Taksi Listrik Diminta Setop Operasional di Palembang, ADO Sumsel Ungkap Perjanjian Uji KIR
Weni Wahyuny September 12, 2026 11:01 AM

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG  - Kehadiran taksi listrik Green SM di Palembang, Sumatera Selatan, hingga beredar video memutar balik dan melawan arah saat melintas di kawasan Kambang Iwak, viral di media sosial.

Banyak pihak menyoroti video viral tersebut, dari pemerintah, Asosiasi Driver Online (ADO) Sumatera Selatan hingga Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Palembang.

LAWAN ARAH - Mobil Taksi Green SM Melawan Arah Saat Melintas di Kawasan Kambang Iwak Palembang
LAWAN ARAH - Mobil Taksi Green SM Melawan Arah Saat Melintas di Kawasan Kambang Iwak Palembang (Instagram/@oypalembang)

Terbaru, ADO Sumsel merespons pernyataan anggota Komisi III DPRD Kota Palembang, Andreas Okdi Priantoro yang meminta Dinas Perhubungan agar menghentikan operasional taksi listrik Green SM.

Sebelumnya, desakan tersebut disampaikan Andreas karena taksi Green SM dinilai belum memenuhi kelengkapan perizinan, yakni belum memiliki uji KIR resmi.

Menanggapi hal itu, Ketua DPD Asosiasi Driver Online (ADO) Sumsel, M Asrul Indrawan mengatakan, keberadaan taksi listrik di Kota Palembang dapat memberikan peluang bagi driver taksi online menggunakan kendaraan listrik.

Bukan hanya itu, pihaknya sudah membicarakan dengan pihak Green SM terkait pengadaan 1.000 kendaraan listrik yang bisa dibeli atau dimanfaatkan driver dengan sistem sewa dan cicil.

"Kami ada perjanjian ke depan kami bisa memakai mobil listrik. Hari ini antre bensin, ke mana anggota DPRD Andreas kalau mau bantu kami?. Hari ini ada orang mau membantu, ke depan akan ada 1.000 mobil listrik lalu roda dua juga, namanya angkutan sewa khusus. Mobil kami yang berbahan bakar akan diganti dengan mobil itu," ujar Asrul, Jumat (11/9/2026).

Baca juga: Belum Punya Uji KIR Resmi, Anggota DPRD Palembang Minta Taksi Green SM Dihentikan Sementara

Ia mengungkapkan, para driver online selama ini menghadapi berbagai persoalan, mulai dari tingginya biaya bahan bakar hingga persoalan pendapatan. 

Karena itu, menurutnya, kehadiran kendaraan listrik dapat menjadi salah satu alternatif untuk menekan biaya operasional pengemudi.

"Saat ini kawan-kawan driver masih antre bensin. Kalau taksi listrik masuk dan driver menggunakan itu, kami tidak perlu antre bensin lagi dan bisa bawa uang lebih banyak ke rumah," katanya.

Asrul juga mempertanyakan sikap Andreas yang dinilainya belum banyak terlihat ketika para driver online menghadapi persoalan dengan aplikator, termasuk masalah pendapatan dan kesejahteraan pengemudi.

"Bantu kami kalau dia memang wakil rakyat, jangan seolah-olah menghambat investasi. Coba perhatikan kami juga saat sedang berbentur dengan aplikator," katanya.

Asrul menegaskan, pihaknya bersama dengan pemerintah Kota Palembang dan Dishub sudah menandatangani perjanjian secara tertulis terkait persiapan uji KIR taksi listrik Green SM. 

Dalam kurun waktu 30 hari setelah grand launching, administrasi uji KIR dipersiapkan.

"Ada perjanjian tertulis setelah launching 30 hari ke depan dia (Green SM) mempersiapkan administrasi dan persiapan uji KIR, kalau tidak Green SM ini akan tutup. Itu dibuat di depan Kadishub, mereka sudah kasih cara terbaik. Jangan diganggu," tegasnya.

Ia membuka ruang dialog antara anggota DPRD Kota Palembang dengan komunitas driver online untuk membicarakan lebih lanjut terkait operasional taksi listrik Green SM. 

Sebab driver ingin mengetahui apa yang menjadi persoalan bagi anggota DPRD.

"Kalau tidak mau mengajak kami ngobrol dalam kurun waktu 2 kali 24 jam kami akan datang ke DPRD Kota Palembang, ribuan driver kami ajak," tandasnya.

Desakan Anggota DPRD Palembang

Sebelumnya, Anggota Komisi III DPRD Kota Palembang, Andreas Okdi Priantoro, mendesak Pemerintah Kota Palembang dan Dinas Perhubungan (Dishub) menghentikan sementara operasional taksi listrik Green SM asal Vietnam yang masih mengaspal di Palembang.

Desakan tersebut disampaikan Andreas karena taksi Green SM dinilai belum memenuhi kelengkapan perizinan, yakni belum memiliki uji KIR resmi.

"Dari beberapa informasi dan data yang kami dapatkan, ternyata sampai hari ini taksi Green SM belum memiliki KIR, hanya surat keterangan yang dikeluarkan oleh Dishub Kota Palembang," kata Andreas, Jumat (11/9/2026), kepada Tribunsumsel.com.

Baca juga: Belum Uji KIR, Kadishub Palembang Minta Taksi Listrik Green SM Hentikan Operasional Sementara

Menurut wakil rakyat dari Fraksi PDI Perjuangan tersebut, beroperasinya kendaraan angkutan umum tanpa KIR yang mengangkut penumpang menjadi hal yang memprihatinkan.

Kondisi itu, kata Andreas, berpotensi menimbulkan dua persoalan, yakni buruknya administrasi perizinan Pemerintah Kota serta mengancam keamanan penumpang dan pengendara di jalan raya.

Andreas mengungkapkan, berdasarkan informasi yang ia peroleh langsung dari Kepala Dinas Perhubungan Kota Palembang, saat ini Kota Palembang belum memiliki alat KIR khusus untuk mobil listrik.

"Sehingga kalau hari ini ada yang beroperasi, ini berarti ilegal. Dan wajib Pemerintah Kota untuk segera menghentikan dan meminta juga kepada Dishub untuk segera menghentikan seluruh operasi sampai dengan adanya KIR yang resmi dari Pemerintah Kota," tegasnya.

Ia meminta Wali Kota Palembang bersikap tegas karena perizinan angkutan menjadi kewenangan Pemerintah Kota dalam otonomi daerah.

Jika Green SM tetap beroperasi, Andreas meminta Pemkot memberikan sanksi tegas.

Selain persoalan KIR, Andreas juga menyoroti sertifikasi pengemudi taksi Green SM. Ia meminta agar dipastikan seluruh pengemudi menggunakan Surat Izin Mengemudi (SIM) A Umum dan menjalani audit terlebih dahulu. 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.