Laporan Wartawan Tribun Jabar, Cikwan Suwandi
TRIBUNJABAR.ID, KARAWANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Karawang, Jawa Barat, kembali menetapkan dua tersangka baru dalam perkara dugaan korupsi penyaluran Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Bank Himbara pada PT Bumi Arta Sedayu (BAS) periode 2021-2024.
Keduanya merupakan pegawai BTN saat bertugas di Karawang, yakni BMY, mantan Consumer Loan Unit Head Non Subsidized periode 2022-2025, dan AA, mantan Deputy Branch Manager Business periode 2022-2023.
Berdasarkan informasi yang diperoleh menyebutkan, keduanya setelah bertugas dari Karawang kemudian naik jabatan menjadi Kepala Cabang BTN di wilayah Sumatera dan menjabat Wakil Kepala Cabang BTN di Cirebon.
Baca juga: Sempat Mangkir dari Panggilan, Kejari Karawang Tahan Tersangka HJ dalam Perkara Korupsi KPR PT BAS
Kepala Kejaksaan Negeri Karawang Dedy Irwan Virantama mengatakan, BMY diduga tidak menerapkan prinsip kehati-hatian dalam persetujuan kredit dan melakukan eskalasi di luar kewenangan.
BMY juga disebut memerintahkan Consumer Loan Officer tetap memproses berkas calon debitur PT BAS meski telah diinformasikan adanya kejanggalan pada dokumen proyek Citra Swarna Grande dan Kartika Residence.
Atas kemudahan tersebut, BMY diduga menerima uang dari tersangka HH, Manager KPR PT BAS, sebesar Rp73 juta selama 2022-2024 melalui e-wallet.
Sementara AA diduga tidak menerapkan prinsip kehati-hatian dalam persetujuan KPR PT BAS, termasuk menyetujui eskalasi kredit di luar kewenangan BMY.
AA juga diduga menerima uang dari HJ, General Manager Sales & Marketing PT BAS, sekitar Rp20 juta secara tunai selama 2022-2023.
"Dengan ditetapkannya tersangka BMY dan tersangka AA mereka ini sempat bertugas di salah satu bank himbara, maka dalam perkara ini sudah terdapat tujuh orang tersangka," kata Dedy, Kamis (10/9/2026).
Sebelumnya, Kejari Karawang telah menetapkan VY, HJ, OH dan HH dari PT BAS serta DPP dari Bank Himbara KC Karawang sebagai tersangka.
Baca juga: Tersangka Kasus Korupsi KPR Fiktif di Karawang Bertambah, DMP Diduga Terima Rp1,45 Miliar
BMY dan AA kemudian ditahan di Rutan Lapas Kelas IIA Karawang selama 20 hari, mulai 10 September hingga 30 September 2026 untuk kepentingan penyidikan.
Kejari Karawang masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain sekaligus melakukan asset tracing terhadap harta kekayaan para tersangka maupun pihak yang diduga menikmati hasil tindak pidana.
"Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Karawang akan terus mendalami keterlibatan pihak-pihak lain dalam perkara ini, serta akan terus melakukan penelusuran aset secara menyeluruh terhadap seluruh harta kekayaan para tersangka maupun pihak-pihak yang diduga turut menikmati hasil tindak pidana ini," kata Dedy.
Dedy menegaskan penyidikan dilakukan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung asas praduga tidak bersalah serta prinsip kehati-hatian.