BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka memastikan telah mengantongi bukti kuat terkait korupsi tata kelola kawasan hutan yang dijadikan perkebunan kelapa sawit seluas 81 hektare di Desa Penagan, Kecamatan Mendo Barat, Kabupaten Bangka.
Kepala Kejari Bangka, Herya Sakti Saad mengungkapkan penyidik telah menemukan berbagai alat bukti yang sah untuk menjerat tersangka, Kamis (10/9/2026).
Bukti tersebut meliputi keterangan saksi, keterangan ahli, hasil perhitungan audit kerugian keuangan negara, serta sejumlah dokumen pendukung hingga tiga orang ditetapkan sebagai tersangka.
"Penyidik sudah menemukan atau memiliki alat bukti, baik keterangan saksi, kemudian juga ada keterangan dari ahli, kemudian juga hasil perhitungan audit kerugian keuangan negara, serta beberapa dokumen yang menyatakan bahwa areal perkebunan yang dikelola oleh tersangka ini berada dalam kawasan hutan," terang Herya.
Lebih lanjut, Herya membeberkan modus operandi yang digunakan oleh pihak swasta tersebut.
Tersangka diduga sengaja menguasai kawasan hutan tanpa izin untuk dibangun perkebunan kelapa sawit.
Modus operandi ini juga disertai upaya suap kepada pihak penyelenggara negara agar aktivitas ilegal tersebut dapat berjalan mulus tanpa hambatan maupun sanksi hukum.
Dengan memberikan suap, tersangka merasa aman dan tenang dalam mengelola serta menikmati hasil panen dari kebun kelapa sawit ilegal.
"Modus operandinya adalah pihak swasta ini mengelola kawasan hutan, dengan membangun perkebunan kelapa sawit tanpa izin. Kemudian, untuk menghindari adanya tindakan ataupun sanksi terkait pelanggaran kawasan hutan, dia melakukan suap kepada pihak penyelenggara negara, sehingga dia dengan aman, dengan tenang mengelola kawasan hutan itu dan menerima manfaat dari hasil kebun kelapa sawit yang dia kelola selama ini," ucapnya.
Berdasarkan data penyidikan, total luas kawasan hutan negara yang disulap menjadi kebun sawit tanpa izin di Desa Penagan, Kecamatan Mendo Barat, Kabupaten Bangka mencapai 81 hektare.
Tiga tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait penyidikan tata kelola kawasan hutan di Desa Penagan, Kecamatan Mendo Barat, Kabupaten Bangka hanya tertunduk dan diam ketika menuju mobil tahanan, Kamis (10/9/2026) sore.
Kepala Kejaksaan (Kajari) Negeri Bangka, Herya Sakti Saad mengungkapkan penetapan ketiga tersangka ini dilakukan setelah pihaknya menemukan sejumlah perbuatan melawan hukum dalam pengelolaan kawasan hutan yang dijadikan perkebunan kelapa sawit tanpa izin resmi.
"Hari ini kita melakukan upaya paksa terhadap penyidikan tata kelola perkebunan di kawasan hutan di Desa Penagan, Kecamatan Mendo Barat, Kabupaten Bangka. Penyidikan ini sudah dilakukan sejak pertengahan Mei dan hari ini kita menetapkan tiga tersangka," kata Herya Sakti Saad.
Ketiga tersangka ini dijelaskan Kajari memiliki peran masing-masing, terutama dalam melancarkan aksi tindak pidana korupsi tata kelola kawasan hutan di Desa Penagan, Kecamatan Mendo Barat, Kabupaten Bangka.
"Tersangka F, selaku pihak yang menerima suap atau uang dari pihak swasta untuk membantu melegalkan pengelolaan kawasan hutan menjadi perkebunan kelapa sawit tanpa izin. Tersangka IS, selaku Kepala Desa Penagan yang diduga membuat dokumen manipulatif untuk menyatakan bahwa pengelolaan kawasan hutan tersebut sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku," terangnya.
"Namun, dalam pelaksanaannya, ditemukan banyak perbuatan melawan hukum yang melibatkan pihak F dan IS. Tersangka AC, pihak swasta (pengusaha) yang memberikan suap untuk melegalkan kegiatan perkebunan kelapa sawit di kawasan hutan tanpa izin," jelasnya.
Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka berinisial AC yang menguasai kawasan hutan untuk perkebunan kelapa sawit diduga telah menghasilkan keuntungan ilegal atau kerugian keuangan negara yang diperkirakan mencapai Rp10,3 Miliar dalam kurun waktu antara tahun 2022-2025.
Kejari Bangka berkomitmen untuk terus mengusut tuntas kasus penyerobotan dan alih fungsi kawasan hutan secara ilegal ini guna menegakkan supremasi hukum di wilayah Kabupaten Bangka.
(Bangkapos.com/Adi Saputra)