TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo - DPRD Provinsi Gorontalo mendorong agar kendaraan yang melakukan pengisian BBM bersubsidi di SPBU menggunakan pelat nomor yang terdaftar atau berasal dari daerah setempat.
Usulan tersebut didorong untuk memudahkan pemantauan sekaligus mengendalikan penyaluran BBM bersubsidi agar lebih tepat sasaran.
Persoalan tersebut dibahas DPRD Provinsi Gorontalo dalam kunjungan kerja ke PT Pertamina Patra Niaga di Wisma Tugu II, Jakarta Selatan, Jumat (11/9/2026).
Kunjungan dipimpin Wakil Ketua DPRD Provinsi Gorontalo Ridwan Monoarfa bersama pimpinan dan anggota Komisi II DPRD Provinsi Gorontalo.
Baca juga: Bupati Gorontalo Utara Thariq Modanggu Canangkan Revitalisasi 12 Sekolah
Rombongan diterima Sr. Officer III Government Relation PT Pertamina Patra Niaga Syafaat Yudha Perwira beserta jajaran.
Dalam pertemuan tersebut, DPRD mendapatkan penjelasan mengenai kondisi penyaluran BBM bersubsidi di Gorontalo, termasuk distribusi BBM dari Pertamina hingga ke SPBU.
"Pengawasan tidak cukup hanya dilakukan dengan melihat ketersediaan kuota. Identitas kendaraan yang melakukan pengisian juga perlu menjadi bagian dari pengawasan di lapangan," kata Ridwan.
Karena itu, kendaraan yang mengisi BBM bersubsidi didorong menggunakan pelat nomor yang terdaftar atau berasal dari daerah setempat.
"Dengan begitu, aktivitas pengisian dapat lebih mudah dipantau dan dikendalikan," katanya.
Ketua Komisi II DPRD Provinsi Gorontalo Mikson Yapanto mengatakan pengawasan diperlukan untuk memastikan BBM bersubsidi benar-benar digunakan masyarakat yang berhak.
Ia menegaskan pola pengisian berulang, termasuk kendaraan yang melakukan pengisian setiap hari, perlu mendapat perhatian dan ditelusuri.
Menurut Mikson, persoalan tersebut berkaitan dengan upaya memastikan penyaluran BBM bersubsidi berjalan sesuai ketentuan.
Selain identitas kendaraan, DPRD juga mendorong penguatan monitoring melalui sistem barcode.
Sistem tersebut dinilai penting untuk mencatat transaksi pengisian sekaligus membantu mengidentifikasi pola pengisian yang tidak wajar.
Pengawasan juga dinilai perlu mencakup kendaraan yang melakukan pengisian secara berulang maupun dalam jumlah tertentu yang berpotensi tidak sesuai dengan kebutuhan penggunaannya.
Di sisi lain, persoalan kuota BBM bersubsidi untuk Gorontalo hingga kini belum mengalami penambahan.
Dalam koordinasi dengan Pertamina Patra Niaga, DPRD mendapatkan penjelasan bahwa penetapan kuota merupakan kewenangan BPH Migas, sedangkan Pertamina Patra Niaga menjalankan penyaluran sesuai kuota yang telah ditetapkan.
Karena belum ada tambahan kuota, DPRD mendorong agar kuota yang tersedia dapat dioptimalkan dan dipastikan kecukupannya hingga akhir tahun.
Wakil Ketua DPRD Provinsi Gorontalo Ridwan Monoarfa mengatakan persoalan antrean BBM perlu dilihat secara menyeluruh, tidak hanya dari sisi kuota, tetapi juga pola konsumsi, penyaluran dan potensi penyalahgunaan.
Menurut Ridwan, disparitas harga antara BBM bersubsidi dan nonsubsidi juga berpotensi membuka celah penyalahgunaan.
Karena itu, penambahan kuota bukan satu-satunya solusi. Pengawasan terhadap penyaluran perlu diperkuat agar BBM bersubsidi diterima oleh masyarakat yang berhak.
Kepala Dinas ESDM Provinsi Gorontalo Wardoyo Pongoliu juga mendorong agar penanganan persoalan BBM lebih diarahkan pada penguatan pengawasan.
Menurut Wardoyo, penambahan kuota tidak akan menyelesaikan persoalan secara menyeluruh apabila BBM bersubsidi masih dimanfaatkan oleh pihak yang tidak berhak.
Ia juga menekankan pentingnya keterbukaan informasi kepada masyarakat mengenai kuota, mekanisme penyaluran dan ketentuan penggunaan BBM bersubsidi.
Penguatan Tim Satgas BBM di Gorontalo turut dinilai penting untuk memastikan pengawasan berjalan di lapangan.
Tim tersebut diharapkan aktif memantau aktivitas SPBU, penggunaan barcode, kendaraan yang melakukan pengisian berulang serta potensi penyimpangan lainnya.
Komisi II DPRD Provinsi Gorontalo berharap evaluasi terhadap penyaluran dan antrean BBM dapat dilakukan dalam satu hingga dua minggu ke depan.
Hasil koordinasi dengan Pertamina Patra Niaga selanjutnya menjadi bahan DPRD untuk mengawal penyaluran BBM bersubsidi, termasuk penguatan pengawasan terhadap kendaraan yang melakukan pengisian di SPBU. (*)