Kejari Sita Aset Tersangka Korupsi PDAM Batola, Tunjukkan 19 Jam Tangan Branded dari Penggeledahan
Irfani Rahman September 11, 2026 07:50 AM

BANJARMASINPOST.CO.ID, MARABAHAN - Setelah menggeledah delapan titik di Desa Baliuk, Marabahan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Baritokuala (Batola) mengungkap sejumlah aset yang resmi disita dari kasus dugaan korupsi tata kelola keuangan PDAM Batola periode 2014-2025.

Kepala Kejari Batola, Andrianto Budi Santoso, mengatakan penyidik pada Rabu (9/9) mengamankan sejumlah barang bergerak, mulai dari kendaraan hingga barang-barang bernilai ekonomi.

Barang yang disita di antaranya tiga mobil, enam sepeda motor modifikasi, tiga sepeda, puluhan perangkat musik dan soundsystem, 19 jam tangan branded, 72 tas dan dompet branded, 21 kacamata branded, serta 14 perhiasan.

Penyidik juga mengamankan 18 dokumen dan dokumen perbankan, satu handphone serta uang tunai Rp 9.108.902.

Menariknya, sejumlah barang juga ditemukan di ruang kelas Madrasah Diniyah Awaliyah (MDA) Darul Ulum, Desa Baliuk.

Baca juga: Temukan Senapan Saat Penggeledahan, Jaksa Kejar Aset Tersangka Korupsi PDAM Batola

Baca juga: Lihat Langsung Karhutla di Banjarbaru, Wapres Gibran Minta Maaf ke Warga Kalimantan

Di lokasi itu, penyidik menyita enam sepeda motor modifikasi, satu sepeda road bike, satu set pengeras suara portable, delapan pengeras suara beserta kotak penyimpanan dan perlengkapan pendukung soundsystem.

Dalam siaran pers Kejari Batola, Kamis (10/9), Andrianto menyebut barang-barang yang disita memiliki relevansi dengan perkara yang sedang ditangani.

“Barang bukti tersebut diduga diperoleh dari hasil kejahatan yang dilakukan oleh para tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola keuangan pada PDAM Kabupaten Barito Kuala tahun buku 2014 sampai dengan 2025,” ujar Andrianto.

Selain barang bergerak, penyidik turut menyita empat aset berupa tanah dan bangunan. Aset tersebut terdiri dari rumah hunian di Desa Penghulu, kebun melon di Jalan Haryono MT Desa Baliuk, kolam renang di Jalan Baliuk Baru, serta peternakan ayam petelur di Jalan Usaha Tani Baliuk.

Penyitaan itu menambah aset yang sebelumnya telah diamankan penyidik. Pada 31 Agustus 2026, Kejari Batola menyita enam bidang tanah di kawasan Alalak Land, Desa Belandean, Kecamatan Alalak, dengan luas masing-masing 149 meter persegi.

Andrianto mengatakan langkah penyitaan tersebut tidak hanya ditujukan untuk kepentingan pembuktian perkara, tetapi juga bagian dari penelusuran aset guna mengoptimalkan pemulihan kerugian keuangan negara.

“Pelaksanaan kegiatan oleh Tim Penyidik merupakan bentuk komitmen Kejaksaan Negeri Barito Kuala dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi, sekaligus merupakan wujud komitmen dalam melakukan penelusuran aset yang diduga merupakan hasil kejahatan, guna memastikan pengembalian kerugian keuangan negara secara optimal,” katanya.

Diketahui, empat pejabat PDAM Batola ditangkap petugas Kejari Batola setelah tersangkut kasus korupsi yang merugikan negara sebesar Rp 15,26 miliar.

Keempatnya masing-masing berinisial N selaku Kepala Bagian Administrasi dan Keuangan, DJ selaku Staf Administrasi dan Keuangan, SMD selaku mantan Direktur PDAM Batola tahun 2016-2020 dan SDJ selaku Kepala Sub Bagian Umum.

Keempat tersangka telah ditahan sejak Juni 2026 untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.(sul)
 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.