Manokwari, Kapolres Pegunungan Arfak, MRPB, Gubernur Papua Barat, serta sejumlah pihak terkait lainnya.