Menimbang Keberlanjutan Parigi Moutong di Balik Wacana IPR dan PAD
Regina Goldie September 12, 2026 01:07 PM

Penulis: Wira M. Tombolotutu

Jabatan: Ketua Umum Serikat Buruh Tani Kecamatan Tomini

Wacana Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) yang menempatkan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) sebagai salah satu instrumen peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) menarik perhatian berbagai pihak.

Sektor pertambangan memang berpotensi memberi sumbangsih bagi kas daerah jika dikelola secara legal, transparan, akuntabel, dan berkelanjutan.

Namun, menjadikan IPR sebagai pilar utama penerimaan daerah tentu memerlukan kajian mendalam: sejauh mana manfaat fiskal ini sebanding dengan dampak lingkungan dan sosial yang berpotensi muncul di masyarakat?

Pertanyaan ini krusial mengingat struktur ekonomi Parimo sangat kaya dan multidimensi. Kabupaten ini menyimpan potensi besar pada sektor pertanian, perkebunan, perikanan, serta kelautan yang selama ini menjadi penopang hidup mayoritas warga.

Baca juga: BREAKING NEWS: Tambang Emas Dongi-Dongi Longsor, Penyebab dan Korban Jiwa Belum Diketahui

UU Nomor 6 Tahun 2022 Sebagai Pijakan Bersama

Arah pembangunan dan pengelolaan sumber daya alam di Sulawesi Tengah selayaknya merujuk pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2022 tentang Provinsi Sulawesi Tengah. Pasal 5 secara tegas mengamanatkan agar pembangunan daerah selalu mempertimbangkan karakteristik wilayah, potensi lokal, keberlanjutan lingkungan, serta aspirasi masyarakat.

Melalui ruang regulasi ini, sumber daya alam dipandang tidak hanya dari potensi nilai konversi ekonominya, melainkan juga sebagai ruang hidup warga dan modal pembangunan jangka panjang.

Oleh karena itu, pendorongan IPR demi optimasi PAD perlu diselaraskan dengan spirit UU No. 6/2022. Pembangunan daerah idealnya memandang keberadaan tambang bukan sekadar relasi sederhana "ada tambang, maka ada PAD", melainkan sebuah ekosistem kompleks yang berkelindan langsung dengan kualitas tanah, ketersediaan air, kelestarian hutan, dan kesejahteraan masyarakat lokal.

Baca juga: Polresta Banggai Belum Bertindak setelah Instruksi Mentan Usut Mahar Combine

Mengukur Manfaat dan Keberlanjutan

Orientasi peningkatan PAD idealnya tidak hanya menjawab sektor mana yang paling cepat menghasilkan dana, tetapi juga sektor mana yang paling handal menjaga keberlanjutan hidup warga dalam jangka panjang.

Sebagai langkah transparansi dan penguatan kebijakan, Pemkab Parimo diharapkan dapat berbagi gambaran komprehensif terkait:

  • Proyeksi dan kriteria kalkulasi kontribusi IPR terhadap PAD.
  • Mekanisme pembagian manfaat ekonomi bagi daerah dan warga setempat.
  • Sistem pengawasan aktivitas tambang, perlindungan warga, serta rencana kontingensi pemulihan lingkungan.
  • Penghitungan manfaat ekonomi tentu akan lebih utuh jika dibersamai dengan proyeksi mitigasi risiko lingkungan.
  •  Sebab, penurunan kualitas lahan atau perairan berpotensi membebani sektor lain seperti pertanian dan perikanan yang menjadi fondasi ekonomi warga.

    Baca juga: 15 Siswa SD dan MI se-Donggala Ikuti Lomba Bertutur, Angkat Cerita Rakyat dan Budaya Kaili

Menjaga Nadi Pertanian dan Kelautan

Masyarakat Parimo memiliki keterikatan kuat dengan sektor pertanian dan kelautan. Bagi petani dan nelayan, tanah dan laut adalah ruang produksi utama.

Integrasi antara kebijakan pertambangan dan ketahanan pangan menjadi sangat mendasar. Pemerintah daerah diharapkan telah menyiapkan kajian komprehensif terkait dampak aktivitas IPR terhadap sistem irigasi, kualitas tanah, hingga ekosistem pesisir.

Kerusakan di area hulu dapat berdampak pada sedimentasi di hilir yang berpotensi memengaruhi produktivitas nelayan. Harapannya, optimasi IPR dapat berjalan selaras tanpa mengurangi produktivitas sektor-sektor unggulan tersebut.

Baca juga: Polresta Banggai Bekuk Dua Pemuda Diduga Pengedar Sabu, 36 Paket Disita

Langkah Preventif dan Peta Jalan Pengawasan

Peningkatan PAD tentu menjadi prestasi yang baik apabila berjalan beriringan dengan kelestarian lingkungan dan kestabilan ekonomi warga.

Untuk memastikan keseimbangan tersebut, publik sangat menyambut baik jika Pemkab Parimo menghadirkan peta jalan (roadmap) tata kelola IPR secara rinci, meliputi:

  1. Kesesuaian wilayah IPR dengan tata ruang dan dokumen kajian lingkungan.
  2. Penetapan zona lindung yang steril dari aktivitas pertambangan.
  3. Mekanisme pemantauan berkala terhadap kualitas air, tanah, dan air sungai.
  4. Kejelasan institusi penanggung jawab dan frekuensi pengawasan di lapangan.
  5. Prosedur penanganan dan penghentian aktivitas jika terjadi penyimpangan.
  6. Ketegasan tanggung jawab rehabilitasi lahan pascamining.
  7. Kanal pengaduan masyarakat yang ramah, transparan, dan responsif.
  8. Prinsip pencegahan (prevention) tentu jauh lebih efisien dan bijaksana dibandingkan upaya pemulihan (remediation) setelah dampak terjadi.

    Baca juga: Keterangan Ahli BPOM di Sidang Buat Richard Lee Geram, Tak Terima Dituduh Melanggar UU Kesehatan

Harapan untuk Masa Depan Parigi Moutong

Formulasi kebijakan IPR yang didasarkan pada riset mendalam, keterbukaan data, serta ruang dialog bersama petani, nelayan, akademisi, dan organisasi masyarakat sipil akan memperkuat legitimasi kebijakan Pemkab Parimo.

Pada akhirnya, pembangunan daerah bukan hanya tentang menghitung angka yang masuk ke kas daerah, melainkan juga menjaga keberlanjutan ruang hidup masyarakat.

Harapan besar tertuju pada jajaran Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong untuk membuktikan bahwa optimalisasi PAD melalui IPR dapat berjalan harmoni dengan kelestarian lingkungan, keberlanjutan pertanian, dan kesejahteraan nelayan di tanah Parimo. (*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.