Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Nur Rahma Sagita
TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU SELATAN - Masyarakat Kabupaten Bengkulu Selatan kini tak perlu selalu datang langsung ke kantor Samsat untuk membayar pajak kendaraan bermotor.
UPTD Samsat Kabupaten Bengkulu Selatan menyiapkan layanan jemput bola untuk mempermudah masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak kendaraan.
Melalui layanan tersebut, petugas Samsat akan mendatangi lokasi yang telah dikoordinasikan bersama pemerintah desa maupun kelurahan. Masyarakat yang hendak membayar pajak kendaraan dapat dikumpulkan terlebih dahulu di desa, sehingga proses pembayaran dapat dilakukan lebih dekat dengan tempat tinggal warga.
Kepala UPTD Samsat Kabupaten Bengkulu Selatan, Okti Akbari, mengatakan pemerintah desa dan kelurahan diharapkan dapat berperan aktif dalam mengoordinasikan masyarakat yang ingin memanfaatkan layanan tersebut.
“Dengan sistem jemput bola ini, kami sangat berharap kepada pihak kelurahan dan desa-desa untuk mengoordinir warga yang ingin membayar pajak. Warga bisa dikumpulkan di desa, kemudian pihak Samsat akan datang langsung untuk memberikan pelayanan,” ujar Okti kepada TribunBengkulu.com, Kamis (10/9/2026).
Menurut Okti, layanan jemput bola tersebut menjadi salah satu upaya Samsat untuk memberikan pelayanan yang lebih mudah dan menjangkau masyarakat di berbagai wilayah Bengkulu Selatan.
Warga Tak Perlu Menunggu Samsat Keliling
Dengan adanya layanan ini, masyarakat tidak harus menunggu jadwal mobil Samsat Keliling (Samling) maupun datang langsung ke kantor Samsat. Warga cukup berkoordinasi dengan pemerintah desa atau kelurahan agar pelayanan dapat dijadwalkan di lokasi yang telah ditentukan.
Kemudahan tersebut diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak kendaraan tepat waktu. Selain itu, masyarakat juga memiliki lebih banyak pilihan dalam mengakses pelayanan pembayaran pajak kendaraan.
Pemutihan Pajak Diperpanjang hingga Akhir September
Di sisi lain, Samsat Bengkulu Selatan juga mengingatkan masyarakat mengenai program pemutihan pajak kendaraan yang sebelumnya dijadwalkan berakhir pada 31 Agustus 2026.
Program tersebut kini diperpanjang hingga akhir September 2026 berdasarkan kebijakan Pemerintah Provinsi Bengkulu.
“Dari kebijakan Pak Gubernur, seharusnya pemutihan pajak ini sudah selesai tanggal 31 Agustus. Namun sekarang diperpanjang sampai dengan akhir September,” jelas Okti.
Perpanjangan program pemutihan ini menjadi kesempatan bagi masyarakat yang masih memiliki kewajiban pajak kendaraan untuk segera menyelesaikannya.
Okti mengimbau masyarakat Bengkulu Selatan agar tidak menyia-nyiakan kesempatan tersebut dan segera memanfaatkan program pemutihan sebelum batas waktu berakhir.
“Kami berharap masyarakat Bengkulu Selatan dapat memanfaatkan program ini. Jangan sampai kesempatan ini terlewat, karena batas waktunya sampai akhir September,” pungkas Okti.
Dengan layanan jemput bola serta perpanjangan program pemutihan, Samsat Bengkulu Selatan berharap masyarakat semakin mudah memenuhi kewajiban pajak kendaraan sekaligus mendukung peningkatan kepatuhan pembayaran pajak daerah.