3 Pelaku Curanmor Diringkus Polresta Banda Aceh, Segini Harga Motor Curiannya Dijual
Eddy Fitriadi September 12, 2026 12:03 AM

 

Laporan Wartawan Serambi Indonesia Sara Masroni | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Tim Opsnal Ranmor Satreskrim Polresta Banda Aceh menangkap tiga pria yang diduga terlibat dalam pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan penadahan sepeda motor hasil kejahatan di wilayah Banda Aceh dan Aceh Besar.

Ketiga terduga pelaku masing-masing berinisial DA (39) warga Kecamatan Lueng Bata Banda Aceh, SW (37) warga Medan Marelan Kota Medan, serta CH (53), warga Kecamatan Teunom, Aceh Jaya, yang diduga berperan sebagai penadah.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Teguh Priyambodo Nugroho melalui Kasatreskrim Polresta Banda Aceh Kompol Miftahuda Dizha Fezuono mengatakan, pengungkapan kasus tersebut dilakukan setelah polisi menerima laporan kehilangan sepeda motor dan melakukan serangkaian penyelidikan.

“Tim melakukan penyelidikan dan berhasil mendapatkan informasi terkait keberadaan terduga pelaku,” kata Kompol Dizha dalam keterangannya, Jumat (11/9/2026).

Pengungkapan bermula pada Minggu (6/9/2026), saat Tim Opsnal Ranmor memperoleh informasi keberadaan salah seorang terduga pelaku di Pagar Air, Kecamatan Ingin Jaya, Aceh Besar. Dari pemeriksaan awal, polisi kemudian mendapat informasi mengenai keterlibatan pelaku lain dalam pencurian dan penjualan sepeda motor hasil kejahatan.

Kasatreskrim itu mengatakan, polisi kemudian mengamankan DA di Gampong Lamseupeng, Kecamatan Lueng Bata, Banda Aceh, dan SW di Gampong Sukadamai, Kecamatan Lueng Bata. Dari keterangan SW, tiga sepeda motor hasil curian disebut telah dijual kepada CH di wilayah Teunom, Aceh Jaya, dengan nilai keseluruhan Rp11 juta.

“Ketiga sepeda motor tersebut masing-masing jenis Honda Beat, Honda Supra 125, dan Honda Supra X,” sebut Kompol Dizha.

Baca juga: Diduga Terlibat Balap Liar di Ulee Lheue, Sejumlah Remaja Terjaring Patroli Polresta Banda Aceh

Pada Senin (7/9/2026) sekitar pukul 12.00 WIB, Tim Opsnal Ranmor bersama personel Resmob Aceh Jaya kemudian bergerak ke Teunom dan mengamankan CH. Dalam pemeriksaan, penadah tersebut mengakui menerima tiga unit sepeda motor dengan nilai transaksi Rp11 juta.

Kasatreskrim mengatakan, dua sepeda motor telah dibawa ke kawasan pegunungan Krueng Sabe, Aceh Jaya, untuk digunakan bekerja di lokasi tambang, sedangkan satu unit lainnya berada di rumah CH. Petugas kemudian menemukan dan mengamankan dua kendaraan tersebut di sebuah rumah milik warga.

Ia menjelaskan, salah satu kasus yang berhasil diungkap berkaitan dengan pencurian Honda Beat warna putih-biru milik seorang mahasiswa di Gampong Lamgapang, Kecamatan Krueng Barona Jaya, Aceh Besar. Motor tersebut diparkir di samping rumah pada Sabtu (5/9/2026) sekitar pukul 22.30 WIB, namun diketahui hilang pada Minggu sekitar pukul 05.00 WIB.

“Penyidik masih melakukan penyidikan dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum selanjutnya,” ujar Kompol Dizha.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tiga unit sepeda motor hasil kejahatan, satu unit sepeda motor yang diduga digunakan sebagai kendaraan pendukung, serta satu kunci letter T yang telah dimodifikasi. Penyidik masih mengembangkan kemungkinan adanya barang bukti dan pihak lain yang terlibat dalam jaringan pencurian serta penjualan kendaraan hasil curian.(*)

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.