BANJARMASINPOST.CO.ID - Islam membedakan secara tegas antara tindakan kemanusiaan (mengasuh atau memelihara) dan status hukum (nasab atau hubungan darah).
Pengangkatan anak (tabanni) tidak dilarang dalam hal kasih sayang dan pemenuhan kebutuhan hidup, tapi dilarang keras jika mengubah identitas nasab asli anak tersebut.
Mengasuh anak (kefala) adalah amal mulia yang sangat dianjurkan, sedangkan menasabkan (tabanni) mengubah fakta biologis dan kebenaran hukum.
Baca juga: Sosok Anak Angkat Rossa Kini Berusia 2 Tahun, Raina Mikayla Almahyra Bersiap Masuk Sekolah
Lalu, siapa wali sahnya? Wali nikah tetap ayah kandung anak tersebut. Jika ayah kandung meninggal atau tidak diketahui keberadaannya setelah dilacak, maka hak perwalian berpindah ke wali nasab (kakek, saudara laki-laki seayah/seibu, paman dari pihak ayah). Jika tidak ada sama sekali atau anak tersebut anak temuan (laqith), maka walinya adalah Wali Hakim (KUA).
Kemudian, jika ayah angkat terlanjur menikahkan, nikah tersebut fasad (batal/tidak sah) karena syarat sah pernikahan (wali nasab yang sah) tidak terpenuhi. Pasangan tersebut harus melakukan akad nikah ulang (tajdid an-nikah) dengan wali yang sah.
Ada pun mengenai hak keekonomian, warisan, hibah, dan wasiat, anak angkat tidak berhak mendapatkan harta warisan dari orang tua angkatnya karena warisan didasarkan pada hubungan darah (nasab), pernikahan (shahr), atau pembebasan budak (wala').
Meski demikian, Islam tetap menghadirkan solusinya. Di antaranya hibah (pemberian saat masih hidup).
Orangtua angkat dapat memberikan sebagian hartanya kepada anak angkat semasa hidup tanpa batasan jumlah tertentu (selama tidak bertujuan memudaratkan ahli waris kandung).
Kemudian melalui wasiat. Orangtua angkat berhak membuat wasiat harta untuk anak angkat yang berlaku setelah meninggal dunia, dengan dua syarat utama.
Yakni maksimal 1/3 (satu pertiga) dari total harta peninggalan dan tidak boleh mengurangi hak-hak ahli waris sah.
Hal lain yang tak kalah penting mengenai batasan aurat dan hubungan mahram, anak angkat tetap statusnya sebagai orang lain (non-mahram) bagi keluarga angkatnya.
Ketentuannya, setelah anak angkat mencapai usia baligh, berlaku hukum pergaulan dengan ajnabi (orang asing), wajib menjaga pandangan dan batasan aurat, dilarang berduaan (khalwat) antara anak angkat perempuan dengan ayah/saudara laki-laki angkat, atau anak angkat laki-laki dengan ibu/saudara perempuan angkat.
Ada pun solusi lain agar menjadi mahram, bisa dengan konsep Persusuan (Radha'ah).
Penyusuan (radha'ah) adalah mekanisme syar'i agar anak angkat memiliki hubungan mahram dengan keluarga angkatnya.
Beberapa syaratnya adalah, anak yang disusui berusia di bawah dua tahun (menurut hitungan hijriyah) dan penyusuan dilakukan minimal lima kali susuan yang mengenyangkan secara terpisah (berdasarkan mazhab Syafi'i).
Implikasinya, nikah ibu angkat menyusui anak angkat sesuai syarat tersebut, maka orangtua angkat menjadi orangtua persusuan (radha'ah) dan anak-anak kandung mereka menjadi saudara sepersusuan.
Batasan aurat dan khalwat otomatis gugur, tapi tidak memberikan hak waris dan tidak mengubah nasab.
Islam sama sekali tidak melarang memelihara, menyayangi, dan mendidik anak yatim/piatu. Justru Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam menjanjikan kedekatan di surga bagi pengasuh anak yatim,”Aku dan orang yang menanggung anak yatim kedudukannya di surga seperti ini," beliau mengisyaratkan dengan jari telunjuk dan jari tengahnya. (HR Bukhari)
Tentunya, syariat melarang penisbatan nama/nasab, bukan penelantaran. Menyayangi dan membiayai anak tidak membutuhkan klaim kebohongan nasab.
Kebajikan sejati dibangun di atas kejujuran, bukan manipulasi identitas.
Untuk mereka yang ingin mengadopsi anak, luruskan niat. Jadikan pengangkatan anak sebagai niat mengasuh (kefala) dan berbuat ihsan, bukan menutupi kekurangan diri dengan cara menabrak hukum Allah.
Kemudian jaga Identitas Anak. Tetap cantumkan nama ayah kandung anak tersebut pada dokumen resmi dan nama panggilannya.
Tempuh Jalur Persusuan Jika Memungkinkan, Jika mengadopsi bayi di bawah 2 tahun, upayakan ibu angkat melakukan stimulasi laktasi (induced lactation) agar anak menjadi mahram sepersusuan.
Kemudian atur hak ekonomi sejak dini, seperti buat dokumen hibah atau wasiat secara tertulis dan legal agar kehidupannya terjamin tanpa mengusik hak waris keluarga biologis.
Terhadap anak angkat, juga bijak disampaikan statusnya. Bisa secara bertahap, gunakan pendekatan kasih sayang, tekankan nilai kejujuran agama.
Terutama memahamkan kepada anak bahwa mempertahankan nama ayah kandungnya adalah bentuk penghormatan Islam terhadap silsilah aslinya dan bukti kepatuhan keluarga kepada syariat Allah.
(Banjarmasinpost.co.id/Muhammad Tabri)