Polres Asahan Ungkap 5 Kilogram Lebih Sabu dan 285 Butir Ekstasi, Satu Tersangka Diamankan
Arjuna Bakkara September 12, 2026 01:27 AM

TRIBUN-MEDAN.COM, Asahan-Sebuah tas jinjing hitam membawa lebih dari lima kilogram sabu dan 285 butir ekstasi ketika polisi mengamankan J alias J, 23 tahun, di sebuah warung di Lingkungan VII, Kelurahan Binjai Serbangan, Kecamatan Air Joman, Kabupaten Asahan.

J ditangkap personel Opsnal Satres Narkoba Polres Asahan pada Sabtu, 5 September 2026, sekitar pukul 10.45 WIB. Dari penggeledahan, polisi menemukan tas berisi kotak berbahan triplek yang digunakan untuk menyimpan sejumlah paket narkotika.

Pengungkapan itu dipaparkan Kapolres Asahan AKBP Adi Dharma Pramudhita, S.H., S.I.K., M.Sc.IT., dalam konferensi pers di Aula Lantai II Wirasatya Polres Asahan, Kamis (10/9/2026).

Barang bukti yang disita terdiri atas empat bungkus plastik teh Cina merek Chinese Pin Wei yang diduga berisi sabu. Berat brutonya 3.750,38 gram dengan berat netto 3.621,28 gram.

Polisi juga menemukan dua bungkus plastik bening berisi sabu dengan berat bruto 1.433,36 gram dan netto 1.384,88 gram. Jika berdasarkan berat netto, total sabu yang disita mencapai sekitar 5 kilogram.

Selain itu, terdapat tiga bungkus plastik klip bening berisi 285 butir ekstasi dengan berat netto 173,16 gram.

Polisi turut mengamankan satu unit telepon seluler OPPO A5i warna ungu, sebuah tas jinjing hitam dan kotak berbahan triplek yang menjadi tempat penyimpanan barang tersebut.

Dalam pemeriksaan awal, J mengaku memperoleh narkotika itu setelah mendapat perintah dari seseorang yang tidak dikenalnya melalui komunikasi WhatsApp. Ia disebut diminta membawa barang tersebut menuju Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang, Jawa Timur.

Sebagai imbalan, J mengaku dijanjikan Rp80 juta jika barang sampai kepada penerima.

Keterangan itu masih menjadi bagian dari pemeriksaan polisi. Dari rilis tersebut, belum dijelaskan identitas pihak yang disebut memberi perintah maupun sejauh mana keterkaitannya dengan jaringan peredaran narkotika.

J kini dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 610 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Ancaman hukumannya maksimal pidana penjara seumur hidup atau 20 tahun penjara.

Kapolres Asahan mengatakan pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya penindakan terhadap peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Asahan. Polisi juga menyatakan akan mendalami keterlibatan pihak lain berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang diperoleh.(Jun-tribun-medan.com).

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.