BANGKAPOS.COM - Berikut adalah aturan resmi mengenai dokumen kependudukan yang diperbolehkan serta dilarang menggunakan gelar akademik maupun keagamaan, lengkap dengan tata cara penambahannya.
Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri mengatur ketentuan ini melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022.
Meski demikian, pencantuman gelar akademik dan keagamaan tersebut tidak berlaku untuk seluruh jenis dokumen kependudukan.
Ada dokumen yang memperbolehkan gelar dicantumkan, sementara dokumen pencatatan sipil justru tidak boleh mencantumkan gelar akademik maupun keagamaan.
Lantas, apa saja dokumen kependudukan yang boleh dan tidak boleh mencantumkan gelar akademik serta keagamaan?
Berdasarkan Pasal 5 ayat (1) Permendagri Nomor 73 Tahun 2022, masyarakat dapat mencantumkan gelar akademik maupun keagamaan pada dokumen kependudukan tertentu.
Gelar akademik yang dapat dicantumkan antara lain diploma, sarjana, magister, hingga doktor.
Sementara itu, masyarakat yang telah menunaikan ibadah haji juga dapat mencantumkan gelar H. atau Hj. pada dokumen kependudukannya.
Adapun dokumen kependudukan yang dapat mencantumkan gelar adalah
Meski diperbolehkan, pencantuman gelar pada KK dan KTP-el tetap harus memenuhi ketentuan yang berlaku.
Gelar akademik, adat, maupun keagamaan dapat ditulis menggunakan huruf Latin sesuai kaidah bahasa Indonesia dan boleh disingkat.
Selain itu, nama marga, famili, atau sebutan lain juga dapat dicantumkan dalam dokumen kependudukan.
Adapun pencantuman gelar pada KK dan KTP-el bersifat opsional.
Artinya, masyarakat tidak wajib menambahkan gelar pada kedua dokumen tersebut.
Bagi masyarakat yang ingin mencantumkan gelar, permohonan dapat diajukan ke Dinas Dukcapil kabupaten/kota sesuai domisili.
Dokumen yang perlu disiapkan meliputi Kartu Keluarga (KK), KTP-el, dan ijazah pendidikan terakhir sesuai dengan gelar yang akan dicantumkan.
Setelah persyaratan dinyatakan lengkap, Dinas Dukcapil akan menerbitkan KK atau KTP-el baru yang telah memuat gelar akademik maupun keagamaan sesuai permohonan.
Di sisi lain, pemerintah juga mengatur dokumen kependudukan yang tidak diperbolehkan mencantumkan gelar.
Berdasarkan Pasal 5 ayat (3) Permendagri Nomor 73 Tahun 2022, gelar akademik maupun keagamaan tidak boleh dicantumkan dalam akta pencatatan sipil.
Selain gelar, pencatatan nama pada akta pencatatan sipil juga memiliki sejumlah ketentuan.
Nama tidak boleh disingkat, kecuali singkatan tersebut tidak menimbulkan penafsiran lain.
Nama juga tidak boleh menggunakan angka maupun tanda baca.
Berikut adalah daftar dokumen pencatatan sipil yang tidak boleh mencantumkan gelar:
1. Akta Kelahiran
Akta Kelahiran tidak boleh mencantumkan gelar akademik maupun keagamaan pada nama pemilik dokumen.
Alasannya karena Akta Kelahiran merupakan akta autentik yang mencatat peristiwa kelahiran seseorang dan memiliki akibat hukum bagi yang bersangkutan, keluarga, maupun pihak lain dalam hubungan kekeluargaan.
2. Akta Kematian
Akta Kematian juga tidak diperbolehkan mencantumkan gelar.
Dokumen ini merupakan akta autentik yang mencatat peristiwa kematian seseorang dan memiliki konsekuensi hukum bagi keluarga maupun pihak lain, termasuk dalam urusan warisan.
3. Akta Perkawinan
Akta Perkawinan merupakan dokumen resmi yang mencatat dan mengesahkan suatu perkawinan.
Dokumen ini juga tidak boleh memuat gelar akademik maupun keagamaan.
Untuk pasangan beragama Islam, pencatatan perkawinan dilakukan di Kantor Urusan Agama (KUA).
Sementara itu, perkawinan bagi pemeluk agama selain Islam dicatat oleh Dinas Dukcapil.
4. Akta Perceraian
Akta Perceraian juga termasuk dokumen yang tidak boleh mencantumkan gelar.
Dokumen ini menjadi bukti resmi putusnya perkawinan berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap serta memiliki akibat hukum bagi para pihak.
5. Akta Pengakuan dan Pengesahan Anak
Dokumen lainnya yang tidak boleh memuat gelar adalah Akta Pengakuan dan Pengesahan Anak.
Akta ini mencatat peristiwa pengakuan atau pengesahan seorang anak dan memiliki akibat hukum terhadap anak, orang tua, maupun pihak lain dalam hubungan kekeluargaan, termasuk terkait hak waris.
Dengan demikian, gelar akademik maupun keagamaan dapat dicantumkan pada KK dan KTP-el, tetapi tidak diperbolehkan pada akta pencatatan sipil seperti akta kelahiran, kematian, perkawinan, perceraian, serta pengakuan dan pengesahan anak. (kompas.com/ Bangkapos.com)