AMBON,TRIBUNAMBON.COM – Kenaikan tarif retribusi di Pasar Mardika, Ambon, masih menuai keberatan dari sejumlah pedagang.
Salah satunya pedagang daging yang menilai tarif baru terlalu membebani usaha mereka.
Pedagang bahkan berharap pemerintah mempertimbangkan pemindahan aktivitas jualan mereka ke Pasar Arumbae yang memiliki tarif sewa lapak lebih rendah.
“Berharap bisa dipindahkan ke Pasar Arumbae,” kata Kasim (60), salah seorang pedagang, saat ditemui TribunAmbon.com, Kamis (10/9/2026).
Baca juga: Polemik Perumahan BHU Urimessing Tak Kunjung Tuntas, Komisi III DPRD Ambon Ancam Tempuh Jalur Hukum
Baca juga: Rekrutmen TNI AD: Pangdam Diminta Prioritas Putra-putri Maluku yang Negerinya Pernah Dibakar RMS
Kasim menjelaskan, tarif sewa lapak di Pasar Arumbae saat ini sebesar Rp204 ribu per meter setiap bulan. Dengan menggunakan dua meter lapak, ia hanya perlu membayar Rp408 ribu per bulan.
Angka tersebut jauh lebih rendah dibandingkan tarif di Pasar Mardika yang kini mencapai Rp750 ribu per meter per bulan.
Dengan luas lapak dua meter, Kasim harus membayar sekitar Rp1,5 juta setiap bulan. Padahal, sebelumnya ia hanya membayar Rp405 ribu per meter per bulan.
Kenaikan tersebut membuat Kasim terpaksa mengurangi luas lapaknya dari dua meter menjadi satu meter untuk menekan biaya sewa.
Menurutnya, keterbatasan fasilitas di Pasar Arumbae, seperti tidak tersedianya air dan lemari pendingin, bukan menjadi persoalan utama.
“Bisa bawa pulang ke rumah,” ujarnya.
Ia berharap pemerintah mempertimbangkan kondisi para pedagang, terutama di tengah menurunnya daya beli masyarakat.
“Jangan sampai kenaikan retribusi justru semakin memberatkan pedagang,” harapnya.
Penagihan Retribusi Mulai 1 September
Diketahui, penagihan retribusi di Pasar Mardika mulai dilakukan sejak 1 September 2026 oleh Pengelola Kawasan Pusat Perdagangan Mardika (PKP2M) selaku Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD).
Penagihan tersebut mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Maluku Nomor 5 Tahun 2026 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Pemerintah Provinsi Maluku sebelumnya telah menyampaikan rencana kenaikan tarif retribusi tersebut pada Senin (24/8/2026).
Namun, penerapan tarif baru pada hari pertama penagihan sempat diwarnai perdebatan. Sejumlah pedagang menyampaikan keberatan terhadap kenaikan tarif, sementara pihak pengelola tetap melanjutkan proses penagihan sesuai ketentuan yang berlaku.(*)