TRIBUNBATAM.id, BATAM - Tuntutan hukuman mati yang sebelumnya membayangi Putri Eangelina alias Papi Tama dan Salmiati alias Papi Charles berakhir dengan putusan berbeda dari majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam.
Dalam sidang putusan kasus pembunuhan Dwi Putri Apriliandini, Jumat (11/9/2026), Putri Eangelina divonis 18 tahun penjara, sedangkan Salmiati dijatuhi hukuman 20 tahun penjara.
Putusan tersebut sontak membuat suasana ruang sidang berubah haru.
Begitu mendengar hukuman yang dijatuhkan majelis hakim, Putri dan Salmiati tak kuasa menahan tangis.
Keduanya bahkan kemudian bersujud di hadapan majelis hakim.
Dalam posisi bersujud selama sekitar 10 detik, tangisan keduanya masih terdengar di ruang sidang.
Setelah itu, Putri dan Salmiati bangkit dan menggunakan kerudung yang dikenakan untuk mengusap air mata.
Majelis hakim kemudian meminta keduanya kembali duduk dan memberikan kesempatan untuk berdiskusi dengan penasihat hukum masing-masing.
"Silakan duduk terdakwa. Sudah, sudah," ujar hakim kepada keduanya.
Putri dan Salmiati kemudian kembali ke kursi terdakwa.
Keduanya masih terlihat menangis sembari berbicara dengan penasihat hukum masing-masing.
Penasihat hukum menyebut aksi bersujud tersebut sebagai bentuk penyesalan kedua terdakwa atas perbuatan yang telah dilakukan.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Putri Eangelina alias Papi Tama dan Salmiati alias Papi Charles dengan hukuman mati dalam perkara pembunuhan Dwi Putri Apriliandini.
Namun, majelis hakim memiliki pertimbangan tersendiri hingga menjatuhkan hukuman 18 tahun penjara kepada Putri dan 20 tahun penjara kepada Salmiati.
Putusan ini sekaligus menjadi akhir dari persidangan yang sejak pagi dipadati keluarga dan simpatisan Dwi Putri.
Mereka hadir untuk mengikuti langsung pembacaan putusan terhadap dua terdakwa dalam perkara yang menyita perhatian tersebut.
Usai putusan dibacakan, penasihat hukum kedua terdakwa menyatakan masih pikir-pikir.
Mereka akan mempelajari dan mempertimbangkan putusan majelis hakim sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.
Dengan demikian, perkara tersebut masih berpeluang berlanjut apabila pihak terdakwa maupun jaksa mengajukan upaya hukum sesuai ketentuan yang berlaku. (TribunBatam.id/Ucik Suwaibah)