BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARBARU - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan menerima penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dari Pemerintah Kota (Pemko) Banjarbaru.
Rancangan yang disampaikan yaitu Raperda Kota Banjarbaru dan pengantar Nota Keuangan tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2027
Raperda itu disampaikan melalui rapat paripurna yang berlangsung di Ruang Graha Paripurna Lantai 3 Gedung DPRD Kota Banjarbaru, Kamis (10/9/2026) lalu.
Paripurna dipimpin secara langsung oleh Ketua DPRD Banjarbaru, Muhammad Syahrial dan diikuti jajaran Wakil Ketua dan Anggota DPRD.
Di sisi lain, dari Pemerintah Kota Banjarbaru, Wali Kota diwakili oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Banjarbaru yang hadir bersama jajaran kepala perangkat daerah.
Wali Kota Erna Lisa Halaby melalui Sekda menyampaikan bahwa penyusunan Rancangan APBD Tahun Anggaran 2027 merupakan bagian penting dalam mendukung pencapaian target pembangunan jangka menengah daerah.
Sejalan dengan kondisi keuangan daerah, khususnya penerimaan yang bersumber dari pemerintah pusat, kebijakan belanja daerah diarahkan pada efisiensi dan efektivitas serta program-program yang memberikan dampak langsung kepada masyarakat.
Untuk bidang pendidikan, Pemerintah Kota Banjarbaru secara konsisten mengalokasikan anggaran fungsi pendidikan paling sedikit 20 persen dari belanja daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam Rancangan APBD Kota Banjarbaru Tahun Anggaran 2027, pendapatan daerah diproyeksikan sebesar Rp1.207.656.519.895, yang terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp352.367.397.273 dan pendapatan transfer sebesar Rp746.563.289.543.
Sementara itu, belanja daerah diproyeksikan sebesar Rp1.377.963.542.360, yang terdiri atas belanja operasi sebesar Rp1.164.876.022.460, belanja modal sebesar Rp206.087.519.900, belanja tidak terduga sebesar Rp2 miliar, serta belanja transfer sebesar Rp5 miliar.
Dengan proyeksi pendapatan dan belanja tersebut, Rancangan APBD 2027 mengalami defisit sebesar Rp170.307.022.465. Defisit tersebut akan ditutup melalui penerimaan pembiayaan daerah yang bersumber dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) dengan nilai yang sama.
“Saran dan pendapat dari pihak legislatif diharapkan menjadi bagian dari proses perbaikan dan penyempurnaan Raperda APBD Tahun Anggaran 2027. Dengan sinergi dan kemitraan yang kuat antara eksekutif dan legislatif, Pemko Banjarbaru optimistis pembahasan Raperda APBD 2027 dapat diselesaikan dengan lancar dan tepat waktu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” pungkasnya. (Banjarmasinpost.co.id/Rizki Fadillah)