- Pakar telematika Roy Suryo meminta Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) menghadiri langsung sidang kasus tudingan ijazah palsu.
Roy Suryo akan menjalani sidang perdana kasus dugaan fitnah ijazah Jokowi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Kamis (17/9/2026) mendatang.
Jadwal tersebut bertepatan dengan agenda persidangan terdakwa lain yakni Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa.
Roy Suryo menekankan, pelapor harus datang sendiri ke persidangan dan tidak boleh menggunakan alasan apa pun, termasuk jika terjadi perbedaan jadwal atau waktu sidang.
"Saya selalu menegaskan, jangan hanya bilang siap, siap, siap. Buktikan nanti pada saat sidang pelapor itu harus datang sendiri," ujarnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (11/9/2026), dilansir YouTube Kompas TV.
"Jokowi harus datang sendiri dan tidak boleh menggunakan alasan kalau misalnya nanti memang sidangnya itu ada perbedaan waktu."
Menurutnya, jika pelapor tidak hadir secara langsung, maka pihak mereka akan menolak persidangan tersebut, yang berakibat pada pembatalan atau diakhirinya perkara.
Pernyataan Roy Suryo ini merujuk pada preseden persidangan artis Nikita Mirzani sebelumnya.
"Harus hadir ya. Kalau tidak hadir maka seperti pada sidang Nikita Mirzani yang terjadi juga di sini, maka kami tolak dan perkara itu dinyatakan batal atau selesai," tegasnya.