BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Capaian Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Perdesaan dan Kota di wilayah Kabupaten Bangka menunjukkan tren positif hingga awal September 2026.
Realisasi pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor ini sudah mencapai Rp7,32 miliar atau menyentuh 81,36 persen dari total target tahun ini yang dipatok sebesar Rp9 miliar.
Badan Pendapatan, Pengelolaan, Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Bangka optimis sisa waktu tiga bulan menjelang akhir tahun lebih dari cukup untuk menggenjot pencapaian hingga 100 persen atau bahkan melampaui target.
"Masih ada waktu tiga bulan lagi, bagi kami menyelesaikan penagihan atau masyarakat yang hendak membayar PBB di tahun 2026 ini," kata Kepala Bidang (Kabid) Penagihan dan Piutang Pajak Daerah BPPKAD Bangka Ahmad Syahruddin kepada Bangkapos.com, Sabtu (12/9/2026).
Guna mendongkrak partisipasi wajib pajak, Pemkab Bangka kini semakin mempermudah akses pembayaran.
Warga tidak perlu repot mendatangi kantor BPPKAD karena layanan pembayaran telah diperluas melalui gerai-gerai di setiap Unit Pelaksanaan Teknis (UPT) kecamatan.
Terkait besaran pajak, BPPKAD menegaskan bahwa penetapan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) disesuaikan secara proporsional berdasarkan zonasi wilayah.
"Kawasan strategis di pusat ekonomi perkotaan seperti Jalan Sudirman atau Jalan Batin Tikal, tentu memiliki NJOP yang berbeda dibandingkan kawasan pemukiman atau wilayah pinggiran seperti Sinar Jaya dan Sinar Baru," jelasnya.
Kendati demikian, petugas di lapangan sempat menghadapi sejumlah tantangan, mulai dari kendala waktu penagihan hingga kelalaian warga.
Padahal, beban PBB di sejumlah wilayah pedesaan tergolong sangat ringan, yakni rata-rata hanya berkisar Rp60 ribu per tahun.
"Bagi masyarakat yang ingin memastikan status pembayaran atau memeriksa potensi tunggakan pajak dari tahun-tahun sebelumnya, BPPKAD telah menyediakan transparansi digital melalui aplikasi SEDULANG yang dapat diakses dengan mudah oleh seluruh warga," ucapnya. (Bangkapos.com/Adi Saputra)