Laporan Wartawan TribunSolo.com, Tri Widodo
TRIBUNSOLO.COM, BOYOLALI – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Boyolali memastikan dua pelajar yang menjadi tersangka kasus duel menggunakan senjata tajam di Jalan Raya Solo–Semarang, Ampel, Boyolali, Jawa Tengah tetap mendapatkan hak pendidikan.
Dua anak berhadapan dengan hukum (ABH) berinisial M (16) dan D (13) sebelumnya diamankan jajaran Polres Boyolali setelah video perkelahian mereka viral di media sosial.
Meski keduanya menjalani proses hukum, polisi memutuskan tidak melakukan penahanan lantaran keduanya masih berstatus sebagai pelajar.
Kabid SMP Disdikbud Boyolali, Mulyono, menegaskan anak yang berhadapan dengan hukum tetap memiliki hak untuk mendapatkan pendidikan.
Sementara terkait sanksi yang akan diberikan kepada kedua pelajar tersebut, sepenuhnya menjadi kewenangan masing-masing satuan pendidikan.
"Kami dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan yang menangani jenjang SMP akan berkoordinasi dengan kepala sekolah untuk lebih memitigasi anak-anak yang mulai ada tindak kenakalan sehingga hal-hal seperti ini ke depan tidak akan terulang lagi," ujar Mulyono.
Mulyono mengatakan Disdikbud tidak bisa serta-merta menentukan sanksi terhadap siswa yang terlibat persoalan hukum.
Sebab, setiap sekolah memiliki aturan dan mekanisme tersendiri dalam menangani peserta didik yang melakukan pelanggaran.
Menurut dia, keputusan untuk mengeluarkan atau drop out (DO) siswa sebisa mungkin harus dihindari.
Hal tersebut sejalan dengan program wajib belajar 13 tahun yang saat ini terus didorong pemerintah.
"Karena saat ini kita sedang melakukan wajib belajar 13 tahun. Anak-anak harus lulus sampai dengan minimal SMA atau SMK. Kalau langsung di-DO tidak boleh sekolah, itu artinya hak anak-anak kita akan menjadi tidak terlayani," tegasnya.
Baca juga: Dua Pelajar Duel Celurit di Jalan Semarang-Solo, Motifnya Cari Pengakuan, Terancam Bui Tujuh Tahun
Sebelumnya, aksi duel menggunakan senjata tajam berukuran besar terungkap di Boyolali setelah rekaman perkelahian dua pelajar di Jalan Raya Solo–Semarang viral di media sosial.
Polisi kemudian mengamankan dua ABH berinisial M (16) dan D (13).
Dari tangan keduanya, polisi menyita dua senjata tajam serta pakaian yang digunakan saat perkelahian sebagai barang bukti.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, aksi tersebut dipicu persoalan gengsi antar kelompok.
Atas perbuatannya, M dan D dijerat Pasal 307 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Meski demikian, karena masih berstatus anak di bawah umur dan masih menempuh pendidikan, keduanya tidak ditahan.
Proses hukum terhadap kedua ABH tersebut tetap berjalan dengan pengawasan ketat, sementara hak mereka untuk memperoleh pendidikan tetap dijamin.
(*)