Riwayat Pendidikan Refly Harun yang Prediksinya 100 Persen Akurat Soal Praperadilan Roy Suryo
Putra Dewangga Candra Seta September 11, 2026 08:04 AM

 

SURYA.co.id – Nama Refly Harun kembali menjadi perhatian publik setelah prediksinya mengenai praperadilan kelima Roy Suryo terbukti.

Kuasa hukum Roy Suryo tersebut sebelumnya memperkirakan praperadilan jilid V akan menjadi upaya praperadilan terakhir yang diajukan kliennya.

Prediksi itu disampaikan Refly Harun ketika mendampingi Roy Suryo dalam sidang praperadilan kelima di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (8/9/2026).

Pakar hukum tata negara dan pengamat politik Indonesia itu menyebut Roy Suryo telah dipanggil untuk mengikuti sidang pokok perkara yang dijadwalkan berlangsung pada 17 September 2026.

Karena itu, ia memperkirakan proses hukum selanjutnya akan beralih dari praperadilan menuju pemeriksaan perkara pokok.

"Barangkali ini adalah praperadilan terakhir mas Roy Suryo," kata mantan staf ahli presiden itu, dikutip SURYA.co.id dari tayangan Kompas TV.

"Karena kita sudah dipanggil untuk (sidang) pokok perkara pada tanggal 17 September 2026," ujarnya.

"Mas Roy Suryo serta kuasa hukumnya atau penasihat hukumnya komit untuk datang dan siap tentunya," imbuh mantan Komisaris Independen PT Pelindo I itu.

Prediksi tersebut kemudian sejalan dengan pernyataan Roy Suryo setelah menjalani sidang praperadilan kelima.

Roy menegaskan tidak akan mengajukan praperadilan kembali dan memilih fokus menghadapi persidangan pokok perkara.

"Tapi sekali lagi kita haturkan banyak terima kasih ya atas terselenggaranya praperadilan yang ini mungkin terakhir ya bukan mungkin memang ini pasti yang terakhir," kata Roy Suryo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (8/9/2026).

"Saya pastikan ya kita enggak mengajukan praperadilan lagi karena sudah jelas kesiapan kami, kesiapan kita semua untuk hadir pada hari Kamis tanggal 17 September 2026 pada pukul 11.30 siang ya gitu," imbuhnya.

DEBAT - Kuasa Hukum Roy Suryo Cs, Refly Harun menanggapi salinan ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo yang diperoleh pengamat kebijakan publik Bonatua Silalahi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU). Keterangan disampaikan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (10/2/2026). Refly baru-baru ini debat panas dengan Rismon Sianipar, ia meneybut Rismon anak kemarin sore.
DEBAT - Kuasa Hukum Roy Suryo Cs, Refly Harun menanggapi salinan ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo yang diperoleh pengamat kebijakan publik Bonatua Silalahi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU). Keterangan disampaikan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (10/2/2026). Refly baru-baru ini debat panas dengan Rismon Sianipar, ia meneybut Rismon anak kemarin sore. (tribunnews)

Praperadilan kelima Roy Suryo sendiri teregistrasi dengan nomor perkara 149/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.

Namun, di balik pernyataan Refly Harun mengenai perkara Roy Suryo, sosoknya memiliki latar belakang akademik yang cukup panjang.

Ia tidak hanya dikenal sebagai pengamat politik dan pakar hukum tata negara, tetapi juga memiliki riwayat pendidikan hukum dari sejumlah perguruan tinggi, mulai Universitas Gadjah Mada, Universitas Indonesia, University of Notre Dame, hingga Universitas Andalas.

Baca juga: 5 Alasan Ade Darmawan Tantang Roy Suryo Buktikan Ijazah Jokowi di Peradilan Umum, Bukan Praperadilan

Refly Harun Memulai Pendidikan Hukum di UGM

Refly Harun menempuh pendidikan sarjana di Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM). Ia tercatat aktif dalam kehidupan kemahasiswaan dan pernah menjadi Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum UGM periode 1991-1992.

Keterlibatan dalam organisasi mahasiswa tersebut menjadi salah satu bagian penting dalam perjalanan awal Refly sebelum kemudian dikenal di ruang publik sebagai pakar hukum tata negara.

Refly menyelesaikan pendidikan sarjana hukumnya pada 1995. Setelah menyandang gelar sarjana hukum, ia justru sempat masuk ke dunia jurnalistik dan bekerja sebagai wartawan.

Perjalanan tersebut menarik karena kariernya kemudian bergerak dari dunia pers menuju dunia akademik dan hukum. Pengalaman sebagai wartawan ikut menjadi bagian dari perjalanan profesional Refly sebelum ia semakin aktif dalam isu konstitusi, pemilu, dan ketatanegaraan.

Profil pendidikan Refly yang dimuat dalam laporan tahunan Jasa Marga juga mencatat gelar Sarjana Hukum dari Fakultas Hukum UGM pada 1995.

Melanjutkan S2 di Fakultas Hukum Universitas Indonesia

Setelah menyelesaikan pendidikan S1 di UGM, Refly Harun melanjutkan pendidikan magister di Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI).

Refly memperoleh gelar Magister Hukum atau M.H. dari UI pada 2002. Riwayat pendidikan ini menjelaskan mengapa nama Refly kemudian banyak dikaitkan dengan dunia hukum tata negara dan kajian konstitusi.

Data profil profesional Refly yang dimuat Jasa Marga mencatat bahwa gelar Master of Law dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia diperolehnya pada 2002.

Dengan demikian, ketika Refly saat ini memberikan pandangan mengenai persoalan hukum dan praperadilan, latar akademiknya tidak hanya berasal dari satu jenjang pendidikan hukum.

Memperdalam Ilmu Hukum hingga Amerika Serikat

Pendidikan Refly Harun kemudian berlanjut ke University of Notre Dame di Amerika Serikat.

Di universitas tersebut, Refly memperoleh gelar LL.M. atau Master of Laws pada 2007. Catatan resmi Jasa Marga juga menempatkan pendidikan LL.M. University of Notre Dame sebagai bagian dari riwayat akademiknya.

Gelar LL.M. tersebut penting untuk dibedakan dari pendidikan doktoral. Sejumlah profil di internet terkadang menuliskan jenjangnya secara tidak tepat, tetapi data resmi yang tersedia menunjukkan bahwa Notre Dame merupakan tempat Refly memperoleh gelar LL.M., bukan gelar doktor.

Setelah memperoleh LL.M., perjalanan akademiknya masih berlanjut.

Meraih Gelar Doktor Ilmu Hukum di Universitas Andalas

Jenjang akademik Refly Harun kemudian mencapai tingkat doktoral di Universitas Andalas.

Pada 2016, Refly tercatat sebagai lulusan terbaik Program Doktor Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Andalas dengan predikat lulus dengan pujian dan IPK 4,00. Informasi tersebut tercantum dalam laman Fakultas Hukum Universitas Andalas mengenai wisuda 2016.

Profil dosen Universitas Tarumanagara saat ini juga mencantumkan pendidikan doktor Refly Harun sebagai Doktor Ilmu Hukum dari Universitas Andalas.

Jika disusun berdasarkan jenjang, riwayat pendidikan formal Refly Harun adalah:

  • S1 Hukum, Universitas Gadjah Mada — 1995
  • S2/Magister Hukum, Universitas Indonesia — 2002
  • LL.M., University of Notre Dame, Amerika Serikat — 2007
  • S3/Doktor Ilmu Hukum, Universitas Andalas — 2016.

Rangkaian tersebut memperlihatkan bahwa perjalanan akademik Refly berlangsung lintas perguruan tinggi dan berlanjut hingga jenjang doktor.

Dari Wartawan hingga Pakar Hukum Tata Negara

Riwayat pendidikan tersebut berjalan beriringan dengan perjalanan profesi Refly Harun.

Setelah lulus dari UGM pada 1995, ia sempat menjalani profesi sebagai wartawan. Dalam perkembangannya, Refly kemudian aktif dalam kajian hukum, pemilu, dan konstitusi.

Ia juga pernah menjadi staf ahli hakim konstitusi di Mahkamah Konstitusi. Namanya kemudian semakin sering muncul sebagai narasumber dan pengamat dalam berbagai persoalan hukum tata negara, pemilu, Pilkada, serta Pilpres.

Refly juga pernah terlibat dalam lembaga kajian pemilu seperti Centre for Electoral Reform (CETRO). Perjalanan profesionalnya kemudian membawanya ke berbagai posisi publik, termasuk menjadi staf ahli presiden dan menduduki jabatan komisaris di sejumlah badan usaha milik negara.

Refly pernah menjadi Komisaris Utama Jasa Marga pada periode 2015-2018. Setelah itu, ia menjabat Komisaris Utama PT Pelindo I sebelum diberhentikan pada April 2020. ANTARA mencatat Refly masuk Pelindo I pada 7 September 2018 dan kemudian digantikan Achmad Djamaludin pada 20 April 2020.

Saat ini, profil Universitas Tarumanagara mencantumkan Refly Harun sebagai dosen pada unit S2 Hukum.

Mengapa Riwayat Pendidikan Refly Harun Menarik dalam Kasus Roy Suryo?

Keterlibatan Refly Harun dalam pendampingan hukum Roy Suryo membuat latar belakang pendidikannya kembali mendapat perhatian.

Dalam praperadilan kelima Roy Suryo, Refly tidak hanya menyampaikan prediksi mengenai berakhirnya rangkaian praperadilan. Ia juga menjelaskan dasar permohonan yang diajukan timnya.

"Kami tadi sudah membacakan permohonan kami yang sesungguhnya hanyalah tindak lanjut dari apa yang sudah diputuskan pada permohonan praperadilan pertama nomor 99 yang mengabulkan permohonan pemohon mengenai tidak sahnya penahan penangkapan dan penggeledahan," kata Refly.

"Kami tetap meminta ganti rugi ketika kami mengajukan permohonan itu pada permohonan yang ketiga itu dinyatakan tidak dapat diterima atau NO karena dianggap kurang pihak yaitu tidak disertakannya Menteri Keuangan sebagai turut termohon dua," lanjutnya.

Refly kemudian menjelaskan alasan Menteri Keuangan dimasukkan sebagai turut termohon dalam permohonan terbaru.

"Karena itulah pada hari ini ketika permohonan dibacakan kami sertakan turut termohon dua Menteri Keuangan agar kemudian kalau putusan ini permohonan ini kemudian dikabulkan maka ada kewajiban yang mengikat Menteri Keuangan untuk membayar ganti kerugian yang dikabulkan tersebut," ungkapnya.

"Kita hanya memberikan sebuah pembelajaran kepada publik bahwa yang namanya termohon, penyidik Polda Metro Jaya tidak boleh sembarangan menahan orang, menangkap orang, karena KUHAP yang baru itu sudah pro hak asasi manusia dan pro terhadap tersangka, terdakwa, agar tidak dilakukan abuse of power atau penyalahgunaan kekuasaan," ucapnya.

Prediksi Refly Harun Terbukti

Pernyataan Refly mengenai praperadilan terakhir Roy Suryo pada akhirnya mendapat penegasan langsung dari Roy.

Keduanya sama-sama menyatakan bahwa fokus berikutnya adalah sidang pokok perkara yang dijadwalkan pada 17 September 2026.

Karena itu, istilah "100 persen akurat" dalam konteks prediksi Refly lebih tepat dipahami sebagai ungkapan untuk menggambarkan bahwa prediksinya sesuai dengan pernyataan Roy Suryo setelah sidang.

Bukan berarti setiap prediksi hukum dapat dianggap sebagai kepastian hasil perkara.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.