Kemenhut Gelar Entry Meeting Vertek Hutan Adat Kampong Singgersing di Subulussalam
Nurul Hayati September 12, 2026 11:03 AM

Laporan Wartawan Serambi Indonesia Dede Rosadi I Subulussalam

SERAMBINEWS.COM, SUBULUSSALAM - Tim terpadu bentukan Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menggelar Entry Meeting Verifikasi Teknis (Vertek) Hutan Adat Kampong Singgersing, Kemukiman Batu-Batu, Kecamatan Sultan Daulat, Kota Subulussalam.

Pertemuan tersebut berlangaung di Aula Kantor Wali Kota Subulussalam, di kawasan Lae Oram, Simpang Kiri, Jumat (11/9/2026).

Entry Meeting merupakan bagian dari rangkaian Vertek yang berlangsung pada 10–12 September 2026. 

Pertemuan menjadi forum koordinasi antara Kementerian Kehutanan, Pemerintah Kota Subulussalam, masyarakat, akademisi, dan mitra pembangunan untuk memastikan kesesuaian data subjek Masyarakat Hukum Adat (MHA), objek hutan adat, batas wilayah, serta hubungan masyarakat dengan kawasan yang diusulkan. 

Tim terpadu beranggotakan 36 orang, termasuk tiga orang unsur akademisi. 

Pertemuan juga membahas teknis pelaksanaan Vertek, keterlibatan para pihak termasuk perempuan adat, serta kondisi faktual kawasan yang akan diverifikasi di lapangan.

Entry Meeting Vertek dibuka Sekretaris Daerah Kota Subulussalam, Asrul Assani, MSi.

Ia menegaskan dukungan Pemerintah Kota Subulussalam terhadap percepatan proses penetapan Hutan Adat Kampong Singgersing. 

Menurutnya, pemerintah daerah siap mendukung berbagai kebutuhan selama proses Vertek, termasuk penyediaan data dan pengecekan subjek maupun objek di lapangan. 

Kawasan yang diusulkan sebutnya memiliki arti penting bagi masyarakat, terutama untuk menjaga sumber air dan keberlanjutan lingkungan.

"Pemerintah Kota Subulussalam sangat mendukung proses ini. Kami berharap dapat segera dilanjutkan karena secara umum sudah clear and clean. Kawasan ini juga merupakan sumber air yang perlu kita selamatkan,” ujar Asrul.

Baca juga: Forkopimda Aceh Bahas Karhutla, Usul Hidupkan Hukum Adat untuk Cegah Kebakaran

Mewakili Direktur Penanganan Konflik Tenurial dan Hutan Adat (PKTHA) Direktorat Jenderal Perhutanan Sosial Kementerian Kehutanan, Agung Pambudi menjelaskan bahwa Vertek bukan dilakukan karena ketidakpercayaan terhadap data yang telah diajukan masyarakat.

Melainkan sebagai tahapan untuk memastikan kembali kesesuaian dokumen dengan kondisi faktual di lapangan. 

“Verifikasi lapangan bukan berarti kita tidak percaya. Kita ingin memastikan kembali kebenaran data, subjek, objek, batas, dan kondisi kawasan yang diusulkan,” ujarnya. 

Agung menambahkan penetapan hutan adat memiliki posisi strategis dalam kebijakan nasional, dengan target 1,4 juta hektare hutan adat pada periode 2025–2029. 

Oleh karena itu, usulan dari Subulussalam yang memenuhi persyaratan diharapkan dapat menambah luasan sekaligus memperkuat penciri hutan adat di daerah tersebut.

Akademisi Universitas Syiah Kuala, Prof Dr Teuku Muttaqin Mansur, MH yang turut memberikan pembekalan kepada tim terpadu, menjelaskan mengenai sistem pemerintahan, kelembagaan adat, dan pembagian ruang tenurial di Aceh.

Menurut Prof Muttaqin, memahami MHA di Aceh harus dimulai dengan memahami kekhususan Aceh dalam sistem pemerintahan Indonesia. 

Aceh uangkapnya memiliki dua status sekaligus, yaitu daerah istimewa dan daerah khusus, yang turut membentuk karakter pemerintahan dan kelembagaan adatnya.

Prof Muttaqin menegaskan bahwa terdapat tiga subjek Masyarakat Hukum Adat di Aceh, yaitu Mukim, Gampong, dan Laot. 

Ketiganya mempunyai karakteristik kelembagaan, wilayah, ruang tenurial, dan akar sejarah masing-masing. 

“Mukim, Gampong, dan Laot merupakan subjek MHA di Aceh. Masing-masing memiliki karakteristik sesuai dengan wilayah dan akar sejarahnya. Karena itu, identifikasi MHA harus melihat secara utuh hubungan antara masyarakat, kelembagaan adat, sejarah, dan ruang hidupnya,” jelas Prof Muttaqin.

Pemahaman tersebut dinilai penting dalam Vertek untuk melihat secara tepat posisi Kampong Singgersing, hubungannya dengan Kemukiman Batu-Batu, serta sejarah penguasaan dan pemanfaatan ruang oleh masyarakat.

Antropolog Universitas Sumatera Utara (USU) sekaligus Tenaga Ahli Tim Satgas Percepatan Penetapan Hutan Adat, Dr Drs Irfan Simatupang, MSi, menekankan bahwa subjek MHA bersifat dinamis. 

Karena itu, proses verifikasi tidak cukup hanya melihat dokumen administratif, tetapi perlu menggali berbagai unsur yang menunjukkan eksistensi dan keberlanjutan masyarakat hukum adat. 

"Dalam melihat eksistensi MHA, kita perlu menggali ide atau pengetahuan, aktivitas masyarakat, serta artefak. Sejarah dan hubungan masyarakat dengan wilayahnya juga menjadi bagian penting dalam proses tersebut,” jelas Irfan. 

Pendekatan tersebut diperlukan agar MHA dipahami sebagai komunitas yang mempunyai sejarah, pengetahuan, praktik sosial, kelembagaan, dan hubungan turun-temurun dengan ruang hidupnya.

Persoalan batas kawasan turut menjadi perhatian dalam sesi diskusi yang dipimpin Ketua Tim Terpadu, Dr Ir Soeryo Adiwibowo, MS, dari Institut Pertanian Bogor. 

Diskusi membahas batas kawasan yang diusulkan dengan wilayah maupun kelompok yang berdekatan, termasuk berbagai kesepakatan yang telah dicapai melalui musyawarah. 

Soeryo menegaskan bahwa kesepakatan tersebut selanjutnya perlu dipastikan secara faktual melalui pengecekan bersama di lapangan.

“Alhamdulillah, kesepakatan sudah dilakukan. Secara prinsip telah disepakati. Besok kita ke lapangan bersama-sama untuk memastikan kondisi faktualnya,” ujar Soeryo yang akrab disapa Bowo.

Imam Mukim Batu-Batu, Saidiman Sambo, menyampaikan apresiasi kepada Kementerian Kehutanan, Pemerintah Aceh, Pemerintah Kota Subulussalam, akademisi, dan seluruh pihak yang telah mendampingi proses menuju pengakuan Hutan Adat Kampong Singgersing. 

Ia menjelaskan bahwa berbagai persoalan yang berkaitan batas telah dibicarakan para pihak dengan mengedepankan asas musyawarah dan mufakat. 

“Kami berterima kasih kepada pemerintah pusat, Pemerintah Aceh, Pemerintah Kota Subulussalam, dan seluruh pihak yang telah membantu. Hutan adat ini merupakan keinginan bersama. Proses yang kami lakukan tetap mengedepankan musyawarah dan mufakat serta tidak mengabaikan pihak-pihak yang berbatasan,” ujarnya.

Rangkaian Vertek pada 10–12 September 2026 dilanjutkan dengan pengecekan lapangan untuk memastikan subjek MHA, objek hutan adat, batas kawasan, serta berbagai bukti hubungan masyarakat dengan wilayah yang diusulkan. 

Hasil Vertek diharapkan memperkuat dasar bagi proses selanjutnya menuju penetapan Hutan Adat Kampong Singgersing, Kemukiman Batu-Batu, Kecamatan Sultan Daulat, Kota Subulussalam.

Pertemuan tersebut sekaligus menegaskan bahwa hutan bukan ruang kosong, melainkan ruang hidup yang memiliki sejarah, nilai, pengetahuan, serta hubungan turun-temurun dengan masyarakat.(*)

 

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.