Pria di Bantul Ditangkap Polisi usai Kedapatan Simpan 147 Tablet Obat Terlarang
Yoseph Hary W September 10, 2026 07:03 PM

TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL - Seorang pria berinisial NS (26), warga Kalurahan Trimurti, Kapanewon Srandakan, Kabupaten Bantul, DI Yogyakarta, diringkus polisi usai nekat menyalahgunakan obat-obatan berupa psikotropika.

Kasi Humas Polres Bantul, Iptu Rita Hidayanto, mengungkapkan, pengungkapan kasus berhasil dilakukan dari adanya informasi masyarakat mengenai seorang pemuda yang diduga kerap menyalahgunakan obat-obatan di wilayah Kalurahan Trimurti.

"Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan. Pada Rabu (9/9/2026) sekitar pukul 19.00 WIB, petugas mendatangi rumah yang diduga menjadi tempat tinggal pemuda tersebut," ungkap Rita kepada awak media di Bantul, Kamis (10/9/2026).

Penggeledahan

Setelah dilakukan penyelidikan, petugas mengamankan NS di rumahnya. Kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan sejumlah obat yang disimpan di dalam sebuah tas selempang berwarna hitam.

Dari penggeledahan tersebut, polisi menemukan 107 tablet Alprazolam 1 milligram dalam kemasan berwarna silver. Selain itu, ditemukan 20 tablet Trihexyphenidyl HCL 2 milligram merek Arkine dan 20 tablet Trihexyphenidyl HCL 2 milligram merek Hexymer.

"Dengan demikian, total obat yang diamankan petugas mencapai 147 tablet. Seluruh barang bukti tersebut ditemukan di dalam satu tas selempang berwarna hitam yang dibawa oleh tersangka," ujar Rita.

Pengakuan

Dikatakannya, berdasarkan hasil pemeriksaan awal, NS mengakui seluruh obat tersebut merupakan miliknya. Kepada petugas, tersangka juga mengaku mendapatkan obat-obatan tersebut dari seseorang berinisial HD dengan cara membiayai pemeriksaan HD untuk memperoleh obat.

"Yang bersangkutan mengakui barang tersebut adalah miliknya. Dari hasil interogasi, obat-obatan itu diperoleh dari seseorang berinisial HD dengan cara membiayai pemeriksaannya untuk mendapatkan obat," jelas dia.

Lebih lanjut, tersangka diketahui tidak memiliki surat izin dari pihak berwenang untuk memiliki, menyimpan, atau membawa obat-obatan tersebut. Selanjutnya, NS bersama seluruh barang bukti dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Bantul untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 62 UU RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika juncto Lampiran I Nomor 9 UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

"Walau begitu, kasus ini masih kami proses lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," tandas Rita.(nei)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.