Pemprov Papua Barat Daya Bergerak Lindungi Hak Masyarakat Adat
Hans Arnold Kapisa September 11, 2026 02:44 PM

TRIBUNPAPUABARAT.COM, SORONG – Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya (Pemprov PBD) komitmen mempercepat pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat sebagai bagian penting dalam menjaga kelestarian lingkungan hidup sekaligus memastikan pembangunan daerah tetap menghormati hak serta kearifan lokal.

Hal tersebut disampaikan Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Provinsi Papua Barat Daya, Viktor F. Solossa, membuka Workshop Penguatan Kebijakan dan Kelembagaan dalam Percepatan Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Terkait Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) di Kota Sorong, Kamis (10/9/2026).

Viktor menekankan, percepatan pengakuan masyarakat hukum adat membutuhkan kolaborasi lintas sektor, mulai dari pemerintah, lembaga adat, akademisi, masyarakat sipil hingga dunia usaha.

Baca juga: DLHP Papua Barat Gelar Rapat Pra-Harmonisasi Regulasi Masyarakat Hukum Adat

“Semua itu membutuhkan kerja bersama. Ini adalah tanggung jawab kita bersama,” ujarnya.

Ia menyebut sejumlah agenda strategis yang perlu segera dilaksanakan, yakni:

  • Identifikasi dan verifikasi masyarakat hukum adat di Papua Barat Daya.
  • Penguatan kelembagaan pemerintah dan adat agar pembagian peran lebih jelas.
  • Pemetaan wilayah adat berbasis data akurat dan partisipatif.
  • Sinergi lintas pihak antara pemerintah, MRP, lembaga adat, akademisi, masyarakat sipil, dan dunia usaha.

Menurut Viktor, setiap kebijakan pembangunan dan perlindungan lingkungan hidup di Papua Barat Daya harus memperhatikan hak serta kearifan masyarakat hukum adat.

Baca juga: Kanwil Kemenkum Pabar Harmonisasi Ranperda Masyarakat Hukum Adat Kaimana

“Kita tidak ingin generasi yang akan datang hanya mewarisi gedung, jalan dan infrastruktur. Kita ingin mereka juga mewarisi hutan yang tetap lestari, laut yang tetap terjaga, wilayah adat yang terlindungi dan budaya yang tetap hidup,” tegasnya.

PBD Belum Miliki Perda Perlindungan Masyarakat Adat

Kepala Bidang Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Papua Barat Daya, Dina Helena Anita Homer, menilai workshop tersebut menjadi momentum penting untuk memperkuat kebijakan dan kelembagaan perlindungan masyarakat adat.

Menurut Dina, meski masyarakat hukum adat telah diakui dalam konstitusi, pelaksanaannya masih menghadapi berbagai persoalan sehingga hak-hak masyarakat adat belum sepenuhnya terlindungi.

Baca juga: Balai Perhutanan Sosial Manokwari Dorong Percepatan Penetapan Hutan Adat di Papua Barat

“Dalam konteks masyarakat, khususnya di Papua, masyarakat adat ini sebenarnya sudah ada dan diakui. Tetapi masyarakat adat ini sering diabaikan, bahkan hak mereka dilanggar,” ujarnya.

Dina menyoroti belum adanya peraturan daerah di tingkat provinsi yang secara komprehensif mengatur perlindungan masyarakat adat.

“Provinsi belum memiliki peraturan daerah perlindungan masyarakat adat. Karena itu, bagaimana kita bisa bersama-sama bekerja untuk menyusun dan mendorong kebijakan tersebut menjadi penting,” katanya.

Ia menekankan perlunya sinergi antara pemerintah provinsi, kabupaten/kota, lembaga adat, serta pihak terkait lainnya.

Keterlibatan pemerintah kabupaten/kota dinilai krusial karena sebagian besar masyarakat hukum adat berada dalam wilayah administrasi masing-masing daerah.

Dina berharap workshop ini dapat menghasilkan rekomendasi kebijakan sekaligus memperkuat koordinasi lintas sektor dalam perlindungan sumber daya alam dan lingkungan hidup yang berkaitan langsung dengan kehidupan masyarakat adat. (tribunsorong.com/taufik nuhuyanan)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.