Link pip.kemenag.go.id dan Cara Cek PIP Kemenag 2026 Siswa MI MTs dan MA, Akses Lewat HP
Abu Hurairah September 11, 2026 11:01 PM

TRIBUNSUMSEL.COM -- Bantuan pendidikan Program Indonesia Pintar (PIP) untuk siswa Madrasah pada Tahun Ajaran 2026 kembali disalurkan Kementerian Agama (Kemenag) melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam.

Program Indonesia Pintar (PIP) Madrasah adalah bantuan tunai dari pemerintah yang disalurkan melalui Kementerian Agama untuk siswa madrasah (MI, MTs, MA) dari keluarga kurang mampu.

Pengecekan penerima PIP untuk jenjang madrasah (MI, MTs, MA) dapat dilakukan secara online melalui HP atau komputer.

Siapkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) siswa, lalu akses laman resmi SIPINTAR Kemendikdasmen atau koordinasikan melalui pihak

Berikut Langkah-Langkah Pengecekan selengkapnya:

  • Buka browser di HP atau komputer.
  • Kunjungi laman SIPMA Kemenag atau https://pip.kemenag.go.id/login
  • Pilih menu Cek Penerima PIP.
  • Masukkan NIK (Nomor Induk Kependudukan)
  • Lalu Masukan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN)
  • Masukan teks pada gambar 'Kode Keamanan'
  • Klik tombol Cari Data untuk melihat status penerima

Besaran Dana Bantuan PIP Madrasah 2026

Bantuan PIP Madrasah 2026 dirancang untuk memenuhi kebutuhan pendidikan peserta didik dari keluarga kurang mampu.

Rincian dana yang diterima tiap jenjang pendidikan adalah sebagai berikut:

Madrasah Ibtidaiyah (MI)
Setahun : Rp450.000
Persemester : Rp225.000

Madrasah Tsanawiyah (MTs)
Setahun : Rp750.000
Persemester : Rp375.000

Madrasah Aliyah (MA)
Setahun : Rp1.800.000
Persemester : Rp900.000

Pencairan dana dilakukan sesuai semester, dengan pembagian yang disesuaikan dengan kebutuhan peserta didik.

Misalnya, siswa kelas akhir (MI, MTs, MA) akan menerima dana persemester, Sementara siswa di kelas selain kelas akhir mendapat dana penuh setahun dalam dua tahap.

Mekanisme Penyaluran Bantuan

Dana PIP disalurkan melalui dua mekanisme:

Langsung ke rekening peserta didik : Peserta harus memiliki rekening bank.

Proses: Pengajuan Surat Perintah Membayar (SPM) ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN), lalu dana ditransfer ke rekening penerima.

Waktu penyaluran: Maksimal 15 hari kerja setelah dana masuk rekening penyalur.

Melalui bank/pos penyalur :

  • Jika peserta belum memiliki rekening, dibuat secara kolektif oleh sekolah.
  • Dana tersalur dalam 30 hari kalender.
  • Sisa dana yang tidak disalurkan dikembalikan ke kas negara.

Baca juga: Syarat dan Cara Urus Pencabutan PIP saat Pindah Domisili, Dinsos Ogan Ilir : Tak Perlu Cabut KIP

Baca juga: Cara Cek PIP Kemenag 2026 Siswa MI, MTs dan MA Lewat HP, Pakai NIK dan NISN

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.