TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua DPD periode 2017-2019 Oesman Sapta (OSO) meminta Pemerintah Pusat segera memenuhi anggaran yang menjadi hak Pemerintah Daerah.
Menurutnya, kebijakan pemangkasan Transfer ke Daerah (TKD) berpotensi mengganggu pembangunan dan kesejahteraan masyarakat apabila tidak disertai dengan perhitungan kemampuan fiskal masing-masing daerah.
Hal tersebut disampaikan OSO dalam acara Indonesia Lawyers Club (ILC) yang tayang di kanal YouTube Official ILC, Jumat (11/9/2026).
Diskusi bertajuk "Anggaran Dipangkas, Hubungan Pemerintah Pusat dan Daerah Memanas" tersebut turut menghadirkan Ketua Umum Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) Bursah Zarnubi, Bupati Tapanuli Tengah Masinton Pasaribu, Pakar Kebijakan Publik UGM Media Wahyudi Askar, serta ekonom senior Fuad Bawazier dan Ferry Latuhihin.
Kebijakan pemangkasan Transfer ke Daerah (TKD) merupakan langkah pemerintah pusat untuk melakukan efisiensi dan konsolidasi fiskal dengan menyesuaikan besaran dana yang ditransfer kepada pemerintah daerah.
Kebijakan ini berdampak pada berkurangnya ruang fiskal daerah dalam membiayai berbagai kebutuhan, seperti pembangunan infrastruktur, pelayanan publik, pendidikan, kesehatan, dan belanja pemerintahan.
Dalam APBN 2026, pagu TKD ditetapkan sebesar Rp 693 triliun, turun dibandingkan pagu APBN 2025 yang mencapai Rp 919,9 triliun.
Mantan Wakil Ketua MPR itu mengatakan keluhan pemerintah daerah salah satunya berkaitan dengan anggaran yang ditransfer dari pusat.
Menurut dia, persoalan tersebut perlu segera diselesaikan agar tidak berkembang menjadi ketegangan antara pemerintah pusat dan daerah.
"Keluhan Pemerintah Daerah terhadap Pemerintah Pusat antara lain tentang anggaran daerah, yang tidak dibagikan sesuai Undang-Undang APBN yang sudah disetujui untuk daerah. Sehingga daerah merasa kecewa, kemudian para kepala daerah berbondong-bondong datang ke Jakarta. Hal ini harus segera diatasi," ujar OSO.
Ketua Umum Gerakan Ekonomi dan Budaya Minangkabau (Gebu Minang) itu menilai hubungan pemerintah pusat dan daerah harus ditempatkan dalam kerangka konstitusi. Ia merujuk Pasal 18 ayat 1 UUD 1945 yang mengatur pembagian wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia ke dalam provinsi serta kabupaten/kota yang memiliki pemerintahan daerah.
Menurut OSO, pemerintah pusat dan pemerintah daerah merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam penyelenggaraan pemerintahan. Karena itu, ia meminta anggaran yang telah ditetapkan untuk daerah dapat disalurkan sesuai ketentuan.
"Tanpa adanya pemerintahan daerah, tidak akan ada NKRI. Karenanya, dalam APBN ada anggaran untuk daerah yang sudah dibuat dalam Undang-Undang APBN. Jadi, anggaran daerah itu wajib diberikan kepada daerah," tegasnya.
OSO mengingatkan, pengurangan alokasi anggaran dapat memberikan tekanan terhadap APBD, terutama bagi daerah yang memiliki ruang fiskal terbatas. Kondisi tersebut pada akhirnya dapat berpengaruh terhadap kemampuan daerah membiayai pembangunan serta layanan dasar masyarakat.
"Yang terjadi sekarang, anggaran daerah tidak bisa dipenuhi oleh Pemerintah Pusat. Akibatnya, kesejahteraan rakyat daerah dan pembangunan daerah terganggu," kata OSO.
Selain TKD secara umum, OSO menyoroti persoalan Dana Bagi Hasil (DBH). Menurutnya, mekanisme pembagian DBH perlu dipastikan berjalan secara proporsional, mengingat tidak semua daerah memiliki sumber pendapatan yang memadai untuk membiayai kebutuhan pembangunan.
"Karena sumber dana di daerah terbatas, maka perlu dipikirkan agar dana bagi hasil dipastikan dibagikan ke daerah dengan jumlah yang proporsional," ujarnya.
Persoalan tersebut menjadi penting karena kapasitas fiskal antardaerah sangat beragam.
Sebagian daerah memiliki basis penerimaan yang relatif kuat, sementara daerah lainnya masih mengandalkan transfer dari pemerintah pusat untuk menjalankan pelayanan publik dan pembangunan.
OSO juga meminta Pemerintah Pusat memberikan perhatian terhadap anggaran penanganan bencana. Ia mengusulkan agar kementerian dan lembaga memiliki anggaran yang dapat segera digunakan ketika terjadi kondisi darurat.
"Anggaran bencana alam harus selalu standby dan menjadi prioritas di seluruh kementerian dan lembaga, tidak boleh ditunda-tunda sedikit pun. Sebab, rakyat percaya pada Pemerintah Pusat. Jangan kecewakan masyarakat daerah yang mengalami musibah," ujarnya.
Menurut OSO, kecepatan pemerintah dalam merespons bencana berkaitan langsung dengan kepercayaan masyarakat. Karena itu, ia meminta Presiden Prabowo Subianto memastikan jajaran pemerintah dapat bergerak cepat ketika terjadi keadaan darurat.
Ia bahkan mengusulkan evaluasi terhadap pejabat yang dinilai lambat merespons kebutuhan masyarakat terdampak bencana.
"Usulan saya, sebaiknya jika pembantu Presiden yang lambat membantu masyarakat yang kena bencana alam, sebaiknya diganti saja sama yang responsif," tegas OSO.
OSO juga mendorong adanya program nasional yang dapat memperkuat solidaritas antardaerah. Menurutnya, daerah yang tidak terdampak bencana dapat ikut membantu daerah lain sebagai bentuk solidaritas kebangsaan.
"Kalau satu daerah kena bencana, maka daerah lain juga ikut membantu meringankan sebagai bentuk toleransi sesama anak daerah dan anak bangsa. Untuk daerah, saya akan bersama kalian," katanya.
Ketua Umum APKASI Bursah Zarnubi mengatakan transfer anggaran dari pemerintah pusat tetap dibutuhkan daerah untuk membiayai layanan dasar masyarakat.
"Kami memerlukan satu kewajaran tertentu dari Pemerintah Pusat, sedikit demi sedikit mengembalikan lagi TKD (Transfer Keuangan Daerah) yang telah dikurangi," kata Bursah.
Bursah memahami pemerintah pusat tengah memprioritaskan anggaran untuk sejumlah program strategis nasional. Ia mencontohkan Sekolah Rakyat, Makan Bergizi Gratis (MBG), Koperasi Desa Merah Putih, hingga program ketahanan pangan sebagai program yang membutuhkan dukungan anggaran besar.
Namun, menurutnya, pengurangan TKD tetap perlu dievaluasi agar tidak mengurangi kemampuan pemerintah daerah dalam menjalankan pelayanan kepada masyarakat.
"Bahkan beberapa gubernur menitipkan suara kepada saya supaya TKD dikembalikan seperti awal," ujar Bursah.
Dampak pemangkasan TKD juga disampaikan Wali Kota Bandung Muhammad Farhan. Ia mengatakan alokasi TKD untuk Kota Bandung mengalami penurunan hampir Rp700 miliar pada tahun ini.
"Kita di daerah harus punya jejaring yang sangat kuat di Pemerintah Pusat. Sekarang, orientasinya lebih banyak pengendalian fiskal di pusat. Ya, kita di daerah hanya bisa menerima apa adanya, lalu bermain dalam gendang dan gelombang tersebut," kata Farhan.
Penurunan transfer tersebut menjadi tantangan bagi pemerintah daerah karena ruang fiskal APBD tidak sama di setiap wilayah.
Ketika transfer berkurang, pemerintah daerah harus melakukan penyesuaian belanja, termasuk menentukan kembali prioritas pembangunan dan pelayanan publik.
Ekonom senior Fuad Bawazier menilai hanya sebagian kecil daerah di Indonesia yang memiliki kemampuan fiskal cukup kuat untuk membiayai kebutuhan APBD secara mandiri. Karena itu, menurut dia, kebijakan transfer ke daerah tidak dapat diterapkan secara seragam.
Fuad menilai pemerintah perlu mempertimbangkan kebijakan fiskal yang berbeda berdasarkan kapasitas masing-masing daerah.
Ia mencontohkan DKI Jakarta dan Badung, Bali, sebagai daerah dengan kapasitas fiskal relatif kuat dari sektor nonpertambangan. Sementara Bengkalis dan Provinsi Riau memiliki basis penerimaan yang kuat dari sektor pertambangan.
"Pokoknya hanya ada beberapa, kurang dari sepuluh jari istilahnya, yang memang bisa mandiri secara keuangan APBD-nya. Sebab itu, perlu ada kebijakan asimetris. Daerah-daerah yang merupakan pengecualian ini, bisa mendapatkan perlakuan berbeda dari daerah pada umumnya," pungkas Fuad.
Perdebatan mengenai TKD tersebut pada akhirnya memperlihatkan adanya tarik-menarik antara kebutuhan pemerintah pusat untuk mengendalikan fiskal dan kebutuhan pemerintah daerah mempertahankan kapasitas belanja.
Baca juga: Tribun Network Gelar Cita Loka Fest 2026: Wadah Kolaborasi dan Inovasi untuk Pembangunan Daerah
Pemerintah daerah menginginkan ruang fiskal yang cukup untuk menjalankan pelayanan dasar, sementara pemerintah pusat harus memastikan anggaran nasional tetap mampu membiayai berbagai program prioritas.