TRIBUNJAKARTA.COM, CAKUNG - Rashad Fouad Tareq Jameel terdakwa pembunuh Dwintha Anggary yang merupakan cucu seniman Betawi, Mpok Nori dituntut hukuman penjara seumur hidup.
Dalam sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Kamis (10/9/2026), Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai Fouad terbukti melakukan tindak pembunuhan berencana.
Fouad yang merupakan warga negara asing (WNA) Irak tersebut dinyatakan melanggar Pasal 459 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana dalam dakwaan primair.
"Menuntut Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama seumur hidup," kata JPU Maryani Melindawati Sagala dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (15/9/2026).
JPU menjerat terdakwa dengan Pasal 459 KUHP karena saat kejadian Fouad telah menyiapkan sebilah pisau sebelum membunuh Dwintha Anggary pada unit kontrakannya.
Berdasarkan surat dakwaan, terdakwa sudah membawa pisau yang ditempatkan pada saku kiri dan gagang kayu disembunyikan dalam keadaan ditutup kain berwarna biru.
JPU pun meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta menjatuhkan putusan agar sejumlah barang bukti, di antaranya pisau milik terdakwa dirampas untuk dimusnahkan.
"Dirampas untuk dimusnahkan," ujar Maryani dalam tuntutan.
Sementara terkait barang bukti berupa paspor Republik Irak dan kartu tanda penduduk WNA atas nama terdakwa, JPU meminta agar barang bukti dikembalikan kepada terdakwa.
Sebelumnya Dewhinta Anggary yang merupakan cucu dari seniman legenda Betawi Mpok Nori menjadi korban pembunuhan di Gang Daman I, Bambu Apus, Cipayung, Jakarta Timur.
Korban ditemukan tewas terkapar dalam keadaan bersimbah darah akibat luka penganiayaan di dalam unit kontrakannya pada Sabtu (21/3/2026) sekira pukul 03.00 WIB.