TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR — Isu minimnya standar upah minimum di Provinsi Bali kembali memicu perhatian publik.
Anggota Komisi III DPR RI Dapil Bali, I Nyoman Parta, menegaskan agar pemerintah tidak memandang kebijakan penetapan upah sekadar kalkulasi angka formalitas, melainkan jaminan bagi para buruh untuk meraih kehidupan yang sejahtera dan layak.
Pernyataan ini diutarakannya pada Dialog Publik "UMR Rendah, Lapangan Kerja Susah" yang diselenggarakan oleh BEM Universitas Warmadewa (Unwar) di Kampus Unwar, Jumat 11 September 2026.
Nyoman Parta mendesak agar penentuan upah minimum didasarkan pada studi ilmiah yang riil terkait kebutuhan pokok buruh dan keluarganya.
Baca juga: CATAT! Upah Minimum Ini Berlaku Bagi Pekerja dengan Masa Kerja Kurang dari 1 Tahun Pada Perusahaan
Pria yang juga politisi PDIP ini menyayangkan jika tingginya laju pertumbuhan ekonomi Bali tidak memberi dampak nyata bagi peningkatan kesejahteraan para pekerja.
Ia merinci komponen kebutuhan harian yang semestinya masuk dalam cakupan riset, mulai dari sembako hingga biaya logistik perjalanan pekerja.
“Harus diriset. Berapa harga telur hari ini? Berapa harga minyak per liter hari ini? Berapa biaya bensin dia dari Bangli sampai ke Gianyar, sampai ke Denpasar? Harus diriset,” ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut, Parta memaparkan data historis perkembangan UMP di Indonesia.
Tren menunjukkan UMP Bali naik dari Rp829.316 pada tahun 2010 menjadi Rp3.207.459 pada 2026.
Angka ini tertinggal dibanding DKI Jakarta yang melonjak dari Rp1,118 juta ke Rp5,729 juta, Sulawesi Utara yang menginjak Rp4,003 juta, serta Kalimantan Selatan setinggi Rp3,725 juta.
Ia pun mengritisi UMP Bali yang masih kalah dibanding wilayah lain dengan dinamika ekonomi berbeda.
“Kalau kita kalah dengan Surabaya saya masih bisa diskusikan. Tetapi kita lebih rendah dari Makassar, kita lebih rendah dari Medan. Akal sehat saya tidak menemukan kenapa Bali bisa kalah upahnya dengan Makassar,” tegasnya.
Data forum tersebut mencatat Bali sebagai salah satu daerah dengan jurang pemisah terbesar antara UMK dan KHL.
Dengan KHL Bali yang menyentuh angka Rp5,25 juta dan UMP 2026 di angka Rp3,21 juta, terdapat deviasi hingga Rp2.045.648.
“Bali, Rp2 juta selisihnya. Jadi karena KHL-nya Rp5,2 juta, upah minimumnya Rp3,2 juta. Jadi setiap bulan sesungguhnya ada biaya yang kurang dari KHL, kurang lebih Rp2 juta,” ungkapnya.
Kondisi ini bertolak belakang dengan provinsi lain seperti Sumatera Selatan (selisih Rp643 ribu di atas KHL), Aceh (Rp278 ribu), Sulawesi Selatan (Rp251 ribu), Sulawesi Barat (Rp224 ribu), Sulawesi Utara (Rp138 ribu), dan Gorontalo (Rp6.749).
Nyoman Parta memperingatkan bahwa fenomena defisit upah ini beruntun mengancam kualitas hidup keluarga buruh, mulai dari ancaman jeratan utang, penurunan kualitas pendidikan anak, hingga penurunan daya beli yang merugikan sektor UMKM lokal.
“Kalau upah minimum berada di bawah KHL, pertama kesejahteraan pekerja buruk. Selanjutnya apa? Bukan kepada pekerjanya, kepada anaknya. Kualitas pendidikannya menurun,” katanya.
“Pedagang pasar bisa kehilangan pelanggan. Karena uangnya tidak cukup. Pasar lokal kita mulai perlahan-lahan sepi,” ujarnya.
Sebaliknya, kenaikan upah dinilai akan memicu efek domino positif bagi perekonomian lokal melalui penguatan daya beli.
“Kalau upah kita bagus, selesai dari bekerja mampirlah dia ke warung nasi. Datang dari bekerja karena upahnya dapat lebih banyak lagi, mampirlah dia ke tempat-tempat pembelanjaan. Jadi tumbuh ekonominya,” kata Parta.
Di samping itu, Parta mengedukasi mahasiswa mengenai aturan khusus bagi sektor Usaha Mikro dan Kecil (UMK).
Pengupahan untuk kategori tersebut bersifat fleksibel dan tidak diwajibkan mengikuti aturan upah minimum secara kaku, melainkan atas dasar kesepakatan yang adil.
“Kalau ada yang tanya apakah UMKM, usaha kecil, mikro, kita kena dengan ketentuan upah minimum? Tidak. Undang-undang mengatakan tidak. Upahnya didasarkan pada kesepakatan,” jelasnya.
Menanggapi pertumbuhan ekonomi Bali yang mencapai 5,8 persen dan tingginya arus investasi asing, Parta meminta agar dampak ekonomi tersebut benar-benar dinikmati oleh warga lokal.
Ia juga mendorong agar Dewan Pengupahan dan instansi terkait melakukan formulasi upah berbasis riset lapangan yang solid.
“Dewan Pengupahan itu kan terdiri dari tiga, asosiasi pengusaha, serikat pekerja, dan pemerintah. Menentukan pengupahan tanpa proses riset, lalu apa acuannya hasilnya? Harus riset,” tegasnya.
Ia pun mengajak elemen mahasiswa untuk aktif menyuarakan aspirasi pengupahan ini ke ranah eksekutif dan legislatif daerah, sembari menginfokan bahwa DPR RI tengah menggodok penyempurnaan regulasi ketenagakerjaan yang lebih berorientasi pada perlindungan pekerja.
“Kalian harus bawa aspirasi ini ketemu dengan eksekutif, dengan Dinas Ketenagakerjaan, dengan BRIDA. Kalian harus bawa aspirasi ini ke gedung DPRD Bali, karena upah ditentukan di daerah,” katanya.
Mengakhiri orasinya, Parta meminta agar diskursus UMR tidak dipandang dari satu sudut pandang sempit, melainkan secara holistik demi keadilan ekonomi bersama.
“Jangan dilihat UMR itu hanya satu narasi saja. Kalau dipandang hanya satu pihak, pengusaha keluarkan uang. Jangan dilihat UMR hanya satu narasi,” pungkasnya.